1.Kapasitas Retrosesi
Besarnya jumlah akseptasi otomatis yang dapat dilakukan oleh reasuradur (saham maksimum yang bisa diambil reasuradur) yang diperoleh dari dukungan retrosesioner, biasanya dinyatakan dalam jumlah finansial hingga batas tertentu.
2.Retensi Sendiri
Bagian risiko (loss) yang ditahan sendiri oleh reasuransi/asuransi atau bagian risiko (loss) yang menjadi tanggung jawab reasuradur/asuradur.
Misal, loss (klaim) = Rp 100 juta, retensi sendiri (asuradur)= 25 juta, sisa 75 juta menjadi tanggung jawab reasuaradur
3.Treaty
Bentuk reasuransi otomatis, yakni perjanjian reasuransi dimana asuradur berkewajiban memberi sesi dan reasuradur berkewajiban menerima sesi yang diberikan oleh asuradur sebesar bagian tertentu selama sesuai dengan syarat dan kondisi program treaty yang disepakati kedua belah pihak.
Treaty Proporsional adalah program reasuransi treaty dimana reasuradur menerima bagian premi dan liability (loss) dari asuradur dalam proporsi yang sebanding (bagian premi dan loss secara pro rata).
Treaty Proporsional terdiri dari Quota Share dan Surplus
Treaty Non Proporsional adalah program reasuransi treaty dimana reasuradur menerima bagian premi dan liability (loss) dari asuradur bukan berbentuk proporsi yang sebanding. Reasuradur menerima premi diawal program, disebut minimum deposit (mindep) dan menahan liability (loss) yang jumlahnya diatas retensi asuradur berapapun jumlahnya, maksimum sebatas limit yang telah disepakati.
Treaty Non Proporsional terdiri dari Excess of Loss, Aggregate Excess of Loss, dan Catastrophe Excess of Loss
4.Quota Share (QS)
Program treaty proporsional dimana asuradur menahan resiko dengan persentase yang sama untuk tiap-tiap resiko. Sama halnya dengan reasuradur yaitu menerima jumlah persentase (%) yang sama dalam kelas bisnis tertentu (misal, marine hull, cargo, dan lain-lain) secara pro rata basis. Partisipasi dalam tiap risiko adalah tetap dan tertentu. Contoh, QS 30% artinya asuradur menahan risiko 70% harga pertanggungan dan reasuradur menahan 30% dari harga pertanggungan.
5.Surplus Treaty
Program treaty proporsional dimana asuradur menahan resiko dengan jumlah yang sama untuk tiap-tiap resiko. Sebaliknya reasuradur menerima tanggung jawabnya secara pro rata hanya untuk bagian risiko yang melebihi retensi asuradur. Kapasitas surplus dinyatakan dalam line, dimana 1 line = besarnya retensi asuradur
6.Facultative (Proportional dan Non Proportional)
Bentuk reasuransi tertua dimana asuradur memiliki kebebasan untuk mensesikan atau tidak risiko ke reasuradur. Pihak Reasuradur juga tidak memiliki berkewajiban untuk menerima risiko tersebut. Dalam bentuk ini, asuradur memberi sesi ke asuradur secara per risiko (individual risk) dan reasuradur mempunyai hak untuk menilai risiko dan memutuskan apakah reasuradur akan menerima atau tidak risiko tersebut.
Fakultatif Proporsional atau Non Proporsional sifatnya mirip dengan treaty proporsional atau non proporsional, perbedaan terletak pada pemberian sesi dari asuradur secara risiko per risiko, bukan secara program reasuransi.
7.Excess of Loss
Bentuk reasuransi (treaty/fakultatif) non proporsional dimana reasuradur hanya menanggung klaim/loss yang nilainya di atas retensi asuradur sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian.
Contoh, Rp 500.000.000 in excess of Rp 100.000.000 berarti retensi asuradur adalah Rp 100.000.000 sedangkan nilai loss di atas nilai tersebut akan ditahan oleh reasuradur hingga limit Rp 500.000.000
Reasuransi bentuk excess of loss ini dipakai untuk melindungi account-account yang ter-expose kejadian loss besar tapi dapat dibatasi dengan memberlakukan pemotongan nilai loss.
8.Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
Bentuk reasuransi (treaty/fakultatif) non proporsional yang bekerja dengan basis aggregate (akumulasi) loss dimana reasuradur akan menanggung seluruh atau sebagian dari aggregate (akumulasi) loss yang berada diatas loss ratio tertentu.
Misal, Premi 1 tahun = Rp 3 Miliar, dan Klaim 1 tahun = Rp 2 Miliar maka Loss Ratio = 2/3 = 67%. Sesuai kontrak, reasuradur akan menanggung loss di atas 50%.
Catastrophe Excess Of Loss
Bentuk reasuransi (treaty/fakultatif) non proporsional dimana reasuradur akan menanggung sejumlah klaim/loss yang melebihi jumlah tertentu sebagai hasil dari akumulasi loss yang muncul dari peristiwa katastrofik atau sekumpulan kejadian katastrofik.
9.Cut Through Clause
Klausula yang membolehkan tertanggung meminta ganti rugi secara langsung dari reasuradur dalam kasus dimana asuradur tidak mampu membayar loss karena hal-hal tertentu.
Oleh karena adanya pemisahan kontrak asuransi antara tertanggung dan asuradur dengan kontrak reasuransi antara asuradur dan reasuradur di bawah hukum Inggris maka tidak ada kewajiban kontrak antara tertanggung dan reasuradur sehingga klausula ini secara hukum tidak dapat dilaksanakan.
10.Principal dan Obligee
Ditemukan dalam Perjanjian Bond, dimana:
Pemilik Proyek disebut juga sebagai Obligee merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan
Kontraktor di sebut juga sebagai Principal merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin
Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan dalam bentuk sertifikat surety bond.
11.Bid Bond (Jaminan Penawaran)
Jaminan apabila tawaran atau proposal bidder (kontraktor) diterima (memenangkan tender) maka bidder bersedia untuk menandatangani kontrak (suatu proyek) pada waktu yang ditentukan. Apabila kontraktor gagal memenuhi kewajiban ini (kontraktor tidak bersedia menandatangi kontrak proyek), bid bond akan menyediakan sejumlah uang hingga nilai tertentu sebagai ganti rugi untuk menutupi selisih harga antara jumlah tawaran dari bidder pertama (yang gagal memulai kontrak proyek) dengan jumlah tawaran bidder lainnya yang ditunjuk sebagai pemenang tender selanjutnya (nilai tawaran antara bidder pertama biasanya lebih kecil daripada bidder lainnya).
Bid Bond sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar principal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
12.Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
Jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan kontrak (suatu proyek) sesuai dengan rencana dan spesifikasi tepat pada waktunya dan sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati. Apabila maintenance clause disertakan dalam kontrak maka performance bond secara otomatis juga menjamin periode maintenance sebuah proyek.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
13.Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka)
Jaminan dalam proyek konstruksi apabila kontraktor tidak dapat menggunakan uang muka yang diterima sesuai dengan perjanjian kontrak proyek yang disepakati, dimana kontraktor tidak dapat mengembalikan sisa uang muka yang tidak terpakai selama tahap awal pembangunan kepada obligee.
Advance Payment Bond sebagai syarat apabila principal mengambil/ menerima uang muka dari obligee dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila principal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada obligee maka perusahaan asuransi akan mengembalikan kepada obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima principal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
14.Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
Jaminan pemeliharaan dimana jaminan ini bekerja jika kontraktor gagal melaksanakan servis atau perawatan dari proyek yang sudah selesai sesuai perjanjian kontrak konstruksi. Maintenance Bond sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh obligee. Perusahaan asuransi akan membayar kepada obligee apabila principal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan
15.Custom Bond
Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi penjamin (surety company), untuk kepentingan pihak terjamin (principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni penerima jaminan (obligee) di bawah suatu perjanjian.
Customs bond yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau Customs Regulations. Customs Bond dapat diberikan kepada produsen eksportir / importir yang telah memperoleh pembebasan / kekurangan / penangguhan Bea Masuk atas pungutan negara dari DirJend Bea Cukai.
16.Ceding Company
Sebutan untuk perusahaan asuransi yang mensesikan resiko yang diaksepnya kepada perusahaan asuransi / Reasuransi.
.
17.Preliminary Notice Of Cancellation (PNOC)
Pemberitahuan awal dari reasuradur kepada asuradur pada akhir program reasuransi treaty yang berisi informasi bahwa program treaty dapat diperpanjang atau tidak berdasarkan prestasi yang telah dicapai. PNOC diperlukan apabila program reasuransi bersifat kontinyu atau terus menerus diperpanjang secara otomatis dengan demikian diperlukan surat pemberitahuan apakah program treaty diperpanjang atau tidak..
18.Definite Notice of Cancellation (DNOC)
Pemberitahuan dari reasuradur kepada asuradur pada akhir program treaty yang berisi informasi bahwa program treaty tidak akan diperpanjang (renewal) lagi, termasuk pemberitahuan tanggal berakhirnya program treaty. .
19.Line Slip
Program reasuransi fakultatif berupa perjanjian antara asuradur dan reasuradur dimana reasuradur menyetujui untuk menerima risiko yang ditawarkan asuradur secara fakultatif (per risiko) selama sesuai dengan syarat dan kondisi (terms and conditions) yang disepakati untuk kelompok kelas bisnis tertentu. Dalam program ini, underwriter reasuradur tidak perlu menjalankan proses underwriting yang ketat karena telah diserahkan ke underwriter asuradur. Reasuradur akan tetap menerima risiko per risiko yang ditawarkan asuradur sesuai dengan perjanjian line slip.
20.Reinsurance/ Retrocession Slip
Dokumen penawaran final yang dikirimkan asuradur ke reasuradur/ retrosesioner yang akan ditandatangani sebagai bukti bahwa resuradur/retrosesioner turut serta dalam penutupan asuransi dengan saham tertentu.
21.Bordereaux
Dokumen berisi uraian singkat dari sekumpulan risiko yang disesikan dalam program treaty atau Lineslip atau Binding Authority. Informasi yang diberikan adalah data premi atau klaim/loss sesuai dengan kelas bisnis risiko tertentu yang dikirim oleh asuradur kepada reasuradur (dalam reasuransi jiwa sebaliknya). Dokumen ini juga sebagai informasi bagi asuradur/reasuradur terhadap jenis-jenis risiko yang masuk sesuai kontrak treaty. Biasanya bordereaux dibuat setiap kwartal (3 bulan) sebanyak empat kali selama kontrak treaty.
no. 17 seharusnya Preliminary
BalasHapusbener preliminary
BalasHapus