Minggu, 12 Desember 2010

304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (14 MARET 2007)

RABU : 14 MARET 2007
Jam : 09.00-12.00

Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1.Uraikan ketentuan Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
2.Uraikan 4 (empat) jenis kerugian atau kerusakan kendaraan yang dijamin Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
3.Uraikan apa yang dimaksud dengan Pertanggungan di bawah harga dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia,.
4.Uraikan tanggung jawab Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan kondisi penutupan gabungan dalam hal klaim kendaraan yang dilarikan oleh karyawan tertanggung.
5.Uraikan apa yang dimaksud dengan no claim bonus yang lazimnya berlaku dalam asuransi kendaraan bermotor.
6.Uraikan ketentuan menurut Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai biaya penarikan.
7.Uraikan apa yang dimaksud knock for knock agreement dan penerapannya di Indonesia.
8.Uraikan jaminan dalam Road Traffic Act Cover


BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan :
a. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
b. kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian arbitrase tersebut

10. Jelaskan ketentuan mengenai pembayaran premi serta kaitannya dengan klaim dan pembatalan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

11. Salah satu cara penentuan harga pertanggungan dapat dilakukan dengan agreed value basis. Jelaskan implikasi dari perbelakuan agreed value basis dalam penutupan asuransi kendaraan dan kaitkan penjelasan saudara dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

12. Jelaskan 6 (enam) perbedaan pengecualian yang terdapat dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dan Certificate of Motor Insurance yang berlaku di Inggris

13. Berdasarkan praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan perbandingan jaminan yang diberikan Third Party Only dan Road Traffic Act pada private car policy.

14. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :

a. Peran unit kerja klaim
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut
c. betterment dan bagaimana prinsip ini berlaku

304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MARET 2007

Ujian terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian I adalah = Total bobot bagian I dibagi 8 dikali X 25 %

Buku referensi : 1. Coursebook 765 : Motor Insurance  The Chartered Insurance Institute, 1998
2. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
3. Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 14 tahun 1992

1. Uraikan ketentuan Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jawaban yang disarankan
Pasal 7. Tuntutan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka :
(1) Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima;
(2) Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut;
(3) Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya;
Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung

2. Uraikan 4 (empat) jenis kerugian atau kerusakan kendaraan yang dijamin Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jawaban yang disarankan
RISIKO YANG DIJAMIN

PASAL 1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
(1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

(1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan;
(1.2) perbuatan jahat orang lain;
(1.3) pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraaan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam polis ini;
(1.4) Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran; demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(1.5) sambaran petir.

(2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.

PASAL 2. Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :

(1) Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
(1.1) kerusakan atas harta benda
(1.2) cidera badan atau kematian
(2) Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung-gugat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis.

3. Uraikan apa yang dimaksud dengan Pertanggungan di bawah harga dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia,.
Jawaban yang disarankan
Pasal 12. Pertanggungan di bawah Harga
Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan

4. Uraikan tanggung jawab Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan kondisi penutupan gabungan dalam hal klaim kendaraan yang dilarikan oleh karyawan tertanggung.
Jawaban yang disarankan
Kerugian tidak dijamin lihat:
Ayat 2 Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan

5. Uraikan apa yang dimaksud dengan no claim bonus yang lazimnya berlaku dalam asuransi kendaraan bermotor.
Jawaban yang disarankan
Adalah mekanisme insetif pemberian potongan harga asuransi (premi) pada saat perpanjangan polis karena tidak ada klaim selama periode asuransi yang baru berakhir.

6. Uraikan ketentuan menurut Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai biaya penarikan.
Jawaban yang disarankan
Lihat Pasal 1 ayat 4 PSKBI
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.

7. Uraikan apa yang dimaksud knock for knock agreement dan penerapannya di Indonesia.
Jawaban yang disarankan
Adalah kesepakatan antar perusahaan asuransi yang berisi bahwa apabila terjadi peristiwa kerugian yang melibatkan kendaraan-kendaraan yang diasuransi di
dua atau lebih perusahaan asuransi, sepanjang jaminannya Gabungan, maka masing-masing perusahaan asuransi akan menyelesaikan klaim nasabahnya.

8. Uraikan jaminan dalam Road Traffic Act Cover
Jawaban yang disarankan
Jaminan RTA:
- legal liability to third party for death and bodily � unlimited amount
- third party property damage (UK maximum of L 250,000)
- Emergency treatment payments under Road Traffic Acts
- Legal cost
- Jaminan di luar negeri sesuai persyaratan EC (Masyarakat eropa)

BAGIAN II

Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II bibagi 4 dikali X 75 % (hanya 4 nomor jawaban pertama yang diberi bobot)

9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan :
a. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
b. kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian arbitrase tersebut


Jawaban yang disarankan
Jelaskan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.  masing-masing bernilai 10
Terangkan kelebihan dan kekurangan arbitrase.  masing-masing bernilai 3,75

Pasal 20. Arbitrase

(1) Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketaan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Indoesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
(2) Badan arbitrase ad-hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter, yang salah seorang diantaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
(3) Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau menjadi agen asuransi/reasuransi.

(4) Para arbiter menetapkan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
(5) Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
(6) Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.

Keuntungan Arbitrase:
- prosesnya relatif cepat
- efesien dalam arti cost effective: biaya lebih murah daripada berperkara melalaui Pengadilan
- bersifat tertutup sehingga rahasia terjaga dan menjaga hubungan baik para pihak karena kasus tidak terekspos keluar serta melindungi reputasi/nama baik
- ditangani oleh pakar asuransi sehingga keputuusan kredibel

Kekurangan Arbitrase:
- non-binding nature : keputusan seringkali dianggap tidak mengikat
- non enforceable : kadangkala keputusan sulit dieksekusi
- non universal application : keputusan Arbitrase bersifat spesifik, case by case sehingga tidak dapat dijadikan jurisprudensi
- incomplete disclosure : ada kemungkinan masih ada fakta/keterangan yang disembunyikan � bandingkan dengan kesaksian di Pengadilan yang di bawah sumpah dan dapat dikenai tuntutan kesaksian palsu

10. Jelaskan ketentuan mengenai pembayaran premi serta kaitannya dengan klaim dan pembatalan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jawaban yang disarankan
Kandidat harus mendiskusikan ketentuan dalam preamble polis (nilai 22,5), Pasal 5. Pembayaran Premi (nilai 22,5), Pasal 9. Ganti Rugi (nilai 22,5) dan Pasal 19. Berakhirnya Pertanggungan (nilai 22,5).

Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan/atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan/atau diletakkan dan/atau dilampirkan pada Polis ini.

Pasal 5. Pembayaran Premi

Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu.
Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.

Pasal 9. Ganti-rugi

Dalam melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkannya dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.

Pasal 19. Berakhirnya Pertanggungan

(1) Pembatalan Polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.

Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberi-tahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat.

Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar Premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.

(2) Terjadi Total Loss
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.

11. Salah satu cara penentuan harga pertanggungan dapat dilakukan dengan agreed value basis. Jelaskan implikasi dari perbelakuan agreed value basis dalam penutupan asuransi kendaraan dan kaitkan penjelasan saudara dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jawaban yang disarankan
Agreed valued basis adalah penetapan Harga Pertanggungan berdasarkan kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung. Basis ini dilakukan mengingat sulitnya diperoleh informasi harga sebenaranya kendaraan yang akan diasuransikan untuk pasar Indonesia.
Biasanya diterapkan dalam penutupan mobil antik,kendaraan khusus,mobil langka, kendaraan bernilai seni tinggi, kendaraan modifikasi maupun kendaraan built up. (nilai 22,5)
Impilkasi dari penetapan Harga Pertanggungan berdasarkan basis ini adalah bahwa pada saat klaim, hampir pasti proses klaim lebih cepat karena tidak perlu dilakukan pengecekan haraga sebenarnya dan relatif tidak ada sengketa (dispute) atas nilai yang diganti karena tidak ada under insurance. Ketika terjadi kerugian total (total loss), nilai ganti rugi adalah Harga Pertanggungan.(nilai 22,5)
Kesulitan akan timbul jika terjadi betterment maupun tidak ada part untuk penggantian part yang hilang/rusak. (nilai 22,5)
PSKBI tidak menerapkan Harga Pertanggungan secara agreed valued basis karena telah diatur mengenai Harga Sebenarnya dan Pertanggungan di Bawah Harga. Sehingga diperlukan modifikasi polis baik di ikhtisar pertanggungan maupun di wording polis atau di klausul yang mengatur Agreed Valued Basis of Sum Insured. (nilai 22,5)

12. Jelaskan 6 (enam) perbedaan pengecualian yang terdapat dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dan Certificate of Motor Insurance yang berlaku di Inggris

Jawaban yang disarankan
Kandidat diminta membandingkan 6 (enam) perbedaan dari daftar di bawah ini yaitu Masing-masing berbobot 15.

1. Semua pengecualian dalam Certificate of Motor Insurance Inggris berkaitan dengan penggunaan/pemakaian kendaraan (dimulai dengan use) sementara pengecualian PSKBI tidak selalu berkaitan denga pemakain kendaraan bermotor .
2. PSKBI mengecualikan risiko bencana alam sementara dalam Certificate of Motor Insurance Inggris risiko tsb tidak dicantumkan dalam pengecualian.
3. Risiko perang dan sejenisnya, huru-hara dan sekerabatnya dikecaulikan dalam PSKBI, sementara risiko tsb tidak dicantumkan dalam pengecualian di Certificate of Motor Insurance Inggris.
4. PSKBI mengecualikan Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung sementara Certificate tidak mencantumkan pengecualian ini.
5. PSKBI mengecualikan Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan sementara pengecualian tsb tidak dicantumkan dalam Certificate.
6. Terdapat pengecualian Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain dalam PSKBI sementara Certificate tidak menyebutkan pengecualian tsb.
7. Terdapat pengecualian Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain, sedangkan pengecualian serupa tidak dijumpai pada Certificate
8. PSKBI mengecualikan kerugian/kerusakan karena Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun di luar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, namun Certificate tidak menyebutkan pengecualian ini.
9. Terdapat pengecualian cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan terhadap beberapa butir risiko sedangkan pengecualian sejenis tidak terdapat dalam Certificate.
10. Terdapat pengecualian Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya sedangkan Certificate tidak menyebutkan pengecualian ini.
11. PSBKI mengecualikan Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan berupa :
i. kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
ii. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas atau di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bemotor atau muatannya.

Sedangkan Certificate tidak spesifik menyebutkan pengecualian ini.
12. Certificate sangat mengatur pengecualian pemakaian kendaraan termasuk masalah penyewaan kendaraan sedangkan PSKBI tidak secara khusus mengecualikan penggunaan untuk sewa atau dalam rangka mencari imbalan.
13. Certificate secara khusus mengecualikan pemakaian kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan komunikasi radio dua arah, radio telephone,bleeper atau radio-paging system, sementara pengecualian tsb tidak terdapat dalam PSKBI
14. Certificate mengecualikan pengggunaan kendaraan untuk menyangkut penumpang yang membayar (semacam mobil omprengan atau angkutan umum/angkot) sedangkan PSKBI tidak secara khusus mencantumkan pengecualian ini.


13. Berdasarkan praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan perbandingan jaminan yang diberikan Third Party Only dan Road Traffic Act pada private car policy.
Jawaban yang disarankan
Bobot per jawaban di bawah 15.

i) Jaminan Road Traffic Act (RTA):
- legal liability to third party for death and bodily � unlimited amount
- third party property damage (UK maximum of L 250,000)
- Emergency treatment payments under Road Traffic Acts
- Legal cost
- Jaminan di luar negeri sesuai persyaratan EC (Masyarakat eropa)

ii) Jaminan Third Party Only (TPO)
- mencakup jaminan RTA
- diperluas dengan tanggung gugat dari pihak ketiga terhadap segala situasi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

iii) RTA hanya menjamin peristiwa yang terjadi di�jalan� sebagaimana didefinisikan dalam RTA. TPO menjamin tuntutan pihak ketiga ketika kendaraan di jalan maupun di luar jalan (on road maupun off road) atas kerusakan harta benda dan tuntutan tak terbatas atas luka/cidera personal (unlimited personal injury)

iv) biaya hukum (legal cost) dijamin TPO tergantung kelas/jenis kendaraan termasuk biaya investigasi maupun biaya untuk memperoleh bukti/kesaksian.

v) Indemnitas terhadap penumpang (semacam passenger legalliability) dijamin TPO.

vi) Jaminan TPO dapat diperluas untuk,pada private car policy, tuntutan dari pihak ketiga ketika tertanggung mengendarai kendaraan bukan milik Tertanggung termasuk legal personal representative (ahli waris sah) atas meninggalnya kerabatnya.

14. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran unit kerja klaim
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut
c. betterment dan bagaimana prinsip ini berlaku

Jawaban yang disarankan
a) Peran unit kerja klaim  masing-masing berbobot 6

- menangani klaim secara cepat dan efisien
- memberikan indemnitas sesuai kondisi polis
- memastikan hanya klaim valid yang dibayar
- berhubungan dengan pihak ketiga bila ada klaim TJH (tuntuntan hukum dari pihak ketiga) bila jamian polis adalah comprehensive/gabungan
- menjaga agar tidak terjadi pembayaran lebih (over payment), kecuarangan klaim (fraud) dan mencegah timbulnya biaya yang tidak perlu akibat penanganan klaim yang tidak efisien

b) Ringkasan pertanyaan-pertanyaan utama yang terdapat dalam formulir laporan klaim dan alasan singkat mengapa pertanyaan tersebut.

Masing-masing bernilai 8

- Rincian polis (policy detail), seperti identitas perantara, nomor polis atau sertifikat, tanggal pembayaran premi; tujuannya untuk memastikan apakah polis masih efektif atau telah diperpanjang
- Rincian Tertanggung (Policyholder detail): nama,alamat, tanggal lahir,pekerjaan, alamat kerja, nomor dan tanda berlakunya identitas diri (KTP); tujuannya untuk menentukan detil Tertanggung sesuai dengan catatan di polis dan bahwa Tertanggung berhak mengajukan klaim
- Pengemudi pada saat terjadinya peristiwa kerugian: nama, alamat,usia, pekerjaan dan identitas diri (KTP dan SIM) dan tanggal berlaku sampai kapan; tujuan untuk keperluan investigasi/wawancara bila diperlukan dan memastikan bahwa izin mengemudi (SIM) masih efektif.
- Kendaraan: merek,tipe/model, nomor polisi; tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan yang diklaim adalah kendaraan yang diasuransikan
- Kerugian/kerusakan; tujuan untuk menentukan apakah kerugian/kerusakan dijamin polis dan untuk menaksir/mengestimasi besarnya kerugian
- Rincian peristiwa kecelakaan/kerugian: tanggal, waktu,lokasi,saksi,apakah ada pihak ketiga yang terlibat, sketsa peristiwa; tujuannya untuk memastikan peristiwa kerugian/kecelakaan dijamin polis dan untuk keperluan survey/investigasi
- Pernyataan dan tanda tangan; tujuan untuk menunjukkan bahwa peristiwa kerugian/kecelakaan benar-benar terjadi

c) betterment dan bagaimana prinsip ini berlaku  bobot 14

Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan. Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar