Senin, 18 Oktober 2010

Prinsip - prinsip Asuransi (4)

Subrogasi

Subrogasi ada karena tertanggung memperoleh indemnity/dana dari sumber lain atau memiliki polis yang mencover hal yang sama sehingga dimungkinkan akan mendapat penggantian yang melebihi indemnity.

Definisi = mencegah tertanggung yang menderita kerugian untuk memperoleh ganti rugi lebih besar dari kerugian yang benar-benar diderita. Prinsip ini berlaku jika indemnity juga berlaku.Atau Hak seseorang yang telah memberikan indemnity/ganti rugi, pd pihak lain yang secara hukum hrs dilakukan, berada pd posisi pihak lain tadi untuk memperoleh manfaat untuk kepentingannya segala hak & kompensasi yg dimiliki pihak lain, terlepas hal itu telah dilaksanakan atau belum.

Kasus : Burnad Vs. Rodocanachi
Asuradur setelah membayar indemnity, berhak menerima kembali apa yg telah diterima oleh tertanggung dr pihak lain (tertanggung hrs meneruskannya pd penanggung). Tertanngung hanya berhak sebatas indemnity. Penanggung boleh menggantikan posisi tertanggung dgn/kpd pihak lain tsb atas nama tertanggung.

Hubungan dgn Indemnity bahwa subrogasi & contribusi ini adalah pendukung utama terlaksananya indemnity, dimana tertanggung akan memperoleh ganti rugi yang melebihi kerugian yang sebenarnya.

Kasus Castellain Vs. Preston 1883


Ex-gratia = suatu kebijaksanaan membayar ganti rugi yang seharusnya tidak dibayarkan.
(hak subrogasi tidak berlaku)

Knock for knock agreement = jika nasabah 2 perusahaan berselisih, maka masing-masing perusahaan asuransi menaggung nasabah masing-masing. ( hak subrogasinya dilepas).

Subrogasi berlaku setelah asuransi membayar ganti rugi ke tertanggung dan tertanggung hrs membantu pelaksanaan hak subrogasi ( ps 284 KUHD ).



Kontribusi
Definisi = seorang penanggung yang telah membayar klaim kpd tertanggung berhak menuntut pihak asuransi lainnya yang terlibat bersama dlm suatu pertanggungan tsb sesuai dgn porsi masing-masing.

Subrogasi & kontribusi merupakan penerapan dari prinsip indemnity dan tidak berlaku untuk asuransi yang tidak ada indemnity.

Syarat kontribusi
•Yg terlibat lebih dari satu asuransi
•Objek, tertanggung, perils harus sama.
•Masing-masing polis masih berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar