Mari belajar Asuransi kerugian sebagai persiapan untuk menempuh ujian profesi AAMAI, Bagi teman teman yang punya bahan dan ingin berbagi , kami dengan senang hati akan publish disini. Selamat Menempuh Ujian ,..... Semoga Sukses
Rabu, 20 Oktober 2010
CHAPTER 4. INDEMNITY
1.Definisi:
Indemnity as a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it. Dalam kontrak asuransi, indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang pasti yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.
2.Hubungan antara indemnity dan insurable interest:
-Hubungan antara indemnity dengan insurable interest bahwa kepentingan tertanggung terhadap sesuatu yang diasuransikan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan.
-Penggantian tidak akan lebih dari insurable interest
-Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan
-Menjadi susah untuk kontrak asuransi jiwa dan personal accident.
Asuransi jiwa dan personal accident bukan kontrak indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang
-Pengecualian untuk PA yang berdasarkan indemnity adalah employer dengan employee untuk mengcover apabila employee sakit, harus tetap membayar gaji kepada karyawan yang sakit
-Yang menjadi ukuran dalam PA dan asuransi jiwa adalah kesanggupan tertanggung untuk membayar premi
3.Bagaimana indemnity dapat terealisasi:
-Jika terjadi klaim akan timbul pertanyaan dengan cara apa klaim dibayar
-Sering terjadi perselisihan untuk cara pembayaran ini.
-Penanggung harus tegas-tegas mengatakan dalam polis cara apa yang akan dipakai (wording dalam polis)
-Contoh polis kebakaran dalam operative clause:
“The company will pay to the insured the value of the property at the time of the happening of its destructions or the amount of such damage or its option REINSTATE or REPLACE such property or any part there of”
Non Fire Policy:
The company may as its option indemnify the assured by payment of the amount of the loss or damage or by repair, reinstatement or replacement
-Cash Payment:
Kontrak asuransi adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life
-Repair
Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai
-Replacement:
Biasanya untuk asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip indemnity, pada motor insurance ada “new for old” tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian
-Reinstatement
4.Reinstatement
Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Apabila terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
1.oleh penanggung dalam terms of the policy
2.oleh penanggung dalam UU
3.oleh tertanggung dalam UU dan kontrak
5.Measurement of Indemnity
Pada asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.
Untuk asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya.
6.Marine insurance
-valued versus unvalued policy
-valued policy ditulis dalam polis atas persetujuan kedua belah pihak
-agreed value basis
-alasan karena commercial advantages
-tidak mengenal average
-indemnity based on agreed value yang tertera pada polis
7.Property insurance
Mengukur indemnitas untuk property adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan tempat kejadian.
Jika harga naik selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.
8.Machinery dan contents other than stock:
-Tidak ada second hand market untuk sebuah property
-Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual sebagai besi tua tertanggung tidzk mendapat penggantian barang.
Second hand indemnity berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.
-Apabila ada di pasaran second hand apabila terjadi kerugian, barang diganti dengan cara tertanggung membeli barang bekas dan indemnity berdasar harga tersebut ditambah dengan ongkos angkut dan pemasangan, e.q. motor cars dan office equipment.
9.Manufacturers stock in trade
Manufacturers = raw materials, work in progress dan finished stock.
Indemnify value bukan mengenai apa yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.
- Other materials : Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang itu terbentuk.
- Raw materials : Replacement cost + delivery cost.
10.Wholesalers and retails stock in trade :
Indemnify berdasarkan biaya penggantian saat kerugian + transport dan biaya handling di tempat Tertanggung.
11.Obsolescene
Indemnity : harga pasar barang afkir di luar.
12.Household goods
-Indemnity tidak berdasarkan sentimental value
-Berdasarkan biaya penggantian pada saat kerugian dikurangi penyusutan
13.Farming stock
Indemnity = Replacement cost = market price
For sale = Market value (selling price – transportation & handling fees)
For for consumption = Market Price + transportation + handling cost
14.Pecuniary Insucances
Indemnity = Actual financial loss
Consequency Loss = berapa profit yang harus diterima jika tidak terjadi kerugian dibandingkan dengan untung setelah terjadi kerugian, selisihnya menjadi ukurang Indemnity.
15.Liability Insurances
Indemnity :
-Jumlah yang diputuskan oleh Pengadilan
-Jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak
-Jumlah mana ditambah dengan biaya-biaya pengurusan klaim
16.Salvage
Indemnity :
-Market price – tansportation + handling stock in trade fees + Sound value of wreck Salvage
-Market price – transportation + handling fee (salvage diambil alih oleh penanggung) Other goods:
-Market price – value of salvage
-Market price (wreck diambil penanggung)
17.Abandonment
-Hanya untuk marine insurance
-Dalam constructive total loss
-Keadaan kerugian lebih dari 75% atau biaya untuk merecover benda tersebut lebih besar dibandingkan dengan harga (sound value) benda itu sendiri
Contoh : Stranded vessel
18.Faktor-faktor yang membatasi pembayaran indemnity
a.Sum Insured :
-Maksimum batas penggantian kerugian
-Batas tanggung jawab penanggung
b.Average
-Terjadi karena ada under insurance
-Dikarenakan penanggung hanya menikmati premi penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai berikut:
Sum Insured x Loss
Full value
-Tertanggung menerima kurang dari apa yang dideritanya tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri karena under insurance or self insurance
c.Excess
-Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim
-Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah
-Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai resiko sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity
d.Franchise
Adalah sejumlah tertentu yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.
e.Limit
Adalah batas jumlah maksimum penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp 100.000,- akan dibayar setiap artikel”
Jadi Rp 100.000,- adalah maksimum limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang dibayar adalah tetap Rp 100.000,-
f.Deductible
Pada prinsipnya sama dengan excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar. Seperti dalam marine insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.
19.Expension in the operation of indemnity (Modifikasi Indemnity)
a.reinstatement : tidak ada wear dan tear
Berlaku untuk polis property. Tertanggung dapat meminta agar dalam polisnya dicantumkan ‘reinstatement memorandum’ dan penanggung setuju bahwa penyelesaian klaim diberikan tanpa dikurangi wear and tear dan depresiasi. Sebagai konsekuensinya premi yang dibayar akan lebih tinggi pula
b.new for old for house hold contents – no wear dan tear
New for old berlaku dalam Household policy. Pada dasarnya asuradur setuju untuk membayar kerusakan dengan barang yang baru sekalipun barang tersebut telah dibeli beberapa tahun yang lalu tanpa dikurangi unsur wear and tear.
c.agreed additional cost : - removal debris -architecs & surveyor fees
Penanggung telah biaya tambahan yang dikeluarkan tertanggung setelah terjadi kebakaran atau kerusakan. Misalnya, removal of debris, biaya arsitek, biaya surveyor, dll.
d.valued policies :
-agreed value basis
-average does not apply
Berlaku dalam marine insurance dan dalam non-marine insurance tertentu di mana jumlah ganti rugi disepakati pada saat penutupan oleh kedua belah pihak apabila terjadi total loss.
20.Konsekuensi indemnity
a.Adanya hak indemnity harus dibuktikan bahwa tertanggung menderita kerugian yang dapat diukur dengan uang, nilai yang diukur bukan sentimental value
b.Indemnity diukur oleh kerugian yang diderita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian
c.Sum Insured adalah maksimum jumlah penggantian kerugian
d.Tertanggung akan diganti kerugiannya hanya sebesar kerugian yang dia derita
e.Tidak ada loss maka tidak ada indemnity walaupun ada kecelakaan. Tertanggung
f.Apabila ada hak-hak lain yang timbul karenanya maka hak tersebut harus diberikan kepada penanggung yang telah membayar kerugian (subrogasi)
g.Tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi lebih dari satu kali atas peristiwa yang sama yang terjadi atas pertanggungan yang sama pula.
Tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi melebihi full amount of the loss dari beberapa perusahaan asuransi (prinsip kontribusi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar