Selasa, 19 Oktober 2010

Prinsip dan Praktek Asuransi

PART 1 of 5 CHAPTER 1. RESIKO

Definisi Resiko
Risk is the objective doubt concerning the outcome in a given situation
Risk is the uncertainty as to occurance of an economic loss
Risk is unpredictability, the tendency that actual results may differ from predicted results
Risk is the possibility of an unfortunate occurrence
Risk is the chance of loss
Risk is a combination of hazards

B.Risk, Peril, Hazard
Peril adalah penyebab kerugian
Misalnya :Kebakaran, badai Gempa, kecelakaan, sakit
Hazard adalah suatu kondisi yang dapat menimbulkan atau meningkatkan kemungkinan kerugian yang timbul dari peril tertentu
Misalnya: Sikap sembrono,Jalan rusak,Pekerjaan yang berbahaya,Mesin yang kurang perawatan
Physical hazard adalah suatu kondisi fisik yang dapat menambah kemungkinan terjadinya kerugian
Misalnya:Bahan bakar, bahan peledak,Kondisi kapal,Konstruksi bangunan,Lokasi
Moral hazard adalah suatu karakter dan tingkah laku individu tertanggung yang dapat menambah atau menimbulkan kemungkinan kerugian
Misalnya:Sikap tendensi untuk memperoleh keuntungan dalam asuransi



C.Analysing risk
Berkaitan dengan tingkat kepercayaan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa
Kepercayaan yang didasarkan pada tingkat frekuensi dan severity Frequency berkaitan dengan derajat pengulangan kejadian Severity berkaitan dengan besarnya kerugian
Frequency yang tinggi diikuti severity kecil dan frequency rendah dibarengi dengan severity besar.Pengukuran frequency dan severity dilakukan dengan pendekatan analisis statistik

Descriptive statistics
Dalam descriptive statistics ini merupakan penyajian data dari kejadian masa lampau dalam bentuk diagram atau gambar

Inferential statistics
Dalam inferential statistics ini merupakan penyajian kemungkinan kejadian yang akan datang berdasarkan descriptive statistics

D.Pengertian Asuransi
Mark R. Green (Principle of Insurance):
Asuransi adalah suatu unit ekonomi yang menanggulangi resiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang sama, dalam menghadapi suatu kerugian keuangan, yang timbul secara tidak diduga ke dalam suatu pengelolaan (economics sense).

Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung dengan suatu imbalan (consideration = premi) akan mengambil alih beban kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung, yang timbul secara tidak terduga (legal sense)

Robert Mehr (Principles of Insurance):
Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan

KUH Dagang:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, ayng timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan


E.Asuransi dan Judi

Asuransi :
* Harus ada unsur insurable interest
* Diperlukan adanya utmost good faith
* Tertanggung bebas dari kerugian dan diketahui sebelumnya
* Dalam banyak hal menyediakan indemnity
* Dilindungi oleh hukum

Perjudian:
* Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan
* Kalah atau menang diketahui setelahnya
* Tidak dituntut adanya keterbukaan
* Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan merupakan indemnity
* Tidak dilindungi oleh hukum

F.Fungsi Asuransi
Fungsi asuransi dapat digolongkan dalam 3 fungsi, yaitu primary function, subsidiary function dan other related function

Primary function (fungsi primer)
Risk Transfer :
Asuransi adalah mekanisme pengalihan resiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.

Common Pool:
Pada awal timbulnya marine insurance, para pedagang waktu itu bersepakat untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian (karena resiko laut) yang dialami oleh seseorang di antara mereka. Praktek demikian tidak sepenuhnya mengalihkan resiko tetapi hanya mengurangi resiko.

Dalam perkembangannya kontribusi itu ditetapkan pada awal sebelum timbul kerugian, sehingga masing-masing sudah bisa mengetahui pasti beban kontribusi, yaitu membayar apa yang disebut premi. Premi tersebut diterima dan dikumpulkan dalam suatu fund atau pool serta dikembangkan untuk menanggulangi klaim yang terjadi

Equitable premiums:
Dengan asumsi bahwa pengalihan resiko telah dilakukan melalui common pool, fungsi utama yang ketiga adalah kontribusi yang harus dibayar oleh masing-masing peserta harus fair. Tingkat resiko yang dialami oleh setiap peserta bisa berbeda, misalnya untuk bangunan yang terbuat dari kayu memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan dari batu.

Pengemudi yang berumur 18 tahun lebih tinggi resikonya dibandingkan dengan pengemudi yang berumur 50 tahun. Demikian juga nilai barang yang dipertanggungkan tidak selalu sama. Perbedaan mengenai tingkat hazard dan nilai itu akan membawa konsekuensi besarnya kontribusi (premi) yang dibebankan. Hal-hal semacam ini yang sekarang menjadi dasar para underwriter dalam menetapkan tingkat premi.

Subsidiary function (fungsi subsider)

Stimulus to business enterprise:
Fungsi sebagai pendorong usaha tergambar dalam kegiatan asuransi melakukan investasi yang berasal dari dana asuransi. Selain itu dengan asuransi dapat memberikan keberanian para investor untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usahanya.

Loss prevention :
Tenaga surveyor asuransi banyak memperoleh pelatihan dan pengalaman dalam melakukan identifikasi suatu resiko menjadikan dirinya memiliki kemampuan untuk memberikan saran pencegahan kerugian. Fungsi sebagai loss prevention tergambar dalam saran yang direkomendir oleh surveyor asuransi untuk melakukan hal-hal yang dapat mencegah terjadinya kerugian.

Surveyor asuransi pencurian dapat memberikan saran adanya pemasangan alat detektor yang dapat mencegah atau menghambat pencuri.Surveyor asuransi liability (liaiblity insurance) dapat memberikan saran dalam pencegahan tuntutan publik akibat kondisi kerja atau produksi

Loss control:
Rekomendasi dari surveyor asuransi bukan saja terbatas pada pencegahan kerugian tetapi juga memberikan rekomendasi cara untuk mengurangi kerugian.Saran memenuhi persyaratan konstruksi bangunan, pemasangan sprinkler, alarm, merupakan upaya untuk mengendalikan kerugian apabila resiko terjadi. Surveyor tidak mungkin dapat mencegah pencuri masuk, tetapi surveyor dapat menyarankan sesuatu yang dapat membatasi, mempersulit, menghambat, atau memperlambat langkah pencuri.

Manfaat social (social benefits):
Klaim yang dibayarkan oleh asuransi memungkinkan pengusaha dapat membangun kembali pabrik/usahanya, sehingga dapat menghindari adanya pemutusan hubungan kerja akibat pabrik terbakar. Kegiatan asuransi itu sendiri menciptakan lapangan kerja.
Melalui asuransi, dapat disediakan dana untuk mengatasi masalah sosial, misalnya satuanan orang cacat, janda, yatim.

Tabungan (savings):
Dalam produk asuransi jiwa khususnya endowment insurance menjamin pembayaran baik meninggal atau hidup di akhir kontrak, pembayaran yang diterima tertanggung pada akhir kontrak pada dasarnya merupakan akumulasi premi ditambah dengan bunga.

Other related function
a.Dana investasi (investment of funds):
Himpunan dana asuransi (premi) yang disediakan untuk membayar klaim, merupakan sumber dana investasi yang menimbulkan kegiatan investasi dalam pasar uang dan pasar modal.
b.Pendapatan jasa (invisible earnings):
Transaksi asuransi dan reasuransi terjadi dalam jangkauan yang luas antar negara.
Suatu negara yang banyak menerima pendapatan premi dari negara lain merupakan penghasilan negara yang bersangkutan dari perdagangan jasa.

Di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan asuransi di Indonesia banyak yang menempatkan reasuransi di luar negeri, sehingga neraca perdagangan kita defisit karena pembayaran premi merupakan penerimaan bagi luar negeri dan pengeluaran bagi Indonesia.
Sebabnya antara lain:
* lack of technology dan knowledge
* tidak adanya integritas pengusaha asuransi ,Perusahaan asuransi di Indonesia membayar klaim dari hasil reasuransi di luar negeri sehingga fungsi perusahaan asuransi hanya sebagai agen/broker saja.
* konsumen masih luar negeri minded (lack of nationalism), sehingga memilih perusahaan asuransi luar negeri.

G.Resiko yang dapat diasuransikan (Insurable risk)
Dapat dinilai dengan uang (financial value):
Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai dengan uang, karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang .Nilai sentimentil harus diubah atau dinyatakan dalam nilai uang.Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi

Jenis resiko yang sama (homogenous exposures):
Jenis resiko harus sama, dalam jumlah besar, dengan alasan:
pengukuran resiko berdasarkan probabilita dan statistik pengalaman lampau;
jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka kontribusinya menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka kontribusi akan semakin kecil.

Resiko murni (pure risks only):
Secara umum resiko yang dapat diasuransikan hanyalah resiko murni, tetapi tidak berarti semu resiko murni dapat diasuransikan Resiko spekulatif, yang berdampak untung, umumnya tidak insurable, karena apabila diasuransikan menjadi tidak ada upaya meraih keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.

Resiko partikular dan fundamental (particular and fundamental risks)Semua resiko partikular pada umumnya memenuhi kriteria insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian .Fundamental risk misalnya perubahan kebiasaan, peperangan, inflasi
Fundamental risk dari keadaan alam seperti badai, gempa bumi, dapat juga diasuransikan, tetapi tergantung pada letak geografi objek yang diasuransikan.

Kejadian yang tidak pasti (fortuitous):
Tidak ada kepastian timbul kerugian atau tidak timbul kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable, sedangkan bila tidak pasti maka insurable
Dalam asuransi jiwa, di mana kematian adalah sesuatu yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan itulah yang insurable.

Kepentingan asuransi (insurable interest):
Pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan asuransi, yaitu akan mengalami kerugian keuangan atas kejadian yang diasuransikan.

Tidak melawan kepentingan umum (not against public policy)
Jenis resiko akibat perbuatan melawan kepentingan umum tidak dapat diasuransikan
Denda akibat melanggar peraturan, tidak dapat dibayar dengan asuransi. Barang hasil curian tidak dapat diasuransikan.

Premi harus wajar (reasonable premium):
Premi harus dalam jumlah yang wajar terhadap kemungkinan kerugian. Resiko yang menimbulkan kemungkinan kerugian besar sehingga premi harus besar pula tidak lagi menjadi insurable.

CHAPTER 4. JENIS-JENIS ASURANSI

Klasifikasi jenis-jenis asuransi oleh perusahaan dengan pengaruh dari Pemerintah:

Contoh klasifikasi:
# Fire/Kebakaran termasuk Business Interruption
# Accident/Kecelakaan diri : Pencurian, barang dalam perjalanan, kaca
# Liability/Tanggung jawab : Employer’s liability, public liability, product liability, professional indemnity
# Motor
# Engineering
# Marine & Aviation
# Life & Pension

A.Ordinary Life Insurance
Life
Asuransi berjangka (term insurance) à premi relatif murah
Periode Pertanggungan
Premi meninggal dalam periode meninggal setelah periode pertanggungan,
dibayar pertanggungan, dibayar tidak dibayar

Decreasing term insurance
Periode Pertanggungan
Premi meninggal, meninggal,
Dibayar dibayar dibayar, tapi jumlahnya lebih kecil


Harga Pertanggungan
Convertible terms insurance à dapat diubah menjadi bentuk asuransi lain dan pasti diterima
Family benefit à premi dibayarkan secara bulanan/cicilan
Whole life insurance à periode pertanggungannya seumur hidup, premi dibayarkan sampai dengan usia ± 60 tahun, setelah itu tidak perlu membayar premi lagi
Endowment insurance
Assurances for children à sama dengan Endowment Insurance
Group life à satu polis untuk para karyawan suatu perusahaan, biasanya digabung dengan pension


2. Pension Fund
Kombinasi antara investasi dan asuransi jiwa

Premi bayar bayar langsung atau ditahan dulu/dicicil sampai beberapa waktu

Investment Linked
Diberi kesempatan untuk memilih di mana premi yang dibayarkan itu diinvestasikan, co. deposito, saham
Annuitas
Sejumlah uang yang diberikan kepada asuransi dipercayakan untuk dikelola supaya pada tahun tertentu mencapai jumlah tertentu. Sebenarnya bukan asuransi jiwa, tapi bisa dikombinasikan dengan asuransi jiwa.

Faktor-faktor yang berkaitan dengan asuransi jiwa:
Premi:
Pada asuransi jiwa, premi ditentukan di muka
Profit Sharing à seperti pada mutual fund
Co. prediksi 5 tahun 100 juta, ternyata dapat dana 120 juta, ada profit yang bisa dibagikan sehingga anggotanya mendapat lebih

Bentuk pembayaran antara lain : cash, pengurangan pembayaran premi
c.Surrender value: Jumlah yang harus dibayar bila ditarik oleh tertanggung sebelum jatuh tempo
d.Paid up policies :Bila ditarik sebelum jatuh tempo, tidak langsung dibayar kepada tertanggung tetapi dibayar pada saat jatuh tempo dan jumlahnya jauh lebih kecil.
e.Pajak :Premi asuransi sebagai pengurang pajak

Jenis asuransi yang bisa ditutup oleh asuransi jiwa maupun kerugian:
Personal accident :
mati/cacat tetap
cacat sementara (weekly disablement benefit)
Sickness insurance : tunjangan selama sakit
Health insurance : biaya pengobatan ditanggung asuransi
Hospitalization : biaya rumah sakit saja yang ditanggung asuransi

Motor Insurance
Yang dicover:Kerusakan pada mobil sendiri,Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga (liability to other parties)
Jenis –jenis : kendaraan pribadi,kendaraan komersial

Marine Insurance
Barang-barang yang dijaminkan (objek asuransi):rangka kapal/hull,barang (cargo)/muatan ,freight/uang tambang (ongkos angkut),

Bentuk-bentuk polisnya:
Time policy (polis berjangka) : mempunyai periode tertentu
Voyage policy : tidak ada periode tertentu, tapi ditentukan masanya adalah dari saat berangkat sampai tiba, co. Jakarta – Osaka
Mixed
Co.Kapal berlayar dari A --> B >
Di B dari tanggal ….. sampai dengan tanggal …… > dijadikan 1 polis
Dari B --> C >
Builders risk policy : untuk mengcover kapal pada saat pembuatan (dari awal dibuat sampai selesai)
Foating policy
Co. nilai barang yang dicover 20 Milyar, tapi diangkut tidak sekaligus
Small Craft Policy : untuk kapal-kapal khusus, co. kapal pesiar
Untuk semua polis ini ada standardnya, yaitu Polis MAR (kecuali untuk small craft policy)

Aviation Insurance
Objek :Rangka kapal

Liability
Cargo untuk pesawat bukan digolongkan dalam Aviation, tapi dalam Marine Insurance

C.Fire Insurance
Yang dijamin:
1.Property
Luas jaminan :standard (PSKI : kebakaran, petir, peledakan, tertimpa kapal terbang)
perluasan (gempa bumi, huru hara, banjir, dll)all risks

2.Business Interruption
Contoh : nilai pabrik bagi pemilik selain sebagai assets juga merupakan tempat untuk proses produksi. Jika kebakaran, perusahaan insurance selain mengcover assets juga menanggung kerugian akibat terhentinya proses produksi.

D.Accident Insurance
Terbagi atas:
* Personal Accident
* Theft/Burglary Insurance
* All Risks Insurance, co. kamera à jatuh, basah, hilang
* Money Insurance:
in transit (dalam perjalanan) : setor uang dari BII ke BI
in premises/safe : uang di brankas
Glass Insurance (kaca) : atas resiko pecah, co. gedung yang sebagian besar dari kaca à ada prinsip deductible sampai jumlah tertentu ditanggung sendiri, asuransi baru menanggung untuk jumlah kerusakan yang lebih besar
Billboard Insurance: resiko jatuh, terbakar

E.Engineering Insurance
Terdiri dari:
Contractors’ All Risks (lebih banyak pekerjaan sipil)
atas :
- pekerjaan
- tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
Erection All Risks (lebih banyak pekerjaan non sipil)
Machinery Breakdown à menanggung kerusakan akibat mesin itu sendiri, co. mesin korslet
Boiler :
- kerusakan pada boiler
- kerusakan lain akibat meledaknya boiler
Electronic Equipment, co. mesin USG
Computer Insurance
Contractors’ Plant & Machinery

Liability Insurance
Terdiri atas:
Employers’ Liability :
Mengcover tanggung jawab majikan kepada karyawan, co. karyawan kecelakaan akibat tugas dari majikannya
Public Liability :
Mengcover tanggung jawab terhadap umum, co. rumah terbakar dan membakar rumah sebelahnya, secara hukum ada tanggung jawab dan ini yang ditanggung oleh asuransi
Product Liability, co. produk makanan yang menyebabkan konsumennya keracunan makanan
Personal liability, co. si A menyenggol gelas di toko sampai pecah
Professional indemnity, co seorang dokter yang lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian pada pasiennya
Legal expenses : mengcover biaya-biaya proses pengadilan

Credit & Surety
Terdiri atas:
# Credit Insurance,Mengcover customer yang tidak bersedia/mampu melunasi kreditnya
# Fidelity Guarantee,Mengcover kerugian yang disebabkan oleh ketidak jujuran karyawan, co. kerugian perusahaan karena kasir menggelapkan uang

Court Bond
Asuransi yang memberikan jaminan kepada pengadilan untuk barang yang disita

Performance Bond
Memberikan jaminan kepada pihak ketiga bahwa kontraktor akan dapat menyelesaikan tugasnya sesuai kontrak

Polis Gabungan (Combined Policy)
Dilakukan karena:lebih mudah,nasabah akan lebih mudah karena cuma 1 polis (tagihannya cuma 1),kemungkinan terlupakan kecil,penjualannya lebih mudah bagi perusahaan asuranasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar