Minggu, 28 November 2010

501 : ASURANSI TANGGUNG GUGAT

SASARAN

Memberikan pengetahuan mengenai bagaimana tanggung gugat timbul, kewajiban untuk berhati-hati, akibat pelanggaran dari kewajiban tersebut dan kaerugian yang diakibatkannya, memberikan pengertian akan tujuan dan akibat dari peraturan perundang-undangan yang terkait; memungkinkan aplikasi pengetahuan tersebut dalam praktek asuransi tanggung gugat.
Peringkat
Pengetahuan
PRINSIP – PRINSIP HUKUM

Sumber-sumber hukum utama termasuk legislasi dan precedent 3
Klasifikasi hukum 3
Hukum Eropa dan Hukum Inggris 2
Hukum tentang torts 3
Klasiifikasi tort 3
Perbuatan melawan hukum dalam Hukum Indonesia 3
Perbedaan antara kontrak dan tort 3
Konsep kesalahan (fault) 3
Konsep strict liability 3
Konsep kausalitas menurut Hukum Inggris dan Hukum Indonesia 3
Competing causes/conditions dan novus actus interveniens 3
Remoteness of damage 3
Pembelaan terhadap gugatan tort 3
Prinsip kelalaian bersama (contributory negligence) 3
Definisi dari kelalaian (negligence) 3
Unsur-unsur pokok kelalaian : kewajiban untuk berhati-hati, pelanggaran dan ganti rugi 3
Beban pembuktian dalam kelalaian, termasuk res ipsa loquitur 2
Strict liability menurut Common Law dan undang-undang termasuk :
- Prinsip berdasarkan kasus : Rylands v Fletcher 2
- Tanggung gugat penerimaan titipan, pengangkutan umum, pengelolahan hotel dan tanggung gugat akibat hewan
Pelanggaran kewajiban berdasarkan undang-undang 2
Unsur-unsur pokok dalam hal pelanggaran kewajiban berdasarkan undang-undang 3
Pembelaan terhadap pelanggaran kewajiban berdasarkan undang-undang 2
Gangguan/nuisance pribadi dan gangguan publik 2
Gangguan berdasarkan undang-undang 2
Pelanggaran batas (trespass) terhadap orang, tanah dan harta benda 1
Prinsip tanggung gugat atas perbuatan orang lain (vicarious liability) 3
Katagori vicarious liability, khususnya pemberi kerja/karyawan, prinsipal/agen dan prinsipal/kontraktor independen 3
Hukum berkenan dengan pelaku Perbuatan Melawan Hukum Bersama (joint tortfeasors)
Civil Liability (Contribution) Act 1978 1
Tanggung gugat penghuni (occupation liability)
Prinsip-prinsip tanggung gugat kontraktual 3
Unfair Terms in Consumer Contract Regulation Act 1994 dan Unfair Contract Terms Act 1977 3
Contract (Applicable Law) Act 1990 2
Third Parties (Rights Against Insurers) Act 1930 2
Hold harmless and waiver of subrogation 2
Indemnitas terhadap penjual atau tanggung gugat yang timbul karena perjanjian 2
Batas waktu melakukan gugatan dalam hal kontrak dan tort 3
Batas waktu khusus dan pelaksanaannya 3
Prinsip hukum umum pencemaran nama baik (defamation) 2
Katagori pencemaran nama baik 1
Dasar tanggung gugat untuk libel dan slander 1
Pembelaan terhadap pencemaran nama baik 1
Rehabilitation of Offenders Act 1974 dalam hubungannya dengan pencemaran nama baik 1
Pengkajian ganti rugi dalam klaim fatal ; Fatal Accident Act 1976 dengan amandemen Administrations of Justice Act 1982, Law Reform (Miscellanous Provisions) Act 1934 3


PRINSIP-PRINSIP DAN PROSEDUR UNDERWRITING

Pengkajian kerugian dan prinsip-prinsip underwriting 3
Prinsip-prinsip manajemen risiko 3
Uraian suatu dan dan kegiatannya 3
Dasar premi dan penetapan suku premi risiko 3
Batas idemnitas dan pengaruhnya terhadap premi 3
Pentingnya pengalaman klaim dan pengkajian klaim yang belum terselesaikan (outstanding claim) 3
Faktor-faktor khusus berkenan dengan asuransi tanggung gugat termasuk risiko long tail, hakekat klaim penyakit dan perkembangan pengalaman klaim (triangulation) 3
Dasar jaminan – Claims made & Claims occurring 3
Underwriting polis excess of loss 3
Difference in conditions/Difference in limits – dibedakan dengan follow form 2
Third Non-Life Directive/kebebasan pelayanan 2

TANGGUNG GUGAT PEMBERI KERJA

Employers’ liability (Compulsory Insurance) Act 1969 3
Employers’ liability (Compulsory Insurance) regulation 1998 3
Definisi karyawan 3
Undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja 3
Hazards dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu, termasuk hazards umum, hazards dari perlengkapan atau peralatan dan penyakit-penyakit industrial 2
Ruang lingkup wordings polis termasuk syarat, kondisi dan pengecualian 3
Kewajiban penanggung untuk membayar kerugian 2
Limit-limit polis 2
Biaya-biaya hukum 2
Transfer of undertakings (Protection of Employment) Regulations 1981 2
Pekerja Inggris yang bekerja di luar negeri 1
Risiko-risiko internasional – kompensasi terhadap pekerja (workmen’s compensation) 1

TANGGUNG GUGAT PUBLIK DAN PRODUK

Perundang-undangan Inggris dan Masyarakat eropa (EC) tentang penjualan barang dan produk yang cacat serta kesehatan dan keselamatan masyarakat 3
Hazards pada pekerjaan dan kegiatan tertentu 2
Hazards umum, pada harta benda, perlengkapan dan peralatan, penyakit yang industrial dan risiko disain 3
Faktor-faktor utama yang harus dipertimbangkan termasuk keamanan produk, pengawasan disain, penyimpanan catatan, pengemasan, instruksi dan label 2
Hazards yang timbul dari advis dan desain 2
Ruang lingkup wording polis termasuk syarat, kondisi dan pengecualian 2
Limit-limit polis 2
Biaya-biaya hukum 2
Penanganan risiko polusi dalam wording polis 2
Risiko-risiko internasional 2
Polis-polis Admitted dan non-admitted 2

JAMINAN TANGGUNG GUGAT TERHADAP PIHAK KETIGA LAINNYA

Polis Product Guarantee, termasuk penarikan produk dan penggantian produk 2
Jaminan polis kerugian finansial 2
Directors and officers liability, termasuk lingkup dari wording polis 3
Polis professional indemnity termasuk lingkup wording polis 3

PERINGKAT PENGETAHUAN

Untuk setiap sub-topik telah ditetapkan suatu peringkat pengetahuan secara numerik sebagai berikut :

1. Mengetahui latar belakang secara umum
2. Memahami unsur-unsur utama dari prosedur atau konsep serta penggunaannya
3. Sangat memahami dan mengevaluasi konsep, hal-hal, kebijakan dan prosedur serta pengertian atas aspek-aspek terkait dan aplikasinya pada berbagai situasi


KEPUSTAKAAN

Bacaan Utama : 
1. Course book 755 : Liability Insurance – The Chartered Insurance Institute, 2000

Bacaan Tambahan : 
1. KUH Perdata Pasal 1365 – 1380
2. Jurnal AAMAI
3. Buku/diktat yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga pendidikan asuransi di Indonesia yang berhubungan dengan asuransi tanggung gugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar