Senin, 18 Oktober 2010

Prinsip - prinsip Asuransi (3)

Indemnity

Definisi = Jika terjadi kerugian, maka penanggung menempatakan posisi keuangan tertanggung seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian tsb, maksimal sesuai dgn nilai/harga pertanggungan.

Pengertian :
- Castelain Vs. Preston 1883 = dasar aturan dlm kontrak asuransi adalah ganti rugi, dan ada yang menyimpang dari kontrak baik itu melebihi atau kurang dari indemnity, maka aturan itu dianggap tidak benar.
- Proteksi atau jaminan atas kerusakan, kerugian, dan jaminan terhadap Tanggung Jawab Hukum .
- Suatu mekanisme, dimana penaggung menyediakan kompensasi finansial dlm menempatkan tertanggung dlm posisi keuangan sesudah kejadian sebagaimana sesaat dia memiliki sebelumnya

Hubungan Insurable Interest dgn Indemnity :
-Kepentingan finansial tertanggung thd subject matter of insurance adalah sebenarnya yang diasuransikan, jika terjadi klaim, pembayaran tdk boleh lebih dari kepentingan tersebut.

Untuk jiwa & PA berlaku :
-Bahwa nilai kepentingan finansial tak terbatas, tak dpt dinilai dgn uang brp besarnya.
-Bukan kontrak indemnity/ganti rugi
-Nilai TSI dibatasi pada kemampuan membayar premi dan penghasilan normal.

Kecuali untuk asuransi :
• Jiwa & PA ( krn tak bisa dinilai dgn uang )
• Asuransi dgn system agreed valued / valued policy, dimana harga pertanggungan berdasarkan kesepakatan, seperti barang seni.



Contract of indemnity = perjanjian ganti rugi.

Cara Indemnity disediakan ( ditentukan oleh penanggung dan tergantung kondisi polis ) :
• Cash payment = langsung berupa uang. Umunya pada jenis liability ins.
• Repair = dengan perbaikan seperti kondisi semula. Umunya pd kendaraan bermotor.
• Replacement = dengan pergantian barang dengan barang yang sama. Umumya penanggung mempunyai rekanan,sehingga bisa mendapatkan harga yang pantas. Contoh asuransi glass, hilangnya diamond, kendaraan bermotor ( untuk kasus TLO biasanya diganti dgn mobil baru, hal ini melanggar prinsip indemnitas, seharusnya mobil bekas yang mempunyai kondisi yang sama.
•Reinstatement = pemulihan kembali atau dibangun kembali seperti sedia kala. Khususnya dlm property insurance.

Beberapa kasus :
Diganti dgn membayar uang atau sediakan bangunan ( brown Vs. Royal Ins. Co. )
Memulihkan seperti sedia kala ( Time Fire Ins. Co Vs. Hawke
Jika bh yang digunakan tdk asli, dan akhirnya rusak, ganti kecuali dibatasi oleh TSI ( Alchorne Vs. Faviil) Jika pilihannya reinstatement, maka hrs bertanggungjawab atas semua risiko selama pembangunan ( Smith Vs. Colonial mutual fire ins. Co. )

Pembatas pembayaran Indemnity :
•HP = nilai maksimum yang hrs dibayar oleh penaggung, kecuali ongkos-ongkos yang berkaitan dgn klaim dpt dijmlkan dgn ganti rugi tsb
•Average clause = bagian yang tidak menjadi bagian penanggung atau merupakan pembatasan pembayaran ganti rugi dimanan tertanggun underinsured, dimana tertanggung hrs menanggung sisa risiko/loss itu sendiri akibat adanya underinsured tsb.

( TSI / FV ) x loss

• Excess / deductible = jml pada setiap klaim yang tdk dijamin/dibayar, jadi jika ada dibawah nilai ini tdk diganti, tapi jika melebihi nilai ini dibayar s/d batas TSI yang ada.penuh, yang dibayar adalah kelebihan nilainya / jadi jika melebihi nilai tsb, maka kelebihan tsb yang diganti. Umunya jika deductiblenya besar, maka premi lebih rendah atau diskon premi besar .
•Franchise = Jika klaim lebih besar dari nilai franchise, maka ganti rugi dibayar penuh, tapi jika dibwah dan sama dgn maka tdk ada penggantian. Umunya pd marine ins , PA dan medical ins.
•Limit = dibayar maksimal sebatas pembayaran. yang disepakati. Atau pembatasan maksimal ganti rugi yang dibayarkan dgn suatu limit tertentu. Contoh peralatan RT/brg seni diganti maksimal 5 % dri SI seluruhnya.

Cara penempatan indemnity :
1.Marine Insurance
Unvalued = dgn formula tertentu
Valued = dgn agreed value
( keduanya telah disepakati dan tdk terpengaruh oleh market value / fluktuasi pasar. Contoh M Hull dgn agreed yang wajar. Sedangkan m.cargo berdasarkan harga barang dan keuntungan yang diharapkan.

2.Property Ins.
-Bukan oleh biaya, tapi nilai saat dan tempat terjadinya kerugian.
-Jika harga naik, maka klaim tetap berdasarkan indemnity, tdk boleh lebih besar dari sum insured dan berlaku average.
-Dilarang memperhitungkan laba yg diharapkan, konsekuensi kerugian yg lain, dan semata-mata nilai sentimental.

Contoh :
1.Bangunan, kerugian dihitung :
-Dihitung berdasarkan biaya/upah perbaikan dan reinstate dikurangi betterment + penyusutan, jika tdk dikurangi betterment, tetanggung mendapat untung.
-Jika tdk di reinstate, biaya reinst dikurangi penyusutan.
-Indemnity berdasarkan harga pasar, maka hrs dibuktikan memang rumah tsb laku seharga tsb.
-Jika akan menjual property saat klaim, indemnity = harga pasar – nilai lokasi.

2.Mesin, kerugiannya dihitung :
-Dipasar hampir tdk ada mesin bekas, dijual sebagai besi tua.
-Indemnity = nilai perbaikan/pengganti dikurangi keasusan.
-Jika parcial, ada dipasar, maka indemnitynya = TSI + Ongkos + transp perbaikan.
-Motor = Hp yang semur dan jenis serta modenya.

3.Stock brg dipabrik :
Dpt berupa bahan baku, bahan dlm proses, atau barang jadi. Indemnitynya berapa biaya untuk mengganti barang tersebut dalam kondisi, tempat dan waktu yang sama, bukan berapa harga tsb. Contoh untuk bahan baku hrs diperhitungkan biaya transport. Bahan dalam proses dan bahan jadi harus diperhitungkan biaya buruh, bahan baku + transport, dan biaya produksi.

4.Stock brg perdaganagan
Indemnitynya = pergantian barang + transportasi + handling cost.

5.Stock brg kurang laku ( Obsolescence )
Brg ini sudah tdk laku/tdk mode sehingga nilainya turun. Indemnitynya harus dibawah harga pasar, dan tertanggung tdk boleh mengharapkan nilai keuntungan.

6.Barang Rumah tangga
Umumnya ada sentimental value, shg hrs dikelaurkan. Indemnity = replace cost dikurangi wear and tear pada saat rusak.

7.Barang pertanian
-Harga pasar setempat, indemnitynya tdk termasuk laba yg diinginkan.
-Farming stock = harga pasar pda hari tertentu sama dgn harga jual.
-Farming stock yg sedang diproduksi = harga pasar - biaya transportasi - handling fee - biaya proses.
-Barang untuk kepentingan pertanian = harga pasar + biaya transportasi.

8.Pecuaniary Insurance
Indemnitynya merupakan jumlah kerugian uang yg secara nyata diderita akibat ketidak jujuran pegawai atau kasir.

9.Liability insurance
Jumlah yangg ditentukan oleh pengadilan dan musyawarah, ditambah biaya musyawarah, ditambah cost-cost lainnya.

10.Salvage
Sisa barang, jika musnah tdk jadi maslah, tapi tidak musnah, masih ada nilai ekonomi. Klaim berdasarkan sejumlah biaya untuk membersihkan seperti semula. Atau dibayar penuh, dan brg dpt secara otomatis diserahkan pd penanggung ( TLO ).

Betterment = dibuat menjdai kondisi lebih baik dari sebelumnya. Contohnya cat baru, install listrik baru, dekorasi baru.Atau adanya tambahan-tambahan yang sebelumnya tdk ada.

Abandonment, suatu aturan kebiasaan, dimana tertanggung berhak menyerahkan salvage pada kondisi CTL (meminta klaim scr total loss) kpd penanggung dan penanggung wajib menerima. Khususnya pada asuransi marine hull., dimana kapal yang tenggelam, sangat susah untuk diangkut kembali.

Value added Tax / Ppn = pajak penjualan yang hrs disetor ke dinas pajak. Jika barang klaim sebelum dijual, maka VAT tdk boleh dimasukkan, kecuali brg-brg individu, penjualan dlm jml kecil dan tak terdaftar, bisnis yang tak kenal VAT ( VAT saat membeli ), dan yang berkaitan dgn VAT pada kendaraan bermotor.

Perluasan Indemnity
1.Reinstatement memorandum
Tertanggung bisa memintanya, sehingga pembayaran klaim tdk dikurangi keausan, depresi, ataupun inflasi. Umunya bermasalah pada betterment dimana klaim bayar penuh/baru tapi belum tentu lebih baik. Kalau brg yang sama tdk ada, yang ada brg yang lebih baik, maka selisihnya seharusnya ditanggung tertanggung.

2.New for Old
Ganti rugi dgn brg baru sekalipun brg telah dibeli beberapa th lalu, tanpa dikurangi wear & tear, kecuali pakaian dan sutera. Umunyan pd household

3.Agreed additional cost
Dlm property umunya tertanggung sering hrs menanggung biaya-biaya tambahan seperti removal of debriss, persyaratan IMB, arsitek dan surveyor. Biaya-biaya ini dpt dimasukkan dalam S.

4.Valued policies
Dlm marine insurance, tapi untuk beberapa jenis asuransi juga dipakai.
Contoh brg seni, tertanggu akan meminta tenaga ahli untuk menilai harga brg tsb, jika terjadi total loss, maka pembayaran klaim berdasarkan pd jml yg telah disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar