1.Definisi Proximate Cause:
The active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)
2.Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
a.It is the dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu rentetan peristiwa yang tidak terputuskan
b.Or the efficient of operative cause (P. Samuel & Co. v Dumas, 1924)
Must be direct relationship between cause and result
-apakah bahaya dari penyebab pertama masih melekat
Kalau masih melekat, berarti penyebab pertama adalah proximate cause
Kalau sudah hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti di situ
-apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu
Kalau ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause
3.Pentingnya Prinsip Proximate Cause
Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan.
Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak dijamin dalam polis).
4.Novus Actus Interveniens
Pengaruh alamiah tidak merubah posisi proximate cause (unbroken chain)
-Tootal, Broadhurst, Lee v London & Lancashire Ins (1918)
Efficient danger bertahan : unbroken chain
-Roth v Southeasthope Farmer (1918)
Efficient danger bertahan meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain
-Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)
Danger harusnya telah dapat dihilangkan (inefficient) : broken chain
-Gaskarth v Law Union (1876)
5.Chains of Events
Unbroken Chain
New force intervenes : the chain is broken
No connection : the chain is broken
6.Penyebab Kerugian
Single cause (penyebab tunggal)
Chain of event (penyebabnya lebih dari satu atau sederetan penyebab)
Dua kriteria yang perlu diperhatikan adalah :
unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)
broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):
Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri
7.Kelompok bahaya menurut asuransi:
Insured perils :Yaitu bahaya yang disebut di dalam polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam polis.
Excepted perils:Bahaya yang disebut di dalam polis sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.
Uninsured perils:Yaitu bahaya yang tidak disebut di dalam polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak disebut sebagai resiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.
8.Concurrent cause and insurance
Kejadian A Kejadian B
Kebakaran ----------- > Damage < ------------- Kebakakaran
Badai ----------- > < ------------- Huru hara
a.No excepted peril involved
Jika peristiwa A terjadi secara kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin untuk dibedakan bagian mana yang rusak karena kebakaran dan mana yang karena badai, semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada resiko yang dikecualikan. Jika kerugian dapat dipisahkan, maka hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin
b.Where an expected peril is involved
Dalam kejadian B, jika kerusakan tidak dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya pengecualian. Jika dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang disebabkan karena kebakaran saja yang dijamin.
9.Summary:
a.Resiko yang dijamin tidak perlu penyebab pertama
b.Resiko yang dijamin harus bukan akibat langsung dari suatu pengecualian (kecuali polis secara khusus mengecualikan)
c.Kerusakan, sebagai akibat langsung dari resiko yang ditutup adalah dijamin meskipun resiko penyebab itu tidak disebut dalam polis (kecuali polis secara khusus mengecualikan akibat itu). Contoh : kerusakan karena air atau asap dari kebakaran adalah dijamin
d.Barang itu dijamin meskipun jenis resiko tidak secara nyata disebut sebagai penyebab, sejauh jenis resiko itu masuk dalam operative clause dan kerusakan akibat dari itu dijamin. Contoh : bangunan sebelahnya milik tertanggung terbakar dan kerusakan tertanggung disebabkan karena semprotan air pemadam kebakaran atau karena asap, maka barang milik tertanggung tersebut harus diganti (asalkan sumber api tadi tidak termasuk resiko yang dikecualikan dalam polis)
e.Resiko yang dijamin harus benar terjadi. Ketakutan kehilangan barang karena resiko yang dijamin bukan kerugian karena resiko itu (Moore v Evans, 1917)
f.Kerugian lebih jauh yang timbul dalam upaya mengurangi kerugian, termasuk dijamin. Contohnya kerusakan akibat penyemprotan spinkler atau pemadam kebakaran juga dijamin (Johnston v West of Scotland Insurance, 1828)
g.Novus actus interveniens, yaitu suatu kekuatan baru yang ikut mempengaruhi. Dalam kasus Pawsey dinyatakan bahwa dalam definisi proximate cause tidak boleh ada suatu intervensi dari kekuatan baru.
h.Kasus “last straw”. Dalam contoh di mana resiko semula memiliki arti bahwa kerugian lebih kurang pasti terjadi, maka resiko semula tersebut merupakan proximate cause, meskipun kekuatan baru itu timbul dari sumber lain (Leyland Shipping Co. Ltd v Norwich Union (1918) dan Johnston v West of Scotland)
10.Contoh kasus hukum berdasarkan class of business
a.Marine
Leyland Shipping v Norwich Union (1918). Kapal akhirnya tenggelam dalam suasana badai, tetapi ia telah bocor karena torpedo dan meskipun telah mendekat ke pelabuhan, kapal itu diperintahkan oleh otoritas pelabuhan untuk meninggalkan pelabuhan karena dikhawatirkan kapal akan tenggelam dan memblokir pelabuhan itu. Ancaman atau bahaya tenggelamnya kapal karena torpedo merupakan penyebab yang dominan.
Ionides v Universal Marine Insurance Co (1863). Kapten kapal kehilangan arah dan mencoba mendekat daratan untuk mencari lampu menara. Karena adanya permusuhan, lampu menara itu padam dan akhirnya kapal itu kandas. Permusuhan dan padamnya lampu menara dianggap proximate cause yang terpisah.
b.Kebakaran
Haris v. Poland (1941). Polis menjamin resiko yang bersifat accidental atau kejadian yang tidak diduga oleh tertanggung. Tertanggung meletakkan uang dan perhiasannya pada tungku api (heater) dan secara tidak terduga kemudian terbakar. Hakim berpendapat bahwa hal itu merupakan kerugian yang secara accidental dan memenangkan klaim tersebut.
Everett v London Union Insurance Co. (1865). Tempat tertanggung rusak karena terjadinya ledakan sejauh kurang lebih setengah mil, ledakan itu disebabkan oleh kebakaran. Keputusan kasus tersebut adalah bahwa kebakaran adalah proximate cause yang terpisah dan kerusakan itu disebabkan oleh peledakan. Hukum “In jure non remota causa sed proxima spectatur” menjadi dasar dari keputusan tersebut.
Gaskarth v Law Union Insurance Co (1876). Akibat kebakaran, tembok yang telah rusak itu dibiarkan berdiri, tetapi konsekuensinya roboh kena angin kencang, dan pengadilan memutuskan bahwa kerusakan akibat robohnya tembok itu bukan karena kebakaran.
Roth v South Eastrope Farmers (1918). Petir merusak bangunan dan sesaat kemudian timbul angin kencang sehingga timbul kerusakan. Kasusu ini diputuskan bahwa seluruh kerusakan adalah akibat petir.
Hal yang penting di sini adalah apakah resiko/peril orisinil masih berfungsi dan merupakan faktor yang dominan dalam kerugian. Dalam kasus pertama terbukti bahwa tembok itu tahan api, sedangkan dalam kasus kedua tidak demikian halnya dan angin kecang bertiup sebelum upaya perbaikan dilakukan.
Johnston v West of Scotland Ins. Co. (1928) di mana bangunan berada dalam ancaman roboh akibat kebakaran, dan otoritas setempat memerintahkan untuk merobohkan bangunan itu. Dalam proses perobohan tembok itu merobohi rumah tertanggung, dan kemudian diputuskan bahwa kerusakan itu penyebabnya adalah kebakaran. Sepanjang bangunan itu masih dalam kondisi yang membahayakan akibat kebakaran, maka resiko dari kebakaran itu tetap samapi bahaya itu dipisahkan. Proses merobohkan bangunan tersebut merupakan upaya mengurangi kerugian lebih besar, namun upaya itu gagal.
c.Asuransi Harta Benda Lainnya
Winikofsky v Army and Navy General (1919). Dalam kasus ini pencuri memanfaatkan adanya keadaan gelap selama dinyatakan adanya bahaya serangan udara. Diputuskan bahwa proximate cause bukan perang.
Shiells v Scottisch Assurance Co. Ltd (1889). Polis yang menutup asuransi ternak tidak membedakan jaminan atas luka dan mati. Klaim kematian dibayar apabila hewan itu cedera hewan akibat perbuatan manusia.
Marsden v City and Country Assurance (1865). Kelompok gang merusak jendela sewaktu petugas pemadam kebakaran mendekati tempat kebakaran. Diputuskan bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh kebakaran, melainkan kasusnya adalah asuransi kaca.
d.Asuransi Personal Accident
Etherington v Lanchashire and York Accident Ins. Co. (1909). Tertanggung jatuh dari kuda dan mengalami cidera dan menyebabkan dia harus dirawat di rumah sakit. Ruangan rumah sakit sangat dingin dan lembab sehingga ia kejangkitan penyakit pneumonia kemudian meninggal. Kasus itu diputuskan bahwa ia meninggal akibat kecelakaan dari kuda dan bukan dari penyakit pneumonia itu yang dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan.
Coxe v Employers’ Liability Assurance Corp. (1916). Seseorang tentara memiliki polis asuransi kecelakaan, yang didalamnya mengecualikan resiko akibat tidak langsung dari perang. Ia meninggal tertabrak kereta api sewaktu melakukan inspeksi sepanjang rel kereta api dalam masa peperangan. Proximate cause kematiannya adalah kecelakaan tetapi secara tidak langsung akibat perang. Perang sebenarnya penyebab yang terpisah tetapi rumusan polis telah mengecualikan akibat secara langsung atau tidak langsung dari peperangan.
e.Liability policies
Vandyke v Fender (1970). Seorang pegawai mengalami kecelakaan sewaktu ia pulang dari kantor tetapi tidak melalui route sebagaimana mestinya karena dalam perjalanan itu ia memang bermaksud mempunyai tujuan lain. Walaupun majikan memberikan jaminan (asuransi kecelakaan) untuk pegawainya dalam menjalankan tugas pekerjaan, termasuk pulang dan pergi ke kantor, tetapi dalam kasus ini pegawai tersebut tidak dapat mengklaim karena tidak sedang dalam rangka menjalankan tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar