Minggu, 12 Desember 2010

304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (22 MARET 2006)

RABU : 22 MARET 2006
Jam : 09.00-12.00

Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1. Dalam kaitan dengan certificate of motor insurance di Inggris, sebutkan 6 (enam) pengecualian yang terdapat di dalamnya.
2. Dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan Harga Sebenarnya.
3. Uraikan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan kondisi penutupan Gabungan dalam hal klaim kerusakan kendaraan yang digunakan untuk menarik (towing) kendaraan lain yang sedang mogok.
4. Uraikan apa yang dimaksud dengan Act of God dan apakah risiko-risiko tersebut dijamin dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan green card dalam asuransi kendaraan bermotor yang berlaku di Inggris.
6. Uraikan 3 (tiga) kemungkinan dalam hal tidak diterapkannya risiko sendiri dalam polis kendaraan bermotor.
7. Uraikan 4 (empat) kondisi penutupan asuransi kendaraan bermotor di Inggris.
8. Uraikan pengertian Kerugian Total menurut Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.


BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Jelaskan perbandingan penerapan Knock for Knock Agreement yang berlaku di Indonesia dan Inggris.

10. Berdasarkan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan hal-hal berikut:
a. Pemberitahuan Kecelakaan
b. Tuntutan dari pihak ketiga
c. Pembatalan polis oleh tertanggung
d. Pembatalan polis karena premi belum dibayar.

11. Tertanggung Anda meminta informasi mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase. Jelaskan kelebihan dan kekurangan bentuk penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase.

12. Dalam kaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan ketentuan mengenai:
a. Hilangnya hak ganti rugi
b. subrogasi.

13. Dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor,
a. Jelaskan mengapa penanggung lazimnya mendasarkan penentuan Harga Pertanggungan dengan berpatokan pada harga sebenarnya.
b. Sehubungan dengan pertanyaan a) di atas kaitkan jawaban saudara dengan 2 (dua) cara/metoda lain dalam penentuan harga pertanggungan.

14. Dalam praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan faktor-faktor underwriting yang dipertimbangkan dalam penutupan private motor insurance.


JAWABAN

304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MARET 2006


Ujian terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian I adalah = Total bobot bagian I dibagi 8 dikali 25 %
Buku referensi : Coursebook 765 : Motor Insurance – The Chartered Insurance Institute, 1998

1. Dalam kaitan dengan certificate of motor insurance di Inggris, sebutkan 6 (enam) pengecualian yang terdapat di dalamnya. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Enam dari:
- pemakaian dengan system sewa, bayaran atau imbalan
- untuk kompetisi, reli atau percobaan
- untuk disewa, perlombaan atau tujuan bisnis tertentu
- membawa penumpang dengan cara sewa atau imbalan
- untuk disewa, perjalanan atau perlombaan komersial
- untuk perlombaan,pace making,reliability trial or speed testing
- untukmembawa sampeldagang
- pemakaian dengan radio dua arah, radio telephone, bleeper atau radio-paging system
- untuk eksperimen, tes, latihan mengemudi dan demonstrasi

2. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, uraikan apa yang dimaksud dengan Harga Sebenarnya. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Pasal 17. Harga Sebenarnya

(1) Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
(2) Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas.
(3) Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjualbelikan di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.

3. Uraikan tanggung jawab polis kendaraan bermotor dengan kondisi penutupan gabungan dalam hal klaim kerusakan kendaraan yang yang digunakan untuk menarik (towing) kendaraan lain yang sedang mogok. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Lihat Bab II Risiko yang tidak dijamin, pasal 3 ayat 5.1
Kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan karena digunakan untukmenarik kendaraan lain TIDAK DIJAMIN

4. Uraikan apa yang dimaksud dengan Act of God dan apakah risiko-risiko tersebut dijamin dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Lihat Bab II Risiko yang tidak dijamin, pasal 3 ayat 6.1
Act of God adalah peristiwa alam yang merupakan kehendak Yang Maha Kuasa seperti antara lain Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

Kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan karena bencana alam TIDAK DIJAMIN

5. Uraikan apa yang dimaksud dengan green card dalam asuransi kendaraan bermotor yang berlaku di Inggris. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Green card = International Certificate of Insurance yang masih lazim di Inggris danmulai ditinggalkan di Negara-negara EU lain.
Green Card merupakan uniform certificate of Insurance yang diterbitkan oleh salah satu Negara EU dan berlaku di wilayah Negara-negara EU.
Dengan Green Card, pemilik kendaraan yang berkunjung ke Negara-negara EU tidak perlu membeli jaminan tambahan agar sesuai dengan aturan suatu Negara EU yang akan dikunjungi. Selain itu korban dari kendaraan pemilik Green Card akan terjamin karena asuransi akan memberikan ganti rugi.

6. Uraikan 3 (tiga) kemungkinan dalam hal tidak diterapkannya risiko sendiri dalam polis kendaraan bermotor. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
- banyak klaim kecil yang akan ditangani/dilaporkan sehingga beban pekerjaan Bagian Klaim perusahaan asuransi akan banyak
- Tertanggung cenderung tidak hati-hati dalam berkendara karena berpikir semua kerusakaan/kerugian akan diganti asuransi
- Claim cost melambung
- Loss ratio meningkat
- Jawaban alternative diperbolehkan seperti: premi meningkat karena merupakan produk asuransi kendaraan alternatif yang menarik.

7. Uraikan 4 (empat) kondisi penutupan asuransi kendaraan bermotor di Inggris. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
- Road Traffic Act Cover (RTA) = cover sesuai ketentuan minimum Road Traffic Act yaitu a) legal liability atas luka badan dan meninggalnya pihak ketiga dengan jumlah penggantian tidak terbatas dan kerusakan/kerugian terhadapproperti pihak ketiga maksimum 250,000 pound, b) pembayaran atas biaya emergency treatment sesuai RTA, c) legal cost dan d) cover ketika bepergian ke Negara-negara EU
- Third Party Only (TPO) Cover = cover Tanggung Gugat Pihak Ketiga saja
- Third Party, Fire & Theft (TPF&T) = cover Tanggung Gugat Pihak Ketiga, Kebakaran dan Pencurian
- Comprehensive Policies = jaminan Gabungan

8. Uraikan pengertian Kerugian Total menurut Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Pasal 10. Kerugian Total

Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

BAGIAN II

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II dibagi 4 dikali 75 % (hanya jawaban 4 nomor pertama yang diberi bobot)

9. Jelaskan perbandingan penerapan Knock for Knock Agreement yang berlaku di Indonesia dan di Inggris. (Ref : Chapter …)

Jawaban yang disarankan :
Secara umum, sudah menjadi praktek lazim, walau tidak ada perjanjian tertulis, bahwa Knock for Knock Agreement antar perusahaan asuransi di Indonesia masih berlaku.
Karena kompetisi, sejak tahun 1990-an banyak perusahaan asuransi di Inggris yang meninggal Agreement ini dan tinggal sejumlah kecil perusahaan asuransi yang masih berpartisipasi dalam Agreement ini.

Di Indonesia tidak secara jelas atau tegas diatur apa saja yang masuk dalam Agreement ini kecuali kerugian/kerusakan karena peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan-kendaraan yang diasuransikan oleh perusahaan asuransi yang berbeda.

Di Inggris, agreement berlaku untuk kerusakan terhadap kendaraan sebagai akibat dari:
- tabrakan atau upaya menghindari tabrakan
- bongkar muat
- sesuatu yang jatuh dari kendaraan atau sesuatu yang terlempar oleh roda kendaraan

Kandidat harus menjelaskan perubahan standar agreement, settlement for vehicles held by motor trader,emergency treatment fee dan efek terhadap No Claim Discount yang berlaku di Inggris.

Kandidat mendapat nilai tambah (full mark) bila dapat menjelaskan alasan berkurangnya peserta Knock for Knock agreement seperti a) kesenjangan protofolio cover yaitu satu perusahaan asuransi banyak menutup dengan kondisi komprehensif (Gabungan) sementara yang lain banyak menutup dengan kondisi non-komprehensif, b) meningkatnya uninsured loss claim dan sebagai akibatnya deductibleuntuk kondisi komprehensif naik serta tertanggung semakin pintar dalam klaim loss uf use, c) meningkatnya popularitas legal expense insurance yang kaitannya denganmotor insurance adalah menyediakan jasa uninsured loss recovery d) Knock for knock agreement menyebabkan menyebarnya biaya ke seluruh claimant yang tidak sesuai dengan prinsip underwriting dan analisis statistic terhadap rating factor.
Selain itu nilai tambah juga diberikan bila kandidat menjelaskan alternative agreement yaitu Memorandum of Understanding.

10. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan hal-hal berikut: (Ref : Chapter …)
a. Pemberitahuan Kecelakaan
b. Tuntutan dari pihak ketiga
c. Pembatalan polis oleh tertanggung
d. Pembatalan polis karena premi belum dibayar.

Jawaban yang disarankan :
a. Pemberitahuan Kecelakaan

Pasal 6. Pemberitahuan Kecelakaan
(1) Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.
(2) Pemberitahuan di maksud pada ayat (1) di atas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada Penanggung.
(3) Dalam hal pencurian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh penanggung, Tertanggung wajib melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya pos polisi (Pospol) setempat.
(4) Khusus untuk kerugian total (total loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat.

b. Tuntutan dari pihak ketiga

Pasal 7. Tuntutan dari Pihak Ketiga

Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka :

(1) Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima;
(2) Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut;
(3) Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya;
(4) Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung;

c. Pembatalan polis oleh tertanggung

Pasal 19. Berakhirnya Pertanggungan
(1) Pembatalan Polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.

Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberi-tahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat.

Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar Premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.

d. Pembatalan polis karena premi belum dibayar.

Pasal 5. Pembayaran Premi

Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu.
Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.

11. Tertanggung Anda meminta informasi mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase. Jelaskan kelebihan dan kekurangan bentuk penyelesaian dengan cara arbitrase. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
a. Kelebihan
- cepat
- tertutup
- relatif tidak mahal
- ditangani pakar asuransi
b. Kekurangan
- tidak mengikat
- tidak dapat dijadikan jurisprudensi
- bila tidak puas dengan keputusan arbitrase, tidak ada banding dan tidak dapat berpindah menggunakan upaya hukum lain misalnya lewat pengadilan (penerapan dispute clause “C”).

12. Dalam kaitan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan ketentuan mengenai: (Ref : Chapter …)
a. Hilangnya hak ganti rugi
b. subrogasi.


Jawaban yang disarankan :
a. Hilangnya hak ganti rugi

Pasal 16. Hilangnya Hak Ganti Rugi

(1) Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila :
(1.1) tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini;
(1.2) tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan;
(1.3) tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

(2) Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.

b. subrogasi.

pasal 14. Subrogasi

(1) Sesuai dengan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat khusus dari Tertanggung.
(2) Tertanggung bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
(3) Kelalaian tertanggung dalam melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 di atas dapat mengurangi hak tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari Penanggung.

13. Dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor, (Ref : Chapter …)
a. Jelaskan mengapa penanggung lazimnya mendasarkan penentuan Harga Pertanggungan dengan berpatokan pada harga sebenarnya.
b. Sehubungan dengan pertanyaan a) di atas kaitkan jawaban saudara dengan 2 (dua) cara/metoda lain dalam penentuan harga pertanggungan.

Jawaban yang disarankan :
a. jelaskan mengapa penanggung lazimnya mendasarkan penentuan Harga Pertanggungan dengan berpatokan pada harga sebenarnya.
- didasarkan harga sebenarnya (didefinisikan menurut PSKBI) untuk menghindari under atau over insurance sehingga premi yang dikenakan lebih akurat dan menghindari potensi masalah (sengketa) apabila terjadi klaim
- kandidat diperkenankan memberikan jawaban bahwa penggantian klaim adalah berdasarkan “like for like” (indemnity) dan bukan “new for old” (reinstatement value)—kecuali diperjanjikan lain
b. Sehubungan dengan pertanyaan a) di atas kaitan jawaban saudara dengan 2 (dua) cara/metoda lain dalam penentuan harga pertanggungan.
- agreed value
- new for old (reinstatement/replacement value)

14. Praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan factor-faktor underwriting yang dipertimbangkan dalam penutupan private motor insurance. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
- Vehicle (kendaraan)
- proposer and other drivers (calon tertanggung dan pengemudilain)
- geographical area of use and/or garaging (wilayah geografis penggunaan dan/atau parkir)
- use to which the vehicle is put (pemakaian kendaraan /okupasi)
- cover required (jaminan yang diinginkan)

2 komentar:

  1. Blognya sangat membantu...
    terima kasih banyak pak Rinalvi..

    Best Regards,
    Rodih

    BalasHapus
  2. mantap pak sbg bahan rujukan bagi kandidat ujian, tks sheringnya pak

    BalasHapus