Kamis, 02 Desember 2010

202 : PENGANTAR ASURANSI PERSONAL( 16 MARET 2009 )

SENIN : 16 MARET 2009
Jam : 14.00 - 17.00

Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1. Uraikan 3 (tiga) jenis alat promosi dalam personal general insurance.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan polis travel insurance.
3. Dalam kaitan dengan asuransi jiwa, sebutkan 4 (empat) jenis term assurance.
4. Sebutkan 3 (tiga) peranan dan 2 (dua) keuntungan menggunakan jasa loss adjuster dalam penyelesaian klaim.
5. Uraikan 3 (tiga) proses manajemen risiko dalam asuransi personal.
6. Sebutkan 4 (empat) bentuk inovasi produk dalam asuransi personal.
7. Sebutkan 6 (enam) objek pertanggungan yang dapat dikategorikan sebagai uang dalam asuransi uang .
8. Sebutkan 4 (empat) pihak yang terlibat di dalam transaksi bisnis asuransi personal.



BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Jelaskan syarat umum berikut yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia :
a. Penentuan nilai ganti rugi.
b. Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi.
c. Hilangnya hak ganti rugi.

10. Market segmentation sangat penting bagi perusahaan dalam mengembangkan produk asuransi yang akan dijual kepada pembeli.
Jelaskan 3 (tiga) metode segmentasi dalam marketing personal general insurance.

11. Dalam kaitan dengan Endowment Assurance, jelaskan :
a. No -profit endowment.
b. With-profit endowment.
c. Low cost endowment.
d. Low start endowment.
e. Flexidowment.


12. Jelaskan 6 (enam) syarat umum dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia.

13. Dalam kaitan dengan express duties prinsip-prinsip umum dalam penyelesaian klaim, jelaskan 6 (enam) kondisi yang berhubungan dengan ketentuan klaim (claim condition).

14. Dalam kaitan dengan private Motor Insurance, jelaskan 8 (delapan) addittional benefit atau policy extention yang tersedia dalam private car policy.


SUGGESTED ANSWER
202 – PENGANTAR ASURANSI PERSONAL
MARET 2009


Penjelasan:
1. Jawaban yang disarankan dibawah ini adalah jawaban minimum yang harus diberikan oleh Peserta Ujian untuk memperoleh nilai penuh.
2. Jawaban yang disarankan hanya sebagai acuan standar pemeriksaan dan penilaian, dibuat atas dasar buku referensi yang digunakan untuk mata ujian ini.
3. Penguji berhak untuk memberikan penilaian atas jawaban yang tidak sama dengan jawaban yang disarankan sejauh masih dalam konteks atau substansi yang dipertanyakan dalam soal.

Bobot nilai:
Bagian I : Total Nilai Bagian I : 800 x 25%
Bagian II : Total Nilai Bagian II : 400 x 75%

Buku referensi:
Study Course P11 – An Introduction To Personal General Accident
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

BAGIAN I

1. Uraikan 3 (tiga) jenis alat promosi dalam personal general insurance
(Chapter 13 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 3 (tiga) dari jawaban berikut
a. Advertising :
- merupakan bentuk presentasi non-personal dan berisi promosi ide, barang atau layanan perusahaan
- tujuan antara lain : meningkatkan public awareness thd produk, mengenalkan produk baru, sasaran segmen pasar tertentu, meningkatkan market position.
- dilakukan dg cara : media channels, poster dan display, direct mail, dan sporsorship
b. Sales promotion
- dapat dilakukan dengan memberikan hadiah mulai dari yang kecil hingga sedang, contoh : kalender, buku agenda, buku memo, voucher, kalkulator, dsb
- hadiah-hadiah tersebut merupakan insentif jangka pendek untuk meningkatkan penjualan
c. Publicity
- dapat menggunakan bentuk artikel di surat kabar, program TV atau radio
d. Personal selling
- didefinisikan sebagai presentasi lisan melalui percakapan dengan calon pembeli
- dengan adanya teknologi informasi, metode publikasi dan komunikasi dapat didisain sendiri dan dapat menampilkan grafik dan layout, atau dengan menggunakan disket dan kaset.

2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan polis travel insurance
(Chapter 6 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 3 (tiga) dari jawaban berikut
1. kecelakaan diri (personal accident benefit)
- umumnya diberikan batasan santunan, misal meninggal atau cacat tetap USD 25,000
- beberapa memberikan manfaat mingguan (weekly benefit) dengan batasan tertentu
- beberapa aktivitas dikecualikan, contoh : ski dan panjang gunung
2. biaya medis dan yang terkait dengannya (medical accident and associated expenses)
- biaya medical treatment;
- biaya tambahan hotel dan perjalanan dari pasien;
- biaya tambahan membawa pasien pulang ke rumah;
- biaya tambahan atas orang-orang yang ikut perjalanan tersebut yg jadi terlambat
3. loss of deposit and other charges incurred due to cancellation or curtailment of the holiday
- memberikan penggantian atas deposit atau pembayaran yang hangus (irrecoverable) yang telah dilakukan untuk memesan transport dan akomodasi, namun tidak digunakan karena pembatalan.
- penyebab yang dijamin antara lain :
meninggal, sakit atau kecelakaan yang menimpa seseorang dimana tertanggung bermaksud melakukan perjalanan dengan orang tersebut
tertanggung dipanggil untuk menjadi juri atau saksi atau dikarantina
4. bagasi, barang pribadi dan uang (baggage, personal effects and money)
- baggage cover meliputi kerugian atau kerusakan atas barang bagasi, termasuk pakaian dan personal effects yang dibawa tertanggung, yang dibeli selama perjalanan atau dikirim di awal.
5. tanggung jawab hukum pribadi kepada pihak ketiga (personal liability)
- menjamin tertanggung yang bertindak dalam kapasitas pribadi terhadap :
legal liability kepada pihak ketiga atas cedera badan atau kerugian atau kerusakan harta benda pihak ketiga
pembayaran unrecovered damages akibat tertanggung dituntut pihak ketiga

3. Dalam kaitan dengan asuransi jiwa, sebutkan 4 (empat) jenis term assurance
(Chapter 10 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 4 (empat) dari jawaban berikut
1. Level Term Assurance
2. Renewable Term Assurance
3. Convertible Term Assurance
4. Decreasing Term Assurance
5. Increasing Term Assurance
6. Family Income Policies
7. Increasing Family Income Policies

4. Sebutkan 3 (tiga) peranan dan 2 (dua) keuntungan menggunakan jasa loss adjuster dalam penyelesaian klaim.
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 3 (tiga) dari jawaban berikut (bobot masing-masing 20%):
1. Menentukan penyebab kerugian
2. Melindungi harta benda yang tidak rusak akibat peristiwa kerugian (loss)
3. Melakukan penawaran dengan pedagang (tradesman) untuk estimasi perbaikan dan memantau repair work in progress
4. Melakukan pengecekan atas nama penanggung untuk memastikan bahwa :
- harta benda yang rusak dijamin polis,
- semua syarat umum (conditions) dan warranty polis telah dipenuhi
- jumlah yang diklaim tetap dijaga sesuai nilai property yang telah rusak
5. Memberi saran kepada penanggung atas jumlah uang yang harus dicadangkan untuk loss tersebut

Keuntungan : (bobot masing-masing 20%):
1. Orang yang ahli dibidangnya.
Contoh ahli antara lain : best market untuk menangani salvage, langkah-langkah yang diambil untuk meminimalkan loss, mendapatkan kontraktor lokal yang terpercaya, dll
2. Pemegang polis sering merasa lebih nyaman dengan perantara yang independen dari pada petugas perusahaan asuransi

5. Uraikan 3 (tiga) proses manajemen risiko dalam asuransi personal
(Chapter 1 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

1. Risk Identification
- Mengelompokkan risiko-risiko yang dihadapi individu
- Kategori : personal risk, physical risk, legal risk, financial risk, social risk, dll
2. Risk Assessment
- Setelah identifikasi, maka menilai possible frequency and severity dari risiko-risiko tersebut
- Contoh frequent losses : wear & tear, depresiasi
- Severity berkaitan dengan besar kecilnya kerugian.
3. Risk Control
- Menentukan metode pengendalian (physical control) :
o Aktivitas yang berisiko dihindari, contoh : tidak berinvestasi dalam saham
o Atau langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko, contoh smoke detector
- Setelah physical control dilakukan, maka mempertimbangkan financial control
o Risiko ditahan sendiri, atau
o Risiko ditransfer melalui asuransi


6. Sebutkan 4 (empat) bentuk inovasi produk dalam asuransi personal
(Chapter 13 : bobot 100%

Jawaban yang disarankan :

1. Contract : format polis dan jaminan dapat diubah
2. policy provision : perubahan khusus pada ketentuan polis termasuk underwriting dan rating
3. services : mengenalkan pelanggan manfaat yang berhubungan dan tidak berhubungan dengan ketentuan dalam kontrak
4. marketing methods : variasi dalam distribusi jaringan

7. Sebutkan 6 (enam) obyek pertanggungan yg dapat dikategorikan sebagai uang dalam asuransi uang
(Chapter 5 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

(6 dari 11) :
1. cash
2. cheques
3. postal orders
4. banker’s drafts
5. current postage stamps
6. savings stamps and certificates
7. premium bonds
8. luncheon vouchers
9. gift tokens
10. travel tickets
11. telephone cards,



8. Sebutkan 4 (empat) pihak yang terlibat di dalam transaksi bisnis asuransi personal.
(Chapter 1 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

1. Pembeli (buyers)
2. Perantara (intermediaries)  misal : broker, agen, konsultan
3. Penjual (sellers)  misal : perusahaan asuransi, bancassurance, Lloyd’s of London
4. Asosiasi pasar (market association)  misal : Association of British Insurers (ABI), AAUI

BAGIAN II

9. Jelaskan syarat umum berikut yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia :
a. Penentuan nilai ganti rugi
b. Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi
c. Hilangnya hak ganti rugi


Bobot penilaian : a. (PSAKBI, Bobot 35%)
b. (PSAKBI, Bobot 35%)
c. (PSAKBI, Bobot 30%)

Jawaban yang disarankan :

a. Penentuan nilai ganti rugi

Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;
2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
2.1. Kerugian Total terjadi jika :
2.1.1. kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

b. Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi

1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut :
1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung;
1.2. pembayaran uang tunai;
1.3. penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis
2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

c. Hilangnya hak ganti rugi

1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.



10. Market segmentation sangat penting bagi perusahaan dalam mengembangkan produk asuransi yang akan dijual kepada pembeli.
Jelaskan 3 (tiga) metode segmentasi dalam marketing personal general insurance


(Chapter 13 : Bobot total = 100%, jika hanya menjawab 3 metode saja tanpa penjelasan market segmentation maka nilai max 75%)

Jawaban yang disarankan :

Sebelum mengidentifikasi kebutuhan customers, perusahaan harus menentukan siapa customers mereka. Mereka harus mengidentifikasi kelompok pembeli, membuat para indvidu menjadi relatif homogen. Hal ini dikenal sebagai segmentasi pasar (market segmentation)

Metode segmentasi meliputi :

1. Life cycle segmentation
Metode ini memperlihatkan bahwa kebutuhan konsumen akan asuransi akan berbeda pada tingkat yang berbeda dari siklus kehidupan mereka (life cycle).
Life cylce meliputi :
o Lulusan sarjana : muda dan bujangan (young single people)
o Pasangan baru menikah : muda, tidak mempunyai anak
o Full nest I : pasangan muda menikah dengan anak
o Full nest II : pasangan menikah yang lebih tua dengan anak
o Empty nest : pasangan menikah yang lebih tua tanpa anak yang tinggal dengan mereka
o Solitari survivor : bujangan tua (older single people)
Perusahaan asuransi dapat menggunakan segmentasi life cycle untuk mengarahkan produk tertentu pada segmentasi tertentu.
Contoh polis untuk orang yang berusia diatas 30 tahun dan diatas 50 tahun.

2. Psychological segmentation
Dalam metode ini, pembeli dibagi berdasarkan social class lifestyle dan/atau karakteristik personal.
Perusahaan asuransi dapat memasarkan kepada kelompok tersebut dengan profil psikografis yang berbeda
Contoh : beberapa jenis personal akan merespon positif pada direct mail marketing, sementara sebagian lainnya merespon lebih baik terhadap personal contact.

3. Social class segmentation
Ada 2 (dua) jenis metode, yaitu :
Segmentasi Demografis.
o Respon konsumen berbeda berdasarkan usia, jenis kelamin, tingkat penghasilan, okupasi, pendidikan formal, agama
Segmentasi Geografis.
o Respon konsumen berdasarkan jenis wilayah tempat tinggal
o Contoh : wilayah agrikultur, perkebunan, kota, wilayah pensiunan


11. Dalam kaitan dengan Endowment Assurance, jelaskan :
a. Non-profit endowment
b. With-profit endowment
c. Low cost endowment
d. Low start endowment
e. Flexidowment


Bobot penilaian : a. (Chapter 10, Bobot 20%)
b. (Chapter 10, Bobot 20%)
c. (Chapter 10, Bobot 20%)
d. (Chapter 10, Bobot 20%)

Jawaban yang disarankan :

Dalam polis asuransi endowment, nilai pertanggungan dibayarkan pada sutau tanggal tertentu (yaitu maturity date) atau pada saat tertanggung meninggal dunia, mana yang lebih dulu.

a. Non-profit endowment
• Merupakan bentuk paling dasar dari endowment dengan tingkat premi dan sutau jumlah yang dibayar hanyalah suatu nilai pertanggungan tertentu yang diperjanjikan (a fixed guaranteed sum assured) pada saat maturity atau saat meninggal dunia, mana yang lebih dulu

b. With-profit endowment
• Jumlah yang dibayar pada saat maturity atau meninggal (mana yg lebih dulu) adalah the guaranteed sum assured, ditambah bonus.
• Jika polis masih aktif saat maturity, maka bonus lebih besar daripada bonus yang terjadi jika klaim akibat meninggal, hal ini karena periode lebih panjang.
• Dalam polis ini, tidak mungkin memberikan guarantee berapa jumlah yang akan dibayar karena sifat variable dari bonus yang akan datang (future bonuses)
• Premi lebih tinggi daripada non-profit endowment
• With-profit endowment merupakan unsur dasar dalam savings dan pengelolaan pembelian rumah.

c. Low-cost endowment
Merupakan versi murah (low cost version) dari with-profit endowment
Suatu kombinasi dari with-profit endowment dan decreasing term assurance
Terdapat 2 (dua) nilai pertanggungan, yaitu nilai yang dibayarkan pada saat meninggal dunia adalah lebih besar dari :
o Basic sum assured + bonuses, atau
o Guaranteed death sum assured (nilai pertanggungan saat meninggal dunia)
Bonus dihitung berdasarkan basic sum assured, dan jumlah ini meningkat setiap tahunnya dengan deklarasi bonus, sampai mencapai the guaranteed death sum assured.
Unsur term assurance kemudian akan menurun akibat bonus yang meningkat, dan akan hilang ketika basic sum assured + bonuses lebih besar daripada the guaranteed death sum assured
Basic sum assured diatur sedemikian rupa sehingga akan sama dengan the guaranteed death sum assured pada saat maturity date. Jumlah yang dibayarkan pada maturity adalah basic sum assured + bonuses, dan ini tidak sepenuhnya guaranteed.
Premi lebih murah karena basic sum assured pasti dibawah atau lebih kecil dari full with-profit endowment.

d. Low start endowment
• Disebut juga increasing premium endowment,
• merupakan pengembangan dari low cost endowment, dimana pada dasarnya adalah low cost endowment tapi dengan premi yang dimulai pada tingkat rendah dan meningkat bertahap beberapa tahun hingga menjadi full premium.
• Polis ini ditujukan kepada pembeli rumah yang bekerja memperoleh dana yang sangat terbatas dan berharap penghasilannya meningkat ditahun-tahun mendatang.
• Premi awal sangat rendah, tapi ketika full premium dapat lebih besar daripada premi low cost endowment biasa.
• Premi awal yan rendah ini tidak mempengaruhi nilai pertanggungan atau bonus.


e. Flexidowment
Disebut juga opended endowment
Polis ini dapat dibayar cash tanpa normal surrender pinalty setiap saat setelah 10 (sepuluh) tahun.
The surrender value biasanya guaranteed atau part-guaranteed
Contoh : polis with-profit endowment jangka panjang 25 tahun atau usia 65 tahun, dalam polis flexidowment disebutkan maturity value setiap saat setelah 10 tahun.
Polis alternatif yang mendekati flexidowment adalah (tidak harus ada) :
o ten-year endowment, yaitu dengan opsi maturity diperpanjang, misalnya 10 tahun berikutnya.
o Ten-year with-profit/unit linked policy, yaitu ten-year with profit endowment dengan opsi maturity diperpanjang dan dikonvesi menjadi kontrak unit-linked.

12. Jelaskan 6 (enam) syarat umum dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
(PSAKDI : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

(6 dari 25 dengan uraian dan contoh) :
SYARAT UMUM (lihat PSAKDI) :
1. Usia
2. Wilayah
3. Kewajiban untuk mengungkapkan fakta
4. Pembayaran premi
5. Perubahan risiko
6. Kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kecelakaan
7. Dokumen pendukung klaim
8. Laporan tidak benar
9. Pertanggungan lain
10. Pertanggungan rangkap
11. Pembayaran klaim
12. Hilangnya hak atas ganti rugi
13. Mata uang
14. Penghentian pertanggungan
15. Perselisihan
16. Penutup


13. Dalam kaitan dengan express duties prinsip-prinsip umum dalam penyelesaian klaim, jelaskan 6 (enam) kondisi yang berhubungan dengan ketentuan klaim (claim condition).
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Express duties adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan yang secara tertulis tercantum dalam kontrak. Dalam dokumen polis biasanya dicantumkan sebagai syarat umum (conditions).

1. Notification
Tertanggung harus memberitahu kepada penanggung secepatnya setelah mengalami kecelakaan atau kerugian
Pemberitahuan lisan harus diikuti dengan tertulis dengan melengkapi claim form yang telah disediakan
2. Insurer’s rights following a claim
“The common law” memberikan penanggung hak tertentu setelah kejadian yang memungkinkan menjadi klaim.
Dalam beberapa kasus, penanggung memilih “tertulis” hak tersebut dalam polis sehingga menjadikan mereka “condition precedent to a claim”
3. Right to investigate
Penanggung harus diijinkan untuk melakukan investigasi thd keadaan (circumstances) dari suatu kerugian (loss) untuk menilai dengan benar apakah kerugian tersebut sesuai dengan T/C polis.
Dengan menuliskan hak ini dalam dokumen polis, penanggung memastikan bahwa tindakannya tidak akan menimbulkan kesan buruk jika mereka ingin menolak liability.
4. Insurers must act reasonably
Penanggung harus bertindak secara wajar dlm melaksanakan haknya untuk investigasi kerugian
Contoh : jika mereka menggunakan premises untuk jangka waktu yang tidak masuk akal, mereka liable untuk dianggap sbg trespass (masuk tanpa ijin).
5. Total loss and salvage
Ketika penanggung telah menyelesaikan klaim secara total loss, maka salvage menjadi milik penanggung
Penanggung kemudian menjual salvage tersebut kepada pembeli salvage
Kadang-kadang pemegang polis berharap ingin mengambail salvage tsb untuk dirinya sendiri, dalam hal demikian nilai salvage dikurangi dari pembayaran klaim.
6. Recovery of lost property
Kadang-kadang masalah timbul ketika penanggung telah menyelesaikan klaim dimana obyek pertanggungan hilang atau dicuri.
Jika barang tersebut diketemukan, pemegang polis minta kepada penanggung untuk mengembalikan barang tersebut.
Penanggung lalu setuju, dengan catatan tertanggung mengembalikan uang klaim yang telah dibayar oleh penanggung
Jika tertanggung tidak mau membeli, maka penanggung dapat menjual atau mengambil.
7. Contribution
Dalam hal terdapat polis lain yang menjamin properti yang sama  penanggung hanya membayar kerugian tersebut secara proporsional.
8. Subrogation
Kondisi ini merupakan modifikasi dari common law dalam kaitan dengan subrogasi,
Penanggung dapat melakukan subrogasi terhadap pihak ketiga, sebelum memberi ganti rugi kepada tertanggungnya.
9. Arbitration
Jika ada dispute mengenai jumlah yang akan dibayar  menggunakan arbitrator
10. Reinstatement
Operative clause memberikan hak kepada penanggung untuk menentukan bagaimana reinstatement akan dilaksanakan
Sebagian besar penanggung mensyaratkan pemegang polis harus membantu penanggung (atas biaya pemegang polis) dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk melaksanakan reinstatement tersebut
11. Fraud
Penanggung bertujuan melindungi dirinya terhadap fraudulent claims  klaim ditolak


14. Dalam kaitan dengan private Motor Insurance, jelaskan 8 (delapan) additional benefit atau policy extensions yang tersedia dalam private car policy
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

1. Windscreen
• Kerusakan pada windscreens dan kaca
• Umumnya dalam polis comprehensive
• Beberapa dapat diberikan dalam polis non-comprehensive dengan tambahan biaya
2. Rugs, Clothing and Personal effects
• Umumnya jaminan diberikan dengan limit, misal $ 200
• Beberapa penanggung meningkatkan limit dengan tambahan premi
3. Young additional driver
4. Loss of use
5. Personal accident benefits
6. Elections
7. Continental use
8. Transport by sea and air
9. Racing, competitions, rallies and trials
10. Breakdown cover
11. Joint policies
12. Short period policies
13. The no claim discount

Tidak ada komentar:

Posting Komentar