Jumat, 03 Desember 2010

301 : PRINSIP-PRINSIP ASURANSI HARTA BENDA & KEPENTINGAN KEUANGAN

SELASA : 21 MARET 2006
Jam : 14.00 - 17.00

Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1. Definisikan loss occurrence dalam terrorism cover.
2. Uraikan apa yang dimaksud dengan IBNR
3. Uraikan bagaimana cara bekerjanya Alternative Dispute Resolution
4. Uraikan apa yang dimaksud dengan Material Damage Proviso
5. Sebutkan 4(empat) jenis asuransi yang dibutuhkan oleh kontraktor dan konsultan konstruksi.
6. Uraikan jaminan dasar polis asuransi Professional Indemnity
7. Uraikan 2 (dua) alasan penggunaan limit liability dalam polis
8. Uraikan pengertian burning cost

BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Loss adjuster sering digunakan oleh asuradur dalam menilai klaim. Terkait dengan itu, jelaskan :
  a. 2 (Dua) keuntungan asuradur bila menunjuk loss adjuster dalam menyelesaikan klaim
  b. 10 (Sepuluh) item yang terdapat dalam final report dari loss adjuster
  c. 6 (Enam) hal yang terkandung dalam Abbreviated Report

10. Calon tertanggung PT. Maju Terus Jaya, sebuah perusahaan kontraktor ingin membeli polis Latent Defects Insurance. Saudara diminta penjelasan mengenai hal-hal yang menyangkut asuransi dimaksud sebelum calon tertanggung memutuskan untuk membeli polis tsb. Berikan penjelasan yang mencakup hal-hal sbb :
  a. Jaminan dasar yang diberikan polis latent defect insurance
  b. Definisi inherent defect
  c. 4 (empat) alasan mengapa tertanggung pada umumnya meminta penanggung menghilangkan hak subrogasinya (waive subrogation) terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam polis
d. 3 (tiga) cara menghitung harga pertanggungan

11. Engineering insurance secara tradisional dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori,
  a. Jelaskan kedua kategori dimaksud
  b. Uraikan masing-masing 2 (dua) jenis asuransi yang termasuk kedalam kedua kategori tersebut pada huru a diatas.

12. Sehubungan dengan metode ganti rugi secara reinstatement untuk bangunan, jelaskan :
  a. Pengertian reinstatement sebagaimana tercantum dalam reinstatement memorandum.
  b. Concession yang diberikan sebagai perluasan dalam pelaksanaan reinstatement.
  c. 5 (lima) pembatasan dalam penerapan reinstatement

13. Pada umumnya polis asuransi property berjalan selama 12 (dua belas) bulan (satu tahun). Biasanya 6 (enam) minggu sebelum jatuh tempo, penanggung akan mengirimkan renewal notice kepada tertanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan :
  a. 10 (sepuluh) hal yang perlu mendapat perhatian penanggung
  b. 6 (enam) hal yang perlu mendapat perhatian tertanggung

14. Dalam kaitan dengan asuransi gangguan usaha, jelaskan :
  a. Pengertian Indemnity period.
  b. 6 (enam) faktor yang mempengaruhi penentuan indemnity period
  c. 2 (dua) faktor yang mempengaruhi lamanya periode gangguan usaha


JAWABAN

301 : PRINSIP-PRINSIP ASURANSI HARTA BENDA
& KEPENTINGAN KEUANGAN
MARET 2006

 Ujian terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
 Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
 Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
 Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.

Bobot nilai Bagian I adalah = Total bobot bagian I dibagi 8 dikali 25 %

Buku referensi : Cousebook 745 : Principles of property and pecuniary insurance (incorporating contruction and engineering insurance) – The Chartered Insurance Institute, 2000


1. Definisikan loss occurrence dalam terrorism cover. (Ref : Chapter 2)

Jawaban yang disarankan :
Loss occurrence dalam terrorism cover adalah semua individual loss yang terjadi dalam periode 12 jam dengan proximate cause yang sama yaitu terrorisme
(Bobot 100%)

2. Uraikan apa yang dimaksud dengan IBNR (Ref : Chapter 8)


Jawaban yang disarankan :
IBNR (Incurred but not reported) adalah klaim-klaim yang telah terjadi selama periode asuransi, tapi penanggung belum menerima laporannya dari tertanggung. Untuk membuat cadangan klaim biasanya diberikan allowance untuk klaim tsb dan besar cadangan direvisi dari waktu kewaktu agar data tsb lebih reliable
(Bobot 100%)

3. Uraikan bagaimana cara bekerjanya Alternative Dispute Resolution (Ref : Chapter 9)

Jawaban yang disarankan :
Alternative Dispute Resolution (ADR ) adalah suatu bentuk mediasi, bukan merupakan suatu arbitrase, tidak berfungsi sebagai pengambil keputusan dan tidak untuk memberikan opini. Badan ini menjadi fasilitator untuk membantu suatu diskusi terbuka dan negosiasi secara semi formal para pihak yang bersengketa. Proses diawasi oleh para ahli yang berpengalaman, bahkan seringkali seorang lawyer .
(Bobot 100%)

4. Uraikan apa yang dimaksud dengan Material Damage Proviso (Ref : Chapter 9)

Jawaban yang disarankan :
Material Damage Proviso ini muncul pada polis Bussines interruption sebagai prasyarat untuk klaim dibayar dibawah polis Business Interuption, yaitu harus ada kerusakan pada property dan kerusakan tsb dijamin oleh polis Material Damagenya.
(Bobot 100%)

5. Sebutkan 4(empat) jenis asuransi yang dibutuhkan oleh kontraktor dan konsultan konstruksi. (Ref : Chapter 10)

Jawaban yang disarankan :
a. Professional indemnity
b. Latent defect insurance
c. Performance bond
d. Contract work insurance
(Bobot 100%)

6. Uraikan jaminan dasar polis asuransi Professional Indemnity (Ref : Chapter 12)

Jawaban yang disarankan :
Asuransi Professional Indemnity adalah asuransi liability yang menjamin konsekuensi yang timbul akibat kegagalan tertanggung dalam melaksanakan pekerjaan profesionalnya.
(Bobot 100%)

7. Uraikan 2 (dua) alasan penggunaan limit liability dalam polis. (Ref : Chapter 2)

Jawaban yang disarankan :
a. Beberapa perils mungkin diasuransikan secara first loss basis, seperti storm, flood dan theft
b. Untuk suatu pertanggungan yang besar seringkali diterbitkan polis dalam satu sum insured dengan batasan limit maksimum per lokasi
(Bobot 100%)

8. Uraikan pengertian burning cost. (Ref : Chapter 8)

Jawaban yang disarankan :
Burning cost adalah persentase total klaim yang terjadi dalam suatu periode tertentu, biasanya 5 (lima) tahun terhadap total sum insured untuk suatu jenis asuransi tertentu, misalnya burning cost untuk asuransi kebakaran.
(Bobot 100%)


BAGIAN II

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.

Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II dibagi 4 dikali 75 % (hanya jawaban 4 nomor pertama yang diberi bobot)

9. Loss adjuster sering digunakan oleh asuradur dalam menilai klaim. Terkait dengan itu, jelaskan : (Ref : Chapter 9)
  a. 2 (Dua) keuntungan asuradur bila menunjuk loss adjuster dalam menyelesaikan klaim
  b. 10 (Sepuluh) item yang terdapat dalam final report dari loss adjuster
  c. 6 (Enam) hal yang terkandung dalam Abbreviated Report


Jawaban yang disarankan :
a. 2 (Dua) keuntungan asuradur bila menunjuk loss adjuster dalam menyelesaikan klaim
  i. Mempunyai pengetahuan/keahlian khusus untuk melakukan survey dan penilaian kerugian yang hanya dapat diperoleh dari praktek sehari-hari secara konstan
  ii. Dapat menghindari kontak langsung dengan tertanggung yang dapat membantu bila timbul perbedaan pendapat
(Bobot 15%)

b. 10 (Sepuluh) item yang terdapat dalam final report dari loss adjuster
  i. Gambaran mengenai premises
    1. konstruksi bangunan
    2. identifikasi bangunan yang mengalami kerusakan
    3. foto kerusakan
 
 ii. Gambaran mengenai bisnis
    1. jenis bisnis tertanggung
    2. penggunaan bangunan yang mengalami kerusakan

iii. Kronologis kejadian
    1. tanggal dan waktu kejadian
    2. pihak yang terlibat

iv. Penyebab kerusakan/kerugian
    1. hubungan dengan konstruksi dan proses produksi
    2. asal mula kejadian dan material pertama yang terbakar
    3. jika penyebab tidak diketahui, dilakukan investigasi dan pertimbangan mengenai penyebabnya

v. Penyebaran api
    Bagaimana api menyebar dan faktor-faktor yang membantu dan membatasi penyebaran, seperti :
     a. cuaca,
     b. air untuk pemadaman
     c. konstruksi
     d. content
     e. housekeeping
     f. lainnya : ventilasi atap, penggunaan plastic

vi. Usaha pemadaman
    1. waktu dan cara pemanggilan pemadam
    2. waktu tibanya pemadam
    3. tindakan yang dilakukan karyawan
    4. pembatasan kerusakan oleh pemadam
    5. efektifitas sprinkler dan alat pemadam lain

vii. Sifat dan tingkat kerusakan
Kerusakan/kerugian atas bangunan , stok dan mesin

viii. Tindakan pencegahan yang dilakukan.
Penghancuran, pembuangan puing, tindakan perlindungan, penanganan salvage

ix. Warranty
Detil mengenai pelanggaran warranty

x. Aspek pihak ketiga, dan kemungkinan recovery
Investigasi dan menemukan bukti kemungkinan recovery dari pihak ketiga.

xi. Cadangan klaim untuk penanggung

xii. Penunjukan penilai oleh tertanggung

xiii. Perhitungan klaim
  1. detail klaim yang diajukan
  2. detail adjustment
  3. biaya-biaya yang dipindahkan kepada klaim Business Interuption
  4. referensi klausul, misal average, stock declaration dsb
  5. detail biaya pemadaman
  6. rekomendasi pembayaran

xiv. Good in transit,

xv. Kecukupan harga pertanggungan
   Penerapan average atau reinstatement

xvi. Salvage

xvii. Asuransi lain dan penerapan kontribusi

xviii. Revisi cadangan klaim
Revisi terhadap cadangan klaim karena ada pembayaran uang muka klaim (bila ada)
(Bobot 50%)

c. 6 (Enam) hal yang terkandung dalam Abbreviated Report
Abbreviated report digunakan untuk mempercepat penanganan klaim, khususnya yang melibatkan klaim yang terjadi secara luas seperti storm, flood or burst pipe loss tapi hanya untuk nilai klaim yang relative kecil, misalnya klaim dibawah ₤ 5,000
6 (Enam) hal yang terkandung dalam Abbreviated Report, adalah :
1. Ketaatan atau pelanggaran terhadap warranty
2. Reinstatement memorandum
3. Kecukupan harga pertanggungan
4. Kemungkinan recovery dari pihak ketiga
5. Keterlibatan asuransi lain (kontribusi)
6. Cadangan klaim untuk penanggung
(Bobot 35%)


10. Calon tertanggung PT. Maju Terus Jaya, sebuah perusahaan kontraktor ingin membeli polis Latent Defects Insurance. Saudara diminta penjelasan mengenai hal-hal yang menyangkut asuransi dimaksud sebelum calon tertanggung memutuskan untuk membeli polis tsb. Berikan penjelasan yang mencakup hal-hal sbb : (Ref : Chapter 12)
a. Jaminan dasar yang diberikan polis latent defect insurance
b. Definisi inherent defect
c. 4 (empat) alasan mengapa tertanggung pada umumnya meminta penanggung menghilangkan hak subrogasinya (waive subrogation) terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam polis
d. 3 (tiga) cara menghitung harga pertanggungan


Jawaban yang disarankan :
a. Jaminan dasar yang diberikan polis latent defect insurance:
i. Polis ini menjamin physical damage pada premises yang secara langsung disebabkan oleh inherent defect dalam design, material atau konstruksi dari struktur (structure). Yang dimaksud dengan struktur adalah elemen yang memikul beban (the load bearing element) dari premises yang sangat penting terhadap stabilitas dan kekuatan bersama dengan dinding luar, termasuk fondasi , column, lantai , shaft dan balok.
ii. Pekerjaan-pekerjaan yang mencegah runtuhnya bangunan akibat adanya inherent defect.
iii. Kerusakan yang disebabkan subsidence, heave atau landslip yang diikuti kerusakan pada struktur
iv. Kesalahan atau tidak memadainya elemen tahan cuaca yang mengakibatkan kerusakan pada struktur
v. Biaya untuk penggantian kerusakan elemen tahan air
vi. Kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan dari pelindung tahan air yaitu atap, dinding luar, jendela dan pintu
vii. Periode polis adalah 10 tahun atau kurang dihitung mulai dari bangunan selesai dibangun dan tidak dapat dibatalkan
viii. Pengecualian :
1. kebakaran
2. kerusakan pada atau berasal dari perubahan, penambahan atau modifikasi atas premises selama periode asuransi
3. kurangnya maitenan
4. beban melebihi design
(Bobot 20%)

b. Definisi inherent defect
Inherent defect adalah suatu cacat fisik yang ada dari semula namun tidak ditemukan sampai setelah bangunan selesai dibangun.
(Bobot 10%)

c. 4 (Empat) alasan mengapa tertanggung pada umumnya meminta penanggung menghilangkan hak subrogasinya (waive subrogation) terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam polis
i. Kontraktor mungkin tidak mengasuransikan terhadap kerusakan struktur tsb. Polis konstruksi berakhir pada saat bangunan selesai dibangun, dan polis liability mengecualikan kerusakan terhadap struktur.
ii. Jika ada asuransi professional indemnity, tetap tidak menjamin masalah yang terkait dengan bad workmanship atau bad materials. Semua bentuk polis liability melindungi pihak-pihak yang bertanggung jawab, tidak terhadap pemilik gedung.
iii. Asuransi employer tidak mengcover structural defect. Polis commercial all risk mengecualikan settling, shrinkage, expansion of building, foundation, subsidence, landslip, structural failure and design or materials.
iv. Klaim yang kompleks bisa menghabiskan waktu tahunan dengan biaya litigasi yang tinggi
(Bobot 40%)

d. 3 (Tiga) cara menghitung harga pertanggungan
i. Full value
ii. Berlaku average yaitu sum insured / total cost untuk membangun kembali pada saat kerusakan ditemukan
iii. First loss (estimate maximum probable loss).
iv. Berlaku average yaitu declared rebuilding cost / total cost untuk membangun kembali pada saat kerusakan ditemukan
v. Index-linked
vi. Index linked dengan rate sampai 10 %.
(Bobot 30%)


11. Engineering insurance secara tradisional dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori, (Ref : Chapter 13)
a. Jelaskan kedua kategori dimaksud
b. Uraikan masing-masing 2 (dua) jenis asuransi yang termasuk kedalam kedua kategori tersebut pada huruf a diatas.


Jawaban yang disarankan :
a. Jelaskan kedua kategori dimaksud
Engineering insurance dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu :
i. Inspected classes.
Inspected classes umumnya mengcover risiko yang dinyatakan dalam inspection service, seperti Boiler and pressure plant, Electrical/Mechanical Plant dsb. Dapat diarrange secara item by item atau blanket basis dengan ketentuan menjamin semua item dari jenis mesin yang spesifik atau semua plant dan mesin yang sudah diinstalled.
Jaminan dasarnya adalah kerusakan akibat fragmentation/impact damage dengan limit of indemnity ₤ 100.000 – 250.000. Limit terpisah diterapkan untuk surrounding property.
ii. Contingency.
Contingency tidak melibatkan inspection service. Kategori ini berhubungan dengan hire in plant, computer dsb .
Limit liability berdasarkan anyone occurence dengan mempertimbangkan jenis plant dan kemungkinan lebih dari satu plant yang rusak dalam satu kejadian. Limit biasanya diterapkan untuk loss/damage terhadap plant dan biaya sewa yang mungkin timbul. Limit terpisah untuk surrounding property.
(Bobot 40%)

b. Jelaskan masing-masing 2 (dua) jenis asuransi yang termasuk ke dalam kedua kategori tersebut pada huruf a diatas
i. Inspected classes
a) Boiler and Pressure Plant
Jaminan dasar yang diberikan adalah :
i. kerusakan terhadap plant yang timbul akibat explosion or collapse,
ii. kecelakaan badan terhadap karyawan dan pihak ketiga,
iii. kerusakan property pihak ketiga,
iv. kerusakan terhadap surrounding property.
Perluasan jaminan yang tersedia :
i. joint leakage
ii. cracking of section
iii. weld failure
iv. overheating of tube
v. overheating of boiler
b) Electrical/Mechanical Plant
Jaminan dasar yang diberikan adalah breakdown terhadap electrical/mechanical plant. Bila terjadi breakdown, distorsi atau pembakaran harus mengakibatkan mesin berhenti
Perluasan yang tersedia :
i. bearing
ii. minor part
c) Lifting and Handling Plant
Jaminan dasar yang diberikan adalah breakdown dengan menggunakan suddent and unforeseen damage yang lebih luas.
Untuk lifting plant seperti forktruck dan mobile crane harus dipastikan covernya tidak duplikasi dengan polis motor
Perluasan yang tersedia :
i. kerusakan terhadap barang yang diangkat/ ditangani
ii. kerusakan terhadap surrounding property

ii. Contingency
a) Computer
Polis didesign untuk menyediakan comprehensive insurance package terhadap biaya repair/replacement dan akibat financial lain yang ditimbulkan oleh kerusakan/kerugian pada computer karena accident, termasuk kerugian terhadap gangguan usaha.
Perluasan jaminan yang tersedia :
1. Debris removal
2. Temporary repair and/or expediting cost
3. Consulting engineers’ fee and claims investigation cost
4. Incompability of computer record
5. Measure taken to avoid impending damage
6. Discharge of gas
7. Additional property
b) Machinery Movement
Polis ini didesign untuk menyediakan cover terhadap loss/damage atas mesin yang disebabkan oleh :
i. Pemindahan
ii. Pembongkaran
iii. Penempatan
iv. Pengangkatan dan penurunan
v. Testing/commissioning
c) Deterioration of Stock
Jaminan dasar adalah breakdown , accidental damage or accidental failure terhadap public electrical supplies namun tidak mengcover accidental switching off, meninggalkan ruang pendingin dengan pintu terbuka, bekerjanya thermostat atau blowing of fuses
Perluasan jaminan yang tersedia adalah cover yang menjamin loss of stock dalam ruang pendingin oleh pembusukan disebabkan naik/turun temperature

d) Hired-in Plant
Polis ini didesign untuk menjamin liability penyewa atas alat-alat seperti : Mobile crane, Excavator, Air Compressor, yang meliputi :
i. Kerugian/kerusakan pada plant selain akibat transit, erection/dismantling dibawah supervisi pemilik
ii. Negligence breakdown
iii. Biaya sewa setelah terjadi kerugian/kerusakan
(Bobot 60%)


12. Sehubungan dengan metode ganti rugi secara reinstatement untuk bangunan, jelaskan : (Ref : Chapter 3)
a. Pengertian reinstatement sebagaimana tercantum dalam reinstatement memorandum.
b. Concession yang diberikan sebagai perluasan dalam pelaksanaan reinstatement.
c. 5 (lima) pembatasan dalam penerapan reinstatement

Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian reinstatement sebagaimana tercantum dalam reinstatement memorandum.

Reinstatement adalah membangun kembali property yang mengalami kerusakan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Jika property hilang atau hancur, maka harus dibangun kembali atau diganti dengan property yang sama, atau
ii. Jika property rusak, maka bagian yang rusak harus diperbaiki atau dipulihkan,
dengan syarat tidak lebih baik atau lebih luas dari kondisi bila baru. Hal tsb penting sekali, khususnya untuk mesin, dimana mesin cenderung menjadi usang (obsolete) bila ada penemuan baru. Jika diganti dengan mesin yang lebih baik maka tertanggung harus berkontribusi secara terhadap meningkatnya biaya..
(Bobot 30%)

b. Concession yang diberikan sebagai perluasan dalam pelaksanaan reinstatement
Reinstatement boleh dilakukan di lokasi yang sama atau lokasi lain, dengan catatan liability penanggung tidak meningkat. Ini biasanya terjadi bila local authority tidak mengizinkan membangun bangunan tsb karena peruntukan lokasi tsb telah berubah untuk penggunaan lain.
(Bobot 20%)

c. 5 (Lima) pembatasan dalam penerapan reinstatement
i. Bila terjadi kerusakan sebagian , maksimum liability penanggung adalah estimasi biaya reinstatement jika keseluruhan property hancur/musnah.
ii. Average diterapkan jika pada waktu reinstatement, 85% dari biaya reinstatement telah melebihi harga pertanggungan.
iii. Aaverage = TSI pada saat kerugian / biaya reinstatement x 100%
iv. Pekerjaan reinstatement harus dilakukan segera tanpa ada penundaan (delay)
v. Reinstatement harus dilakukan jika diperoleh benefit atas perluasan ini
vi. Jika ada penanggung lain harus dengan dasar yang sama untuk menghindari terjadinya kesulitan dalam melakukan kontribusi.
(Bobot 50%)


13. Pada umumnya polis asuransi property berjalan selama 12 (dua belas) bulan (satu tahun). Biasanya 6 (enam) minggu sebelum jatuh tempo, penanggung akan mengirimkan renewal notice kepada tertanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan : (Ref : Chapter 3)
a. 10 (sepuluh) hal yang perlu mendapat perhatian penanggung
b. 6 (enam) hal yang perlu mendapat perhatian tertanggung

Jawaban yang disarankan :
a. 10 (Sepuluh) hal yang perlu mendapat perhatian penanggung
i. Apakah class of business tsb masih diunderwrite
ii. Apakah ada perils yang dicover dengan premi terlalu rendah
iii. Apakah wilayah dari risiko termasuk risiko tinggi terhadap theft
iv. Jika bangunan, mesin dan stock diasuransikan dengan floating basis apakah evaluasi tiga tahunan sudah jatuh tempo
v. Jika ada asuransi Business Interuption apakah perlu mereview rate
vi. Apakah ada kebijakan baru yang dikeluarkan sejak renewal terakhir.
vii. Apakah harga pertanggungan telah melebihi tingkat dimana size discount bisa dipertimbangkan
viii. Apakah rate untuk kelas ini naik atau turun dalam periode 12 bulan terakhir
ix. Kerugian yang terjadi
x. Apakah EML perlu direview atau perlu co-insurance
(Bobot 60%)

b. 6 (Enam) hal yang perlu mendapat perhatian tertanggung
i. Apakah perlu meminta intermediary lain untuk melihat semua program asuransi yang ada untuk mencegah :
1. apakah ada cover yang terlewatkan
2. apakah cover yang ada dikurangi/dihilangkan
ii. Apakah premi terlalu mahal
iii. Kapan terakhir kali melakukan penilaian property secara lengkap, review mengenai business interruption cover , memeriksa limit of liability dsb
iv. Apakah sudah waktunya mempertimbangkan pengaruh premi terhadap cash flow. Apakah perlu dilakukan pembayaran secara bulanan atau mengatur jatuh tempo polis dengan waktu yang berbeda
v. Apakah ada hal baru mengenai asuransi yang harus diketahui
vi. Apakah bisa meminta saran dari penanggung mengenai rencana pengembangan dan berapa premi yang bisa disafe dibandingkan dengan capital cost untuk sprinkler, FPA, intruder alarm, shutter, vehicle alarm, CCTV, security patrol, fire break wall, fire alarm.
(Bobot 40%)

14. Dalam kaitan dengan asuransi gangguan usaha, jelaskan : (Ref : Chapter 4)
a. Pengertian Indemnity period.
b. 6 (enam) faktor yang mempengaruhi penentuan indemnity period
c. 2 (dua) faktor yang mempengaruhi lamanya periode gangguan usaha


Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian Indemnity period.
Periode terganggunya kegiatan bisnis dimulai dari terjadinya kerusakan/kerugian dan berakhir pada saat hasil dari bisnis yang terpengaruh akibat dari terjadinya kerusakan telah berjalan normal kembali. Indemnity period dinyatakan dalam bulan, misal 12 bulan
(Bobot 10%)

b. 6 (Enam) faktor yang mempengaruhi penentuan indemnity period
i. Berapa lama untuk mendapatkan izin perencanaan, design, dan selesainya pembangunan kembali.
ii. Berapa lama untuk memutuskan atas mesin baru, apakah diganti dengan jenis yang sama atau mendapatkan mesin yang lebih canggih. Dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk pemesanan, pembuatan, pengiriman dan pemasangan, termasuk waktu pra-operasi.
iii. Berapa lama untuk pemesanan dan penyimpanan bahan baku dsb.
iv. Apakah buffer stock dari finished goods terjaga, yaitu persediaan dari barang jadi dengan turnover yang paling cepat, berapa lama akan bertahan
v. Apakah outwork (barang yang dibuat pihak lain) tersedia dan apakah kapasitas outwork cukup untuk membuat output pada level yang sama dengan biasanya
vi. Jika tertanggung tidak bisa memproduksi barangnya sama sekali, berapa lama untuk kembali ke market share jika tidak berproduklsi selama 1 bulan, 2 bulan dst
vii. Jika ada buffer stock yang ditahan, umumnya disamakan dengan 1 bulan produksi penuh
viii. Jika outwork tersedia untuk seluruh range produk apakah ada kapasitas outwork untuk menjaga tingkat full produksi, jika ya, maka interupsi sam dengan nil
ix. Keterlambatan produksi atau menemukan supply dari outworker, makin lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kembali market share
(Bobot 60%)

c. 2 (Dua) Faktor yang mempengaruhi lamanya periode gangguan usaha
i. Waktu untuk membangun kembali, penyimpanan stok bahan baku dan pra-operasi.
1. Faktor yang memperlama pembangunan kembali :
i. kesulitan mendapatkan izin pembangunan
ii. masalah dengan Pemerintah
iii. kebutuhan konstruksi yang tidak biasa, seperti overhead crane, heavy duty lift dsb.
2. Factor yang memperlama untuk penggantian mesin :
i. Mesin dari luar negeri, kondisi politik dunia dan nilai tukar mata uang.
ii. mesin tidak diproduksi lagi untuk ukuran dan kapasitas standard, maka membutuhkan finance dan fund tambahan
3. Faktor yang memperlama penggantian raw material :
i. jika ketersediaan material musiman dan kerusakan mengahncurkan panen 1 (satu) tahun
ii. jika supply kurang atau harus diproses dulu sebellum dapat digunakan tertanggung

ii. Waktu untuk mendapatkan kembali market share dengan asumsi tidak ada pengaruh yang membuat lebih baik, seperti outwork, buffer stock dsb.
Faktor-faktor yang memperlama untuk mendapatkan kembali market share :
a. Mengendurnya permintaan pasar untuk produk tertanggung dan kompetitor akan mengisinya
b. Perubahan harga yang diterapkan tertanggung jika cost yang baru lebih tinggi dari cost lama
(Bobot 30%)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar