Jumat, 15 Oktober 2010

Prinsip - prinsip Asuransi (1)

Insurable Interest
Definisi:Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dan yang diasuransikan dan diakui oleh hukum.Jadi yang diasuransikan bukanlah bangunan, kapal, atau jiwa, melainkan kepentingan keuangan tertanggung atas barang-barang tsb. Timbulnya Insurable Interest Pada Asuransi Kerugian adalah jika terjadi klaim. Dan untuk Asuransi Jiwa pada awal penutupan Asuransi.

Subjek matter of Insurance : berupa barang/property atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian atau tanggung jawab hukum.
Contoh:rumah, kapal, jiwa atau TJH

Subjek matter of Contract:kepentingan keuangan yang dimiliki oleh seseorang dalam subject matterof insurance.

Hal ini ditegaskan dlm kasus Castellain + Preston 1883, dimana “ apa yg di Asuransikan dlm polis as kebakaran, bukan batu bara & material yg digunakan untuk membangun, tetapi kepentingan keuangan atas subject matter of insurance/barang tersebut yang diasuransikan.

Unsur pokok Insurable Interest :
1.Harus merupakan barang,hak,kepentingan,jiwa,anggota badan, atau kewajiban yg dpt diasuransikan.
2.Hal tersebut diatas harus merupakan subject matter of insurance.
3.Harus ada kepentingan keuangan
4.Dan hubungan tersebut hrs diakui oleh hukum

Hal ini ditegaskan dlm kasus Macaura Vs Northern assurance 1925 Macaura punya polis atas kayu di pekarangan, kayu tersebut dijual ke perusahaan dimana Macaura juga punya saham di perusahaan tsb, kemudian terjadi kebakaran,terjadi klaim, dan klaim ditolak,karena macaura tdk mempunyai kepentingan finansial lagi, karena sudah dijual. Kepentingan finansial yang ada hanya sebatas besarnya saham Macaura di perusahaan tsb.Dan dicatat bahwa Macaura dan perusahaan tersebut suatu badan hukum yg berbeda.



MIA 1745 = polis asuransi melarang kontrak asuransi, dimana tertanggung tidak ada kepentingan/ atau adanya judi atau taruhan.

LAA 1774 = melarang setiap polis atas jiwa/hidup seseorang atau peristiwa apapun yg diperuntukan bagi orang yg tdk memiliki kepentingan. Hrs tercantum nama ahli warisnya. Benefit tdk lebih dari jml kepentinga tertanggung. Dan tidak berlaku atas asuransi. Kapal, barang, atau muatan dagang.

Gaming Act 1845 = melarang kontrak judi diasuransikan.

MIA 1788 = semua kapal/muatan tdk ada Insurable Interest illegal. ( hrs tercantum nama pemiliknya.

MIA 1906 = adanya revisi 1745 & 1788, jika terjadi klaim, tdk ada Insurable Interest, batal, tujuannya ada kepedulian tertanggung bahwa jika barang itu selamat ada benefit, dan jika loss ikut merasa rugi.

MIA 1909 = jika tdk ada atas kep yang diharapkan, maka dianggap kriminal.

Timbulnya Insurable interest.
1.At common law = berdasarkan hukum kebiasaan. Kepemilikan akan property, dan adanya tanggung jawab hukum.
2.By contract = timbul karena kontrak, secara hukkm diakui memiliki tanggungjawab/kepentingan thd subject matter of insurance. Seperti sewa rumah, dimana tanggung jawab pindah dari pemilik ke penyewa. Kontrak bangunan, dimana kontraktor bertanggungjawab atas kelalainya sub kontraktor.
3.By Statute = timbul krn UU, seseorang hrs bertanggungjawab atas sesuatu krn diwajibkan oleh UU. Contoh.
- Settled land act 1925
- Repair of benefit building measure 1972.
( dimana penyewa wajib memelihara krn sudah ada Ins Int )
- Married’s women’s policies of Ass 1880
-Married’s women’s property act 1882
( Ins Int yang timbul dari istri thd harta benda & jiwa atas suami )
- Industrial ass & Friendly societies 1948 ( anak, ortu, & kakek tidak menimbulkan ins int, tapi boleh sebesar 30 pound untuk biaya penguburan.

Modifikasi dari peraturan / UU diatas :
- Carries’ act 1830 = pengangkut dibebasakan dari tanggung jawab  10 pounds / unit.
- Carrier of goods by sea act 1971 = pengangkut dibatasi s/d 10.000 gold franch setiap bungkus atau 30 gold franch/Kg berat kotor, mana lebih besar.
- Hotel proprietors’ act 1956 = tanggung jawab hotel sebatas 50 pound/unit atau 100 pound/tamu kecuali krn kesalahan pegawai atau disimpan di petugas.
- Trustee act 1925 = trustee menanggung  25 % dari HP, kecuali brg trustee sendiri.

Asuransi Jiwa
•Insurable Interest tdk terbatas atas dirinya, namun dgn nilai berapapun kemampuan membayar premi, nilai ekonomi dari dirinya & pekerjaannya.
•Insurable Interest juga dapat timbul dari perkawinan ( common law & UU )
•Hubungan darah tdk otomatis menimbulkan II
•Dapat mengasuransikan diri orang lain dengan syarat ada hubungan secara hukum atas kerugian financial jika org tsb meninggal. ( Kredit, org yg hidupnya ditanggung oleh org lain).

Asuransi Property
•Adanya kepemilikan mutlak atas su benda & tanggungjawab
•Part of joint owners = dpt mengasuransikannya 100 %, namun jika klaim hanya sebatas kepentingan keuangnnya, sisanya ujntuk rekannya.
•Mortgagees & mortgagors = dimana mortgages sbg pemberi kredit shg kepentingan sebatas uang yg dipinjamkan ( biasanya ada klausula Bank )
•Executor & Trustee = adanya II krn brg tsb dititipkan/dikuasakan padanya.
•Bailees = tempat penitipan krn suatu kerjaan, seperti pegadaian, bengkel, laundry bertanggung jawab atas brg tsb.
•Agen = majikan memiliki II thd agennya diasuransikan
•Suami – istri = seperti diatas.

Liability
Insurable Interest yg timbul dari Tanggungjawab hukum akibat tindakan yg menyebabkan kerusakan atau kehilangan atau bodily injury thd pihak ke-3.Tingkat kepentingan Tanggung Jawab Hukum tdk terbatas, umumnya sebesar kepentingan keuangan dari tertanggung sendiri.

Kapan Insurable Interest itu ada :
•MIA 1906 = pd saat kerugian bukti kepentingan itu ada, krn pada cargo brg cepat sekali berpindah tangan.
•Jiwa = awal penutupan & tdk pd saat terjadi klaim ( kasus dalby Vs. The Indian & London Ass ).
•Kontrak Indemnity = pd saat terjadi kerugian dan awal ( Gaming Act 1845 & kasus Sadler’s Vs. Badcak )

Kasus Incena Vs. Craufurd 1806 :
Harapan untuk memperoleh harta warisan belum cukup jadi dasar adanya Insurable Interest, hukum belum mengakui calon ahli waris itu.

Kecuali contoh sebagai berikut :
A mempunyai harapan warisan sebesar 200, dijual ke B, dlm hal ini B mengasuransikan jiwa A, krn jika A tdk dpt warisan atau mati maka B akan kehilangan 200. ( jika A tdk dpt warisan, A hrs bayar ke B ).

Assigment = adalah pemindahan polis atau hak suatu orang ke orang lain, namun hal ini perlu pertimbangan Underwriter tersendiri, krn Insurable Interest tiap orang berbeda-beda.Kalau UU memperbolehkan assigment atas interest, maka proses dpt secara otomatis tertanggung baru beri penjelasan baru pada penanggung.

Assigment Di Marine Cargo & Asuransi Jiwa, tanpa perlu U/W kembali, kecuali property.

Dalam asuransi jiwa :
•Tertanggung punya reversionary / kepentingan akan benefit smp akhir polis atas kematian dan dpt dipindahkan.
•Absolut assigment = dpt dipindahkan scr mutlak kpd siapapun
•Not absolut = morgagee, dgn kondisi tertentu untuk memberijaminan kpd morgagee atas pinjaman yg diberikan, stlh pinjaman & bunga dibayar hak benefit kembali pd tertanggung/sipeminjam.

Novation = lahirnya persetujuan baru krn perpindahan polis dari tertanggung kpd tertanggung baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar