Senin, 18 Oktober 2010

Prinsip - prinsip Asuransi (2)

Utmost good Faith / Uberima Fides
Pembagian kontrak :
Non Insurance = berlaku Caveat emptor
Dimana keterangan diberikan kalau diminta oleh yg bernegosiasi
Pembeli bebas mengetahui barangnya sesuai dgn keb / pertanyaan
Sejauh tdk ada jebakan atau tipuan, kontrak sah adanya.

Didukung oleh UU seperti sales of good act 1979 & supply of good act 1973

Insurance = berlaku Uberrima fides / UGF
-Yang tahu subject matter of insurance adalah tertanggung, oleh krn ada kewajiaban tertanggung untuk menjelaskannya pada penanggung
-Tertanggung dpt meneliti isi kontrak sebelum menyetujuinya.
-Jika penanggung tdk mengetahui dan tertanggung tahu akan fakta dari suatu pertanggungan, maka tertanggung wajib baik itu diminta atau tdk untuk menyampaikan ke penanggung secara lengkap tanpa ada yang disembunyikan.

Definisi = Prinsip itikad yang baik, kewajiban untuk memberitahukan secara jelas dan teliti segala fakta yang penting / material facts yang berkaitan dengan asuransi yang diminta, meskipun tidak ditanya. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak yang paling banyak tahu tentang risiko yang ada terhadap benda yang akan diasuransikan. Sedangkan penanggung adalah pihak yang tahu tentangg persyaratan polis untuk pengajuan klaim.

Reciprocal Duty atau kewajiban yang harus dipenuhi oeleh penanggung agar tertanggung dpt kontrak yang diinginkan, seperti :
-Adanya fea diskon untuk extinguisher & springkler.
-Menutup-nutupi adanya smof insurance yg tdk legal.
-Tdk menyampaikan pernyataan / janji yang salah, saat kontrak.



Material facts adalah fakta-fakta penting yang bias mempengaruhi penanggung untuk :
•Menentukan premi
•Menerima atau menolak atau menunda penutupan
•Menentukan T / C.

Fakta-fakta tsb hrs diinformasikan setiap saat.

Fakta yang sebelumnya not material sewaktu negosiasi dpt berupa menjadi material, dan hal ini tdk perlu diungkapkan dlm kondisi polis yg tdk mengatakan adanya pengungkapan lebih lanjut.

Contoh dari Material Facts :
-Objek pertanggungan sudah diketahui akan menghadapi bahaya daripada keadaan biasanya, ditimbun ditempat yang kurang aman.
-Loss Record & Pernah ditolak oleh asuransi lainnya atau syarat-syarat tambahan dari penanggung.
-Fakta-fakta yang membatasi hak subrogasi & adanya polis indemnity.
-Factor-faktor internal seperti risiko-risiko yang lebih besar dari normalnya
-Faktor eksternal, seperti risiko-risiko yang lebih besar dari normalnya.
-hal lain yang menyebabkan kerugian nanti akan lebih besar.

Contoh Non Material Facts:
-Fakta yg dinyatakan dalam Undang Undang, sebab semua orang sudah dianggap tahu.
-Fakta yg secara umum sudah diketahui orang banyak.
-Fakta yg mengurangi risiko.
-Fakta yg telah diketemukan saat survey.
-Fakta yg diharuskan dlm polis/express warranty.
-Fakta yg benar-benar tdk diketahui oleh tertanggung.
-Hal yg menyangkut diri pemohon yg sedang direhabilitasi.


Pernyataan yang berkaitan dgn MF :
•Representation = pernyataan yang dibuat oleh tertanggung pd waktu perjanjian dibuat/negosiasi , tidak merupakan bagian dari kontrak/polis dan merupakan pendapat dari tertanggung dan dpt batal jika pelanggarannya sangat penting/crusial.
•Warranty = merupakan bagian yang mendasar atau kondisi yg fundamental dari suatu polis atau kontrak dan tertuang secara tertulis dlm polis, harus benar-benar jelas, dan benar-benar dipatuhi dan jika ada pelanggaran penting atau tdk penting akan menimbulkan hak bg penanggung untuk membatalkan kontrak. bisa batal. Seperti akan melakukan atau tdk melakukan yg disyaratkan atau hrs ada atau tdk ada sesuatu yg disyaratkan.

Express warranty = benar-benar tertulis.
Implied Warranty = Tidak tertulis, dan seharusnya tertanggung tahu + mematuhi. Contoh “ Kapal hrs layak laut. ( MIA act 1906 )

Pengungkapan / disclosure dilakukan :
-At common law = saat awal negosiasi kontrak s/d kontrak dibuat, setelah berjalan kewajiban jadi gugur.
-Contractual duty = sepenuhnya selama kontrak berlangsung, dan penanggung berhak menolak jika ada perubahan..
-Position at renewal = untuk longterm biz, tdk ada kewajiban disclosure penanggung wajib memperpanjang jika tertanggung meminta.. tapi untuk short hrs disclosure.
-Alterations to the contract = selama kontrak jika ada perubahan yg material wajib disclosure untuk semua biz.

Pelanggaran yang berkaitan dgn Material Facts :
•Non Disclosure = mengira fakta tsb tidak penting, padahal fakta tsb diketahui oleh tertanggung baik secara actual atau hukum
•Concealment = dgn sengaja disembunyikan oleh tertanggung,.dgn tujuan spy diterima dan ratenya rendah, atau supaya Penanggung beranggapan risikonya bagus.
•Fraudulent misrepresentation = dengan sengaja mengurangi penjelasan
•Innocent misrepresentation = kekurang tahuan tertanggung mengenai fakta-fakta tsb.

Jika terjadi hal tsb, maka tindakan penanggung dpt :
Menolak kontrak dari awal / ab initio
Tdk membayar klaim yg timbul.
Menuntut perbuatan tsb, jika dilakukan dgn sengaja.
Menganggap kontrak itu tdk mengikat, dan tdk menggunakan ha-haknya diatas/ membiarkan kejadian tsb.

Contoh :
Motor Insurance di Inggris / Compulsery Ins, supaya tertanggung dpt membayar Tanggung Jawab Hukum (TJH), maka asuransi dilarang menolak klaim, meskipun ada pelanggaran UGF, namun tertanggung tetap menggantikan kpd penanggung sesuai jumlah klaim tsb. ( Road traffic act 1972 )

Arson = perbuatan pembakaran rumah/property dgn sengaja

Penggunaan Agen :
-Atas nama principal = dimana principal mengikatkan diri dgn agen, dimana memberikan kuasa untuk untuk negosiasi kontrak, menjalankan bisnis, dan terima premi. Oleh karena itu bertanggungjawab jika terjadi kesalahan, ketidak jelasan informasi, atau misrepresentation. Jadi apaunyang telah dilakukan oleh agen principal hrs bertanggungjawab.

Contoh kasus : Wing Vs Hariey 1854, dimana tertanggung bayar premi ke agen, terjadi klaim, padahal agen belum bayar ke principal. Menurut doktrim “estoppel” semua kesalahan teknis agen tetap menjadi tanggungjawab principal. Umumnya ada konsesi, jika agen tdk menerima imbalan maka tdk dituntut. Memang hal ini kurang adil krn pihak principal menanggung kerugian krn konsesi tsb.

Contoh lainnya kasus Murfitt Vs Royal, dimana agen menerbitkan covernote, dimana tertanggung beranggapan agen dpt terbitkan covernote, padahal agen tdk ada wewenang, sehingga terpaksa principal hrs mengakui dan bertanggung jawab atas tindakan agen tsb.
-Atas nama tertanggung = agen hrs memberikan keterangan material fact kpd principal.
-Atas nama keduanya ( broker ) = memang ada kerancuan contoh kasus North & south co Vs. Berkeley 1970 dimanan broker bertindak sebagai tertanggung dlm penyelesaian klaim dipengadilan, broker memperlihatkan dokumen yg jadi dasar penolakan klaim. Dipengadilan diputuskan broker tsb atas nama penanggung.

Ciri-ciri agen :
Yang berpihak ke Tertanggung :
-Bayaran berupa komisi dari tertanggung
-Isi formulir atas nama tertanggung, mengubah, menambah, sepengetahuan tertanggung.
-Sebagai konsultan untuk pemilihan asuransi.
-Memberikan saran/penyelesaian klaim dan sekongkol dgn tertanggung untuk menghadapi penanggung.

Yang berpihak ke penanggung :
-Punya express & implied authorithy, dimana terima & tangani permintaan & premi.
-Survey & keterangan atas nama penanggung.
-Tindakan selalu dilindungi / jadi tanggungjawab penanggung.
-Tugas mengumpulkan formulir asuransi.

Tugas Agen ke penanggung
-Hrs bersifat professional, hati-hati, bertanggungjawab,punya skill of insurance dan memahami sesuai kontraknya baik express maupun implied dan legalitasnya.
-Jujur, informasi lengkap, komisi hanya dari penanggung.
-Menyimpan dan menyampaikan premi ke penanggung.
-Tdk boleh mendelegasikan pd pihak lainnya kecuali nasabah yg meminta, diperlukan demi tugas, dan dikontrak memungkinkan.

Tugas penanggung kpd agen :
-bayar upah yang dijanjikan
-cost untuk operasional.

Liability agen :
-Bertanggungjawab atas pelanggaran warranty of authority, wajib bayar kerugian kpd pihak yang berkontrak dgnnya.
-Tanggungjawab jika melakukan kesalahan yang membuat principal rugi
-Bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar