Senin, 18 Oktober 2010

Prinsip - prinsip Asuransi (5)

Proximate Cause

Definisi = jika terjadi rentetan peristiwa, maka hrs dicari suatu kepastian penyebabnya yang mana yang menimbulkan kerugian.

Term & Kondisi dalam polis menyangkut risiko dibagi dua, yaitu dpt dijamain dan tdk dijamin. Untuk yang tdk dijamin disebabkan ada 2 faktor, yaitu hrs ada tambahan premi atau fundalmental rsik, yang secara prinsip tdk dpt dijamin.

Kaitan perils & klaim :
a.Insured perils = risiko-risiko yang dijamin, biasanya tercantum dlm polis.
b.Excepted or excluded perils = risiko-risiko yang dikecualikan dan tercantum dlm polis.
c.Uninsured or other perils = risiko-risiko yang tdk ada atau tdk disebutkan dlm polis dan tdk dikecualikan di dlm polis.

Pengertian Proximate cause :
a.Kasus Pawsey Vs. Scottish Union 7 Nas 1907.
Penyebab yang aktif, efisien yang menimbulkan rentetan kejadian, timbulnya akibat tanpa adanya interfensi dari sumber baru dan independen. Bahwa kejadian itu suatu hubungan langsung antara sebab & akibat, sebab begitu kuat dan paling dominan terhadap setiap tahapan dari rentetan kejadian, secara logika dapat diduga kejadian yang akan terjadi berikutnya s/d yang terakhir. Contoh kartu domino.

b.Leyland shipping co. Vs Norwich Union 1918
Bukan penyebab pertama atau yg terakhir, tapi penyebab yang dominan.

c.P. Samuel & Co. Vs. Dumas 1924
Penyebab yang efisien dan operative
Caustion = sesuatu yang oleh banyak orang diketahui sebagai suatu pengertian yang biasa.



Cara penentuan Proximate cause :
Bisa dimulai dari kejadian yang pertama dgn pertanyaan pembantunya "apa selanjutnya" atau diurut dari kejadian yang paling akhir dgn bantuan pertanyaan "mengapa ini terjadi". Selanjutnya dari rangkaian pertanyaan tadi jika terputus, maka proximate cause adalah yang menyebabkan terputusnya tsb.

Beberapa Contoh Kasus
d.Total Broadhurst Lee Co. Vs. London & Lancashire Fire Lis 1908
Ada gempa, kompor minyak tumpah, api menyambar, kebakaran pd gedung 1, gedung 2, gedung 3, akhirnya bangunan 500 yard dari gedung 1 ikut terbakar.

e.Roth Vs. South easthope farmers’ mutual ins. Co. 1918
Petir menyambar mengenai tembok, merusak tembok,s egera angin kencang hempaskan tembok.

f.Baskarth Vs. Law Union Ins. Co. 1876
Kebakaran, tembok rusak, beberapa hari kemudian tembok roboh dihempas angin, dlm hal ini ada selang waktu yang sebenarnya bisa untuk memperbaiki tembok tsb, dan tambahan seharusnya tembok tsb sudah tak terancam rentetan resiko tadi.
( Ada remote clause = penyebabnya terlalu jauh sehingga melemah , dan akhirnya terpisah ).

-Leyland shipping
Ada perang, kemudian kapal kena torpedo, bocor dan terancam tenggelan, nahkoda merapat dan lakukan perbaikan dipelabuhan. Sebelum perbaikan selesai ada badai, krn takut tenggelam di pelabuhan yang mengakibatkan hambatan bagi pelabuhan scr keseluruhan, maka diminta oleh authorithy untuk ditarik keluar dari pelabuhan. Akhirnya kapal tenggelam oleh badai diluar pelabuhan. Pada dasarnya kapal masih terancam risiko tenggelam jadi resiko belum hilang. Dlm hal ini badai ikut kontribusi, tapi bukan penyebab yang aktif, efisien, & dominan.

g.Johnston Vs. west of Scotland ins. 1828
Kebakaran, rusak bangunan, bangunan dekatnya terancam robohnya tembok. Untuk tindakan pengamanan petugas merobohkan bangunan tersebut, dlm proses perobohan kena tetanggan sebelah. Jadi pada dasarnya dirobohkan atau tidak rumah sebelah akan tetap kena risiko, jadi risiko tidak hilang. Dalam hal ini pembongkaran ikut kontribusi, tapi bukan penyebab yang aktif, efisien, & dominan

Concurrent cause :
h.Harus ada 2 sebab yang independen dan masing-masing menyebabkan kerugian.
h.Terjadi bersamaan thd objek yang sama, sebab yang satu bukan krn sebab yang lain.

Indirect Cause :
Penyebab tdk langsung dari suatu kerugian, tapi menjadi proximate cause. Contoh kasus coxe Vs. employer’s liability ins corporation Ltd 1916:
Dlm situasi perang, petugas ditempatkan dijalur rel, kemudian ketabrak KA dan meninggal. Jadi dlm hal ini perang menjadi sebab tdk langsung, krn kalau tdk ada perang tak ada tentara di jalur tsb.

Ada 3 prinsip :
•Kausalita = penyebabnya adalah semua factor tsb / semuanya bersifat ekuivalen.
•Kausalita kontinental = factor yang lebih besar yang jadi penyebabnya ( seimbang dgn kerugian yang ditimbulkannya. ).
•Causa Proxima = yang dianggap sebagai penyebab terjadinya peristiwa itu adalah penyebab yang terdekat, dgn ukuran logika yang wajar.

Contoh Aplikasi :
Peristiwa Tunggal
peril diasuransikan ----> bayar penuh.
Tdk diasuransikan ----> tak dibayar.

Sederetan peristiwa
1.Tak terputus, jika tak ada kecuali maka bayar penuh. Tapi jika ada maka jika yang dikecualikan terjadi terlebih dahulu maka tak dibayar. Tapi jika yang diasuransikan yang terjadi terlebih dahulu maka dibayar sesuai risiko yang diasuransikan.
2.Terputus, jika tak ada yang dikecualikan, maka bayar. Namun jika ada yang dikecualikan maka jika yang dikecualikan terjadi lebih dahulu maka tidak dibayar, namun jika yang diasuransikan terjadi lebih dahulu maka diabayar s/d risiko tsb.
3.Bersamaan, Jika tidak ada pengecualian dan dpt dipisahkan, maka bayar sesuai risiko masing-masing. Namun jika tak dpt dipisah, maka bayar penuh.
Jika ada yang dikecualikan, dan dpt dipisahkan, maka bayar yang diasuransikan saja. Namun jika tak dpt dipisahkan maka tak usah dibayar/tdk liable.

Contoh Concurrent cause :
i.Ada 2 kejadian kebakaran & badai ( tdk dikecualikan dan tdk dijamin ) kemungkinannya pertama peril dpt dipisahkan dan tdk dikecualikan, maka ganti semua., tapi kalau dpt dipisahakn maka yang dijamin yang diganti.
j.Ada 2 kejadian kebakaran & huru hara (tdk dijamin) kemungkinan jika tak dpt dipisahkan, maka tdk diganti, namun kalau dpt dipisahkan maka yang dijamin yang diganti.

Kesimpulannya :
-Risiko yg dijamin tdk perlu perlu penyebab utama.
-Risiko yg dijamin tdk hrs akibat langsung dari suatu pengecualian.
-Kerusakan krn risiko-risiko yang tdk disebutkan dlm polis dijamin kecuali dikecualikan.
-Risiko hrs benar-benar terjadi, bukan harapan atau ketakutan
-Kerugian krn usaha meminimasi kerugian dijamin.
-Novus Actus Interveniens :
Suatu kekuatan baru yang ikut mempengaruhi rentetan peristiwa.

Beberapa Contoh kasus yg tercatat :

p.Ionides Vs. Universal marine Ins. 1863 = kapten kehilangan arah, mendekati daratan dgn panduan lampu pengarah, krn perang, maka lampu dipadamkan, akhirnya kandas.
q.Haris Vs. Poland 1941 = tertanggung menaruk uang & perhiasan ditungku api, secara tak terduga terbakar, hakim memutuskan itu diganti.
r.Wirikofsky Vs. Army & Navy general 1919 = bahaya serangan udara, digelapkan terjadi pencurian
s.Etheruston Vs. Lanchasline and york accident ins. = tertanggung jatuh dari kuda, kemudian cedera dan dirawat, ternyata ruangan dingin dan lembab timbul pneumonia dan mati ( dpt dikategori kecelakaan ).
t.Vandyke Vs. Fender 1970 = asuransi diluar/dlm kantor. Pegawai pulang lewat jalan lain, krn dia punya tujuan lain dan terjadi kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar