Minggu, 12 Desember 2010

304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (18 MARET 2009)

RABU : 18 MARET 2009
Jam : 09.00-12.00

Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI ).
3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
4. Uraikan cara penyelesaian klaim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi.
5. Sebutkan 6 (enam) material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor.
6. Uraikan 3 (tiga) cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
7. Uraikan ketentuan pembayaran premi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
8. Uraikan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar.


BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran departemen klaim.
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut.
c. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku.

10. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan di tiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan Asuransi kendaraan atas armada kendaraannya. Sebagai Underwriter, Anda diminta untuk menganalisis risiko tersebut.
d. Jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut
e. buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut

11. Jelaskan masing-masing 3 (tiga) conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

12. Bapak Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan Gabungan (Comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. Pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. Dengan mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan Asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
a. Premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan
b. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009 tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009
c. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giro pada 3 Maret 2009, dan Bagian Keuangan Anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.

13. Jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.

14. Dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:
a. 2 (dua) implied conditions
b. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

SUGGESTED ANSWER
304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Maret 2009

1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor.

Jawaban yang disarankan :
Underinsurance atau Pertanggungan di Bawah Harga terjadi jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI ).

Jawaban yang disarankan :
Tiga dari berikut (masing-masing berbobot nilai 30):
- Bencana alam seperti banjir, gempa dsb
- RSMD
- RSCC
- Terorisme
- Perang
- Gangguan usaha
- Kecelakaan diri
- Kerusakan/kehilangan barang pribadi di dalam kendaraan

Kandidat dibolehkan menjawab selain di atas asalkan masuk kategori insurable risk.

3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Jawaban yang disarankan :
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

4. Uraikan cara penyelesaian klaim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi.
Jawaban yang disarankan :
Kandidat harus menguraikan prinsip kontribusi yaitu jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku)

5. Sebutkan 6 (enam) material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor.
Jawaban yang disarankan :
Enam dari berikut (masing-masing berbobot nilai 15):
- tipe kendaraan
- merek kendaraan
- tahun pembuatan kendaraan
- harga kendaraan
- warna kendaraan
- no mesin
- no rangka
- no polisi
- kapasitas (cc)
- kondisi kendaraan (mulus atau ada kerusakan)
- loss history
- penggunaan kendaraan
- tempat penyimpanan/parkir di malam hari
- peralatan tambahan
- apakah ada modifikasi

6. Uraikan 3 (tiga) cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia PSAKBI

Jawaban yang disarankan :
PASAL 15
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI

Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;

7. Uraikan ketentuan pembayaran premi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI )
Jawaban yang disarankan :
PASAL 7
PEMBAYARAN PREMI

1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
diterimanya pembayaran tunai, atau premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

8. Uraikan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar

Jawaban yang disarankan :
PASAL 13
LAPORAN TIDAK BENAR

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

BAGIAN II

9. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :

Jawaban yang disarankan :

Masing-masing berbobot nilai 30.

a. Peran departemen klaim
- menyediakan pelayanan klaim yang cepat dan efesien
- memberikan ganti rugi sesuai jaminan polis
- memastikan hanya klaim yang syah(valid) yang dibayar
- berhubungan dengan pihak ketiga untuk melindungi kepentingan Tertanggung
- mencegah terjadi pembayaran klaim berlebih (overpayment), kecurangan klaim atau berlebihannya biaya klaim akibat penanganan klaim yang tidak efesien
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut

Petanyaan utama menyangkut:
- rincian polis
- rincian tertanggung
- pengemudi pada saat peristiwa klaim
- rincian kendaraan
- pemakaian pada saat klaim
- kerugian/kerusakan pada kendaraan
- rincian (kronologi) peristiwa kerugian
- apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa kerugian
- pernyataan dan tanda-tangan

Tujuan utama pertanyaan tsb di atas:
- sebagai sarana menyampaikan klaim
- memastikan bahwa semua informasi klaim penting telah disampaikan
- untuk keperluan penilaian klaim
- untuk membantu proses klaim agar cepat dan efisien
- untuk memutakhirkan data
- memastikan subrogasi atau recovery
- memastikan informasi pada saat klaim sesuai dengan data penutupan

c. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku

New for old adalah prinsip ganti rugi barang baru untuk barang lama. Artinya perusahaan asuransi mengganti klaim dengan barang baru. Prinsip ini biasanya berlaku pada penutupan kendaraan baru yaitu kendaraan yang mengalami kerugian sebagian yang memerlukan penggantian bagian kendaraan maka akan diberikan penggantian bagian (part) baru. Untuk kerugian total akan diganti dengan kendaraan baru yang jenis/tipe merek sama. Penggantian tersebut tanpa memperhitungkan faktor depresiasi atau harga pasar.
Umumnya berlaku syarat (tergantung perjanjian): maksimum kerugian terjadi 6 bulan sejak tanggal penutupan. Tertanggung hanya dikenakan risiko sendiri (deductible) dan maksimum penggantian adalah harga pertanggungan.

10. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan di tiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan Asuransi kendaraan atas armada kendaraannya. Sebagai Underwriter, Anda diminta untuk menganalisis risiko tersebut.
Jawaban yang disarankan :

a. Jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut

Enam dari berikut ini (masing-masing berbobot nilai 10): (detail of proposer, detail of vehicle, cover required, terms & conditions, loss record, detail of driver, purpose of use)
- Informasi mengenai tertanggung
- detil kendaraan (tipe/jenis, merek, tahun pembuatan, harga, peralatan tambahan, modifikasi)
- digunakan untuk apa saja
- jangka waktu sewa
- dengan atau tanpa supir dari perusahaan penyewaan
- jaminan asuransi
- jangka waktu pertanggungan
- perluasan tambahan
- rincian tentang supir dan pengalaman
- loss record/history
- area bisnis (penyewaan)

b. buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut
Kandidat harus membuat contoh penawaran asuransi (bobot nilai 30)

11. Jelaskan masing-masing 3 (tiga) conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jawaban yang disarankan :

Tiga conditions subsequent to contract atau syarat yang harus selalu dipenuhi selama kontrak/periode asuransi( masing-masing berbobot nilai 15):
- pasal 5 Wilayah
- pasal 6 Kewajiban untuk Mengungkapkan Fakta
- pasal 7 Pembayaran Premi
- Pasal 8 Perubahan Risiko
- Pasal 9 Pemeriksaan
- Pasal 10 Pengalihan Kepemilikan
- Pasal 18 Biaya yang diganti
- Pasal 19 Pertanggungan Lain
- Pasal 22 Subrogasi
- Pasal 24 Pemulihan Harga Pertanggungan
- Pasal 26 Mata Uang
- Pasal 27 Penghentian Pertanggungan
- Pasal 28 Pengembalian Premi

Tiga condition precedent to liability atau syarat sebelum klaim dibayar (masing-masing berbobot nilai 15)
- Pasal 11 Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian atau Kerusakan
- Pasal 12 Sisa Barang
- Pasal 13 Laporan tidak benar
- Pasal 14 Dokumen Klaim
- Pasal 15 Penentuan Nilai Ganti Rugi
- Pasal 16 Cara Penyelesain dan Penetapan Ganti Rugi
- Pasal 17 Pertanggungan di Bawah Harga
- Pasal 18 Biaya yang diganti
- Pasal 20 Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
- Pasal 21 Risiko Sendiri
- Pasal 23 Pembayaran Ganti rugi
- Pasal 25 Hilangnya Hak Ganti Rugi
- Pasal 29 Perselisihan

12. Bapak Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan Gabungan (Comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. Pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. Dengan mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan Asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
Jawaban yang disarankan :
Masing-masing berbobot nilai 30.
a. Premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan
Tenggat waktu pembayaran premi untuk masa pertanggungan 30 hari atau lebih menurut PSAKBI adalah 14 hari sejak tanggal penutupan, dengan demikian kerugian dijamin.

b. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009 tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009

Kecuali terdapat perjanjian khusus antara perusahaan asuransi dengan broker, klaim dapat ditolak karena premi baru dibayar setelah melewati masa 14 hari dan setelah terjadi klaim
c. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giro pada 3 Maret 2009, dan Bagian Keuangan Anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.
Klaim dapat ditolak karena Premi belum masuk ke dalam rekening bank Penanggung.
Klaim dapat diterima apabila pada saat pembayaran dengan bilyet Giro, Penanggung menyatakan premi telah dibayar.

13. Jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.

Jawaban yang disarankan :

Secara umum perbedaan underwriting terletak pada: (masing-masing berbobot nilai 11.25)

Underwriting mobil perorangan:
- Kendaraan (tipe,/jenis, merek, tahun pembuatan, harga, peralatan tambahan, modifikasi)
- penggunaan/pemakaian utama untuk apa
- daerah pemakaian
- jaminan asuransi yang diinginkan
- loss record

Underwriting armada kendaraan
- tipe/jenis merek kendaraan
- jumlah armada
- pemakaian
- jaminan asuransi apakah sama pada semua armada atau tidak
- apakah ada supir, detil data supir
- loss ratio armada
- perluasan jaminan
- apakah armada kendaraan khusus

Perbedaan utama terletak pada jenis aktivitas bisnis tertanggung (tujuan utama penggunaan kendaraan), jumlah unit kendaraan berserta tipe/jenis-merek-tahun dan harga kendaraan, (bila ada) informasi mengenai pengemudi/supir serta apakah ada modifikasi khusus terhadap kendaraan.

14. Dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:

Jawaban yang disarankan :
a. 2 (dua) implied conditions
Dua implied conditions (bobot masing-masing 15):
- adanya subject matter of insurance atau poko pertanggungan
- tertanggung mempunyai kepentingan (insurable interest) atas pokok pertanggungan
- tertanggung harus bersikap seolah-olah tidak berasuransi
- melakukan upaya meminimalkan kerugian dan bekerja sama dengan Penanggung dalam proses klaim

b. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Empat expressed conditions  lihat jawaban 11 di atas (bobot nilai masing-masing 15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar