SENIN : 16 MARET 2009
Jam : 14.00 - 17.00
Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan apa yang dimaksud dengan material damage warranty dan tujuan penggunaannya pada asuransi Business Interruption.
2. Uraikan 2 (dua) metode perhitungan premi pada asuransi konstruksi.
3. Dalam kaitannya dengan Asuransi Harta Benda, uraikan cara penentuan nilai pertanggungan berdasarkan indemnity dan reinstatement.
4. Uraikan 2 (dua) area potensi konflik antara tertanggung dan penanggung dalam proses klaim.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan non-contribution condition dan more specific insurance clause dalam asuransi harta benda serta berikan contohnya masing-masing.
6. Uraikan 3 (tiga) hal yang dapat membatasi jumlah penggantian kerugian dalam Asuransi Kebongkaran.
7. Uraikan lingkup jaminan Asuransi Kredit dan sebutkan 2 informasi penting yang diperlukan dalam proses underwriting.
8. Uraikan manfaat stability index clause bagi reasuradur.
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Dalam kaitannya dengan asuransi Tanggung Gugat, jelaskan :
a.2 (dua) alasan mengapa umumnya polis asuransi Tanggung Gugat mengecualikan Amerika Serikat dan
Kanada dari lingkup jaminannya.
b.Pengertian Limit of Indemnity dan 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan limit of
indemnity tersebut.
10. Jelaskan cara kerja dan perhitungan premi :
a. Working excess of loss treaty.
b. Catastrophe excess of loss treaty.
c. Excess of loss ratio treaty.
11. Dalam kaitannya dengan Knock for Knock Agreement, jelaskan :
a. Apa yang dimaksud dan tujuan dari perjanjian tersebut.
b. Prinsip yang melatarbelakangi munculnya perjanjian tersebut.
c. Mengapa di Inggris perjanjian tersebut jarang digunakan.
12. Jelaskan proses penanganan klaim asuransi tanggung gugat serta sebutkan 3 (tiga) perbedaannya dengan penanganan klaim asuransi harta benda.
13. Dalam kaitannya dengan Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance), jelaskan :
a. latar belakang diperlukannya asuransi tersebut.
b. mengapa penentuan gross profit dengan cara difference basis lebih memudahkan bagi tertanggung dibandingkan dengan addition basis
c. 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menentukan nilai pertanggungan agar memadai.
14. Dalam kaitannya dengan asuransi fidelity guarantee, uraikan :
a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis
b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
c. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan
SUGGESTED ANSWER
201 : PENGANTAR ASURANSI KERUGIAN KOMERSIAL
MARET 2009
Penjelasan:
1. Jawaban yang disarankan dibawah ini adalah jawaban minimum yang harus diberikan oleh Peserta Ujian untuk memperoleh nilai penuh.
2. Jawaban yang disarankan hanya sebagai acuan standar pemeriksaan dan penilaian dan dibuat atas dasar buku referensi yang digunakan untuk mata ujian ini.
3. Penguji berhak untuk memberikan penilaian atas jawaban yang tidak sama dengan jawaban yang disarankan sejauh masih dalam konteks atau substansi yang dipertanyakan dalam soal.
Bobot nilai:
Bagian I : Total Nilai Bagian I / 8 x 25%
Bagian II : Total Nilai Bagian II / 4 x 75%
Buku referensi:
Course Book 815 P10 : An Introduction to Commercial General Insurances – The Chartered Insurance Institute - 2000
BAGIAN I
1. Uraikan apa yang dimaksud dengan 'Material Damage Warranty' dan tujuan penggunaannya pada asuransi Business Interruption.
(Chapter 6 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
Warranty ini menyatakan bahwa penggantian kerugian pada Asuransi Business Interruption baru berlaku bila ada polis material damage yang juga mengganti kerugian fisik atas resiko yang sama, sehingga dengan demikian selain menjamin resiko yg sama, perils yang ditutup pun harus sama. Tujuannya agar asuradur terjamin bahwa tertanggung mempunyai dana cukup untuk membangun kembali atau memperbaiki kerusakan yg terjadi pada resiko yang dijamin, karena penundaan perbaikan tsb berakibat langsung pada asuradur business interruption , yaitu berupa makin lamanya interruption period yang berarti makin besarnya nilai klaim
2. Uraikan 2 (dua) metode perhitungan premi pada Asuransi Konstruksi
(Chapter 8 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
- suku premi untuk masing-masing perils dijumlah dan kemudian di adjust dengan mempertimbangkan bahwa nilai bangunan atau konstruksi di awal polis adalah nol dan secara bertahap bertambah hingga akhirnya mencapai nilai kontrak. Jadi secara kasar, suku premi yang berlaku adalah dengan menjumlahkan seluruh suku premi tsb dan kemudian dikalikan dengan persentase sebesar 50% dari nilai kontrak
- dengan menggunakan cara provisional premium/deposit premi, dimana setelah itu tertanggung mendeklarasikan bulanan perkembangan nilai sesungguhnya (value at risk) dan di akhir periode konstruksi nilai tersebut di rata-ratakan untuk mendapatkan nilai premi aktualnya
3. Dalam kaitannya dengan Asuransi Harta Benda, uraikan cara penentuan nilai pertanggungan berdasarkan indemnity dan Reinstatement:
(Chapter 5 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
- Indemnity : nilai pertanggungan harus mempertimbangkan unsur umur dan wear & tear benda yang diasuransikan. Nilai yang diasuransikan harus mencukupi nilai pada saat terjadi loss/kerugian
- Reinstatement : nilai pertanggungan dan penggantian klaim mencerminkan nilai riil pembangunan kembali atau pemulihan mesin/bangunan pada saat pekerjaan tsb selesai dilakukan tanpa pengurangan unsur umur dan wear & tear
4. Uraikan 2 (dua) area potensi konflik antara tertanggung dan penanggung dalam proses klaim.
(Chapter 4 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
- Liability - dimana perusahaan asuransi berpendapat mereka tidak liable atas klaim nya.
- Jumlah klaim - dimana tidak ada persamaan kesepakatan atas jumlah klaim yang dibayar. Pada area ini proses arbitrase berperan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat tsb
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan Non-Contribution Condition dan More Specific Insurance Clause serta berikan contohnya masing-masing.
(Chapter 2 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
- Non contribution Condition menyatakan bahwa bila satu resiko ditutup oleh 2 polis, maka bila polis A mengandung kondisi tersebut, polis tersebut tidak akan berkontribusi dengan polis lain dalam Non contribution menyatakan bahwa bila satu resiko ditutup oleh 2 polis, maka bila polis A mengandung kondisi non-kontribusi tersebut, polis tersebut tidak akan berkontribusi dengan polis lain dalam penggantian klaim (dalam arti polis A tidak akan mengganti kerugian bila polis lain tidak mengandung kondisi yang sama). Bila polis lain juga mengandung kondisi yang sama, maka kedua polis sama-sama berkontribusi
- Dalam More Specific Insurance Clause, bila ada polis yang lebih spesifik menutup resiko yang mengalami kerugian tsb maka polis tsb yang akan mengganti kerugian tsb. Jadi polis A yang spesifik menyebut mesin X akan mengganti kerugian mesin X tsb daripada polis B yg menyebutkan ‘all machineries’
6. Uraikan 3 (tiga) hal yang dapat membatasi jumlah penggantian kerugian dalam Asuransi Kebongkaran.
(Chapter 2 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
- resiko sendiri /deductible – dimana nilai penggantian berupa nilai kerugian dikurangi resiko sendiri;
- limit of liability (first loss limit) – nilai penggantian dibatasi batas maksimum penggantian yg tercantum dalam
polis baik batas penggantian per kejadian maupun batas penggantian dalam satu periode asuransi ;
- ketidakcukupan nilai pertanggungan (underinsurance) dan polis menerapkan kondisi 'prorata average'
7. Uraikan lingkup jaminan Asuransi Kredit dan sebutkan 2 informasi penting yang diperlukan dalam proses underwriting.
(Chapter 10 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
Yang dijamin adalah kerugian karena tidak dibayarnya hutang yang disebabkan ketidakmampuan bayar debtor karena insolvency, bangkrut ataupun tidak beroperasi lagi
2 informasi penting dalam underwriting:
- Customer base tertanggung (apakah terdiri dari beberapa nasabah dengan nilai pinjaman besar ataukah sejumlah besar nasabah dengan pinjaman kecil
- creditworthiness (analisa kredit/kemampuan bayar) dari para nasabah tsb – baik secara karakteristik industry maupun individual
8. Uraikan manfaat stability index clause bagi reasuradur.
(Chapter 11 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
klausula yang digunakan pada nonproporsional treaty guna mengantisipasi efek inflasi demi keamanan reasuradur dimana dicantumkan ketentuan index linking pada retensi cedant sehingga retensi cedant akan meningkat sesuai peningkatan inflasi. Dengan demikian efek inflasi ditanggung bersama antara cedant dan reasuradur
Bagian II
9. Dalam kaitannya dengan asuransi Tanggung Gugat, jelaskan
a. 2 (dua) alasan mengapa umumnya polis asuransi Tanggung Gugat mengecualikan Amerika Serikat dan Kanada dari lingkup jaminannya.
b. Pengertian Limit of Indemnity dan 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan limit of indemnity tersebut.
Bobot penilaian : a. (Chapter 7, Bobot 50%)
b. (Chapter 7, Bobot 50%)
Jawaban yang disarankan :
a. Pilih dua dari tiga alasan di bawah
- pengadilan Amerika Serikat dan Kanada umumnya memberikan kompensasi yang tinggi kepada korban (bersimpati kepada korban)
- biaya legal yang tinggi karena pengacara disana menggunakan system success fee (persentase tertentu dari award pengadilan) sehigga seringkali tidak masuk akal
- mentalitas penduduk yang suka menggugat bahkan untuk hal-hal kecil
b. Limit of Indemnity adalah maximum yang akan dibayarkan penanggung untuk tiap kejadian atau kecelakaan. Batas limit tahunan bisa dicantumkan, bisa juga tidak dicantumkan. Tapi lebih baik dicantumkan sehingga liability maksimum penanggung dalam satu periode dapat dibatasi.
Pilih 3 dari 4 faktor yg harus dipertimbangkan :
a. jenis bisnis tertanggung
b. inflasi
c. peraturan/perundangan
a. Kenaikan tingkat award yang diberikan
10. Jelaskan cara kerja dan perhitungan premi :
a. Working excess of loss treaty.
b. Catastrophe excess of loss treaty.
c. Excess of loss ratio treaty.
Bobot penilaian : a. (Chapter 11, Bobot 35%)
b. (Chapter 11, Bobot 30%)
c. (Chapter 11, Bobot 35%)
Jawaban yang disarankan:
a. Working excess of loss treaty
berhubungan dengan resiko yang sehari-hari dihadapi perusahaan, yaitu per satuan resiko dimana satu resiko tersebut mempunya indemnity limit yg tinggi dimana bila terjadi klaim, mayoritas akan berupa klaim kecil dan hanya beberapa saja yang akan besar. Misalkan pada asuransi tanggung gugat dimana limitnya bisa sangat tinggi bahkan bisa jadi tak terbatas. Jadi perusahaan akan membentuk perlindungan working excess of loss (WXL) untuk polis tanggung gugat sebesar Rp. 100 milyar dengan cara meretain loss yang dibawah Rp. 5 milyar dan membentuk WXL first layer sebesar Rp. 25 milyar diatas Rp. 5 milyar serta second layer sebesar Rp. 70 milyar diatas Rp. 30 milyar
Premi dihitung berdasarkan tingkat resiko itu sendiri, dari jenis resiko yang dijamin, loss record nya, dll
b. Catastrophe excess of loss treaty
untuk menjamin kejadian yang mempengaruhi 2 atau lebih resiko pada saat yang bersamaan. Jadi berhubungan dengan akumulasi kerugian dari lebih dari satu resiko akibat satu kejadian dimana bila satuan, nilainya dapat ditanggung perusahaan, tapi bila sekian banyak resiko pada sekali kejadian maka total nya akan lebih dari kemampuan perusahaan
Premi dihitung dari jumlah akumulasi dalam satu zona, jenis objek pertanggungan dan besarnya nilai pertanggungan
c. Excess of loss ratio.
digunakan oleh perusahaan yang ingin melindungi porfolio tertentu yang dimilikinya agar tidak terjadi fluktuasi net loss ratio dari tahun ke tahun, misalkan pada portfolio kendaraan dimana berdasarkan pengalaman sekian tahunnya, net loss ratio tidak melebihi 70% dan ingin tetap pada persentase ini. Mereka membeli stop loss trety untuk mengcover seandainya ternyata pada suatu tahun tertentu ternyata persentasenya melebihi 70%, tapi dengan syarat tidak akan melebihi persentase tertentu misalkan 110% dimana bila lebih dari 110%, mereka yang akan menanggung kelebihan dari 110% tsb. Maka mereka akan membeli stop loss treaty 40% xs 70%
Premi dihitung dengan metode burning cost yang melihat pengalaman klaim perusahaan selama 3 atau 5 tahun yg lalu dan mensimulasinya dalam range cover yg diminta dengan memasukan faktor inflasi kemungkinan nilai klaim yg sama akan meningkat, biaya operasional, unsur keuntungan yang diinginkan serta premi yang akan dihasilkan oleh perusahaan untuk periode tersebut
11. Dalam kaitannya dengan 'Knock for Knock Agreement', jelaskan :
a. Apa yang dimaksud dan tujuan dari perjanjian tersebut.
b. Prinsip yang melatarbelakangi munculnya perjanjian tersebut.
c. Mengapa di Inggris perjanjian tersebut jarang digunakan.
Bobot penilaian : a. (Chapter 2, Bobot 35%)
b. (Chapter 2, Bobot 35%)
c. (Chapter 2, Bobot 30%)
Jawaban yang disarankan
a. Knock for knock agreement merupakan perjanjian antar perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan bermotor, melainkan masing-masing memperbaiki kerusakan kendaraan tertanggung masing-masing dan perusahaan asuransi yang tertanggungnya menabrak, membayarkan besarnya resiko sendiri kepada perusahaan asuransi yang tertanggungnya ditabrak. Tujuannya untuk efisiensi operasional baik dari segi waktu maupun biaya sehingga untuk nilai klaim yg relatif tidak besar tapi berfrekuensi tinggi tidak perlu setiap kali melakukan gugatan ke perusahaan asuransi lain.
b. Prinsip Subrogasi, dimana setelah perusahaan asuransi melakukan penggantian kepada tertanggungnya, ia meminta pertanggungjawaban pihak yang melakukan kesalahan tsb
c. Karena akhirnya perusahaan asuransi yang mempunyai portfolio lebih baik menyadari bahwa mereka mensubsidi perusahaan asuransi dengan portfolio lebih buruk (dimana tertanggungnya banyak yang lalai dalam berkendara)
12. Jelaskan proses penanganan klaim asuransi tanggung gugat serta sebutkan 3 (tiga) perbedaannya dengan penanganan klaim asuransi harta benda.
(Chapter 4 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan :
Proses penanganan klaim asuransi Tanggung Gugat dimulai dengan Tertanggung menginformasikan serta memberikan formulir klaim kepada perusahaan asuransi yang kemudian akan mengecek apakah jenis kejadian tsb tercover di polis dan apakah tertanggung telah memenuhi semua ketentuan polis.
Setelah itu penanggung akan menginvestigasi dan mewawancarai para pihak terkait. Bila didapatkan bahwa tertanggung tidak liable maka pihak ketiga akan diinformasikan demikian dan ditunggu perkembangan selanjutnya
Bila didapatkan bahwa tertanggung liable, maka pihak asuransi akan bernegosiasi dengan pihak ketiga. Bila kasus menjadi kompleks maka perusahaan asuransi akan meminta pengacara atau bagian legal mereka untuk menangani kasus tersebut yang mungkin saja berakhir di pengadilan.
Perbedaan penanganan dibandingkan dengan asuransi harta benda adalah bahwa
a. tertanggung tidak terlibat lagi dalam proses penentuan klaim. Hanya sebatas pemberitahuan dan submission claim form. Selebihnya diambil alih oleh perusahaan asuransi
b. negosiasi nilai klaim instead of perhitungan nilai klaim
c. penggunaan lawyer instead of loss adjuster
d. pembayaran klaim diberikan langsung pada korban (pihak ketiga)
13. Dalam kaitannya dengan Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance), jelaskan :
a. latar belakang diperlukannya asuransi tersebut.
b. mengapa penentuan gross profit dengan cara difference basis lebih memudahkan bagi tertanggung dibandingkan dengan addition basis
c. 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menentukan nilai pertanggungan agar memadai.
Bobot penilaian : a. (Chapter 6, Bobot 35%)
b. (Chapter 6, Bobot 35%)
c. (Chapter 6, Bobot 30%)
Jwaban yang disarankan :
a. latar belakang diperlukannya asuransi tersebut.
- Nilai penggantian yang didapatkan dari asuransi harta benda hanya mencukupi untuk biaya perbaikan/pemulihan. Pekerjaan perbaikan/pemulihan tsb membutuhkan waktu dimana sementara itu tertanggung belum dapat beroperasi penuh sehingga tertanggung kehilangan order dari nasabahnya yang mungkin saja akan beralih ke kompetitor lain
- Selain kehilangan order dari nasabah, tertanggung tetap harus mengeluarkan biaya tetap yang harus tetap dikeluarkan walaupun tertanggung tidak beroperasi.
- Akhirnya timbul kebutuhan untuk business interruption insurance untuk menutup kerugian akibat kehilangan gross profit akibat kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang diderita tertanggung
b. mengapa penentuan gross profit dengan cara Difference Basis lebih memudahkan bagi tertanggung dibandingkan dengan Addition Basis
Pada addition basis, tertanggung harus melampirkan standing charges (biaya yang tetap harus dikeluarkan walaupun pabrik tidak beroperasi) yang ingin diasuransikan. Terkadang ada beberapa standing charges yang lupa disebutkan sehingga saat terjadi klaim, tertanggung tidak terjamin sepenuhnya. Dengan difference basis, yang perlu dideklarasikan tertanggung adalah biaya yang ingin mereka exclude, sehingga lebih simpel dan aman bagi tertanggung
c. 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menentukan nilai pertanggungan agar memadai.
- lamanya maximum indemnity period ; apakah mencukupi untuk perbaikan atau bahkan pembangunan ulang
- interupsi yang dapat terjadi pada akhir periode asuransi ; sehingga factor inflasi harus diperhitungkan
- angka yang biasanya digunakan adalah angka historis sementara asuransi gangguan usaha menutup potensi kerugian masa depan, jadi harus dipertimbangkan trend dan perencanaan bisnis kedepan
14. Dalam kaitannya dengan Asuransi Fidelity Guarantee, uraikan :
a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis
b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
c. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan
Bobot penilaian : a. (Chapter 10, Bobot 35%)
b. (Chapter 10, Bobot 30%)
c. (Chapter 10, Bobot 35%)
Jawaban yang disarankan :
a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis
- Penanggung,
- Tertanggung (employer) dan
- insured person yang dijamin(karyawan)
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung bila terjadi kehilangan/kerugian akibat ketidakjujuran atau fraud yg dilakukan insured person
b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
- fraud/dishonesty ;
- auditor fees ;
- cost of rewriting or amending computer programs to avoid future losses
c. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan
- data karyawan (nama, jabatan, lama kerja)
- data masa lalu karyawan
- keadaan financial karyawan
- system akunting dan penanganan uang perusahaan
- kebijakan & system perekrutan perusahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar