Jumat, 26 November 2010

CHAPTER 5. PERATURAN PENGAWASAN DI INDONESIA

Peraturan pengawasan di Indonesia   

1.UU No 2 Tahun 1992                ---> usaha perasuransian
2.PP No 73 Tahun 1992               ---> penyelenggaraan usaha perasuransian
3.KMK No 223/KMK.017/1993 ---> ijin usaha
4.KMK No 224/KMK.017/1993 ---> kesehatan keuangan
5.KMK No 225/KMK.017/1993 ---> penyelenggaraan
6.KMK No 226/KMK.017/1993 ---> ijin dan penyelenggaraan perusahaan penunjang usaha asuransi

1.Pengertian Asuransi

Ketentuan mengenai pengertian asuransi dalam UU No 2/1992 merupakan penyempurnaan dari pengertian asuransi dalam KUHD. Ketentuan dalam KUHD mengenai pengertian asuransi hanya mencakup jenis asuransi kerugian, sedangkan dalam UU No 2/1992 mencakup pengertian asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Dari kedua ketentuan mengenai pengertian asuransi tersebut, selain terdapat perbedaan cakupan jenis asuransinya, dalam UU No 2/1992 juga ditambahkan bagian lain dari jenis asuransi kerugian, yaitu kerugian karena tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.



UU No 2/1992 pasal 1 ayat 1
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima pembayaran premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

KUH Dagang
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat dideritanya karena suatu kejadian yang tidak pasti.

UU No2/1992 pasal 1 ayat 2
Objek asuransi:Benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

Subject matter of insurance (buku Principle of Insurance John T. Steele) yaitu dapat berupa properti atau kejadian yang menimbulkan kerugian atas hak atau menimbulka kewajiban hukum.

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 13
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.
   
2.Bidang , Jenis dan Ruang Lingkup Usaha Perasuransian
Bidang usaha
UU No 2/1992 pasal 2
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

a.Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dengan mengumpulkan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap kemungkinan kerugian, karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang

b.Usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi dan jasa konsultan aktuaria
Jenis usaha
UU No 2/1992 pasal 3
Jenis usaha perasuransian meliputi:

a.Usaha asuransi terdiri dari:
    1.usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung            jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
    2.usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang       yang dipertanggungkan
    3.usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian         dan atau jiwa

b.Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
    1.usaha pialang asuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti       rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
    2.usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian       ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
    3.usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
    4.usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
    5.usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraaan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

Ruang lingkup usaha asuransi
Ketentuan mengenai lingkup usaha asuransi menganut asas spesialisasi, yaitu dari masing-masing jenis usaha tersebut hanya diselenggarakan oleh satu entiti (perusahaan), yaitu jenis usaha asuransi kerugian hanya oleh perusahaan asuransi kerugian, jenis usaha asuransi jiwa hanya diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa. Pemisahan demikian dimaksudkan agar pengelolaan dana dari masing-masing jenis asuransi tidak dicampur aduk, mengingat misalnya untuk dana asuransi jiwa yang sifat kontraknya kebanyakan jangka panjang terpisah dan tidak terpakai untuk menutup kekurangan dana asuransi kerugian, dan sebalimya. Sedangkan bagi perusahaan reasuransi boleh menyelenggarakan jenis reasuransi kerugian dan jiwa, mengingat kebanyakan usaha reasuransi jiwa merupakan kontrak reasuransi ganti rugi.

UU No 2/1992 pasal 4
Ruang lingkup kegiatan usaha asuransi:
a.perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;
b.perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
c.perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Ruang lingkup usaha penunjang usaha asuransi

Lingkup usaha perusahaan pialang juga diberlakukan asas spesialisasi, sehingga dalam ketentuan ini lingkup usaha pialang (broker) dibedakan antara broker asuransi dan broker reasuransi. Pemisahan semacam ini tidak lazim dilakukan di negara lain. Di banyak negara, usaha broker dapat menjalankan broker asuransi atau broker reasuransi. Ketentuan perundangan di Inggris misalnya, broker bisa bertindak untuk kepentingan tertanggung maupun penanggung.

UU No 2/1992 pasal 5
Ruang lingkup kegiatan usaha penunjang usaha asuransi:
a.perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili tertanggung dalam transaksi kontrak asuransi;
b.perusahaan pialang reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam transaksi kontrak reasuransi;
c.perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat  menyelenggarakan jasa penilai kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada objek asuransi kerugian;
d.perusahaan konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di bidang aktuaria
e.perusahaan agen asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Menteri
   
3.Bentuk hukum usaha perasuransian
UU No 2/1992 pasal 7
Bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah:
a.untuk perusahaan asuransi kerugian dan  perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (persero)
b.untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau usaha bersama (mutual)
c.untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi
d.bagi perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau perorangan
Bentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU No 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU No 12 taun 1967.

Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang didirikan zaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.

Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.

4.Kepemilikan
UU No 2/1992 pasal 8
Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang bergerak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing  maksimum 80% dari seluruh modal saham. Ini berarti keberadaan perusahaan perasuransian asing harus dalam bentuk patungan (joint venture). Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus ada Indonesianisasi.

5.Program Asuransi Sosial
UU No 2 tahun 1992 pasal 1 ayat 3
Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Contoh yang tergolong sebagai program asuransi sosial berdasarkan Undang-undang No 2/1992 adalah:
a.Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33 Tahun 1964)
b.Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964)
c.Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No 3 Tahun 1992)

Program asuransi untuk pegawai negeri sipil dan ABRI, yaitu meliputi asuransi tabungan hari tua (THT) dan asuransi kesehatan (askes) pada dasarnya bukan merupakan program asuransi sosial, melainkan merupakan asuransi yang bersifat captive.
PP No 73 tahun 1992 pasal 32
1.Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang
2.Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu

PP No 73 tahun 1992 pasal 33
Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial

6.Penutupan Objek Asuransi
UU No 2 tahun 1992 pasal 6
1.Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial
2.Harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri

PP No 73 tahun 1992 pasal 2
Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang mendapat ijin Menkeu, kecuali dalam hal:
a.tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan resiko asuransi dari objek yang bersangkutan; atau
b.tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek yang bersangkutan; atau
c.pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia
   
7.Persyaratan untuk memperoleh izin usaha
UU No 2 tahun 1992 pasal 9
1.Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi program Asuransi Sosial
2.Untuk mendapat izin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan mengenai:
 a.Anggaran Dasar
 b.Susunan Organisasi
 c.Kepemilikan
 d.Permodalan
 e.Keahlian di bidang perasuransian
 f.Kelayakan Rencana Kerja
 g.Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat

(3)Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing

(a)Bagian pertama. Persyaratan Umum Perusahaan Perasuransian

PP No 73 tahun 1992 pasal 3
(1)Perusahaan perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a)Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:
   1.maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian
   2.perusahaan tidak memberikan pinjaman subordinasi kepada pemegang saham

(b)Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:
   1.Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan resiko, fungsi pengelolaan keuangan dan      fungsi pelayanan;
   2.Bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
   3.Bagi perusahaan agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang      jasa yang diselenggarakannya.
(c)Memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
(d)Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya
(e)Melaksanakan pengelolaan perusahaan, yang sekurang-kurangnya didukung dengan:
    1.sistem pengembangan sumber daya manusia;
    2.sistem administrasi
    3.sistem pengelolaan data

PP No 73 tahun 1992 pasal 4
1.Perusahaan perasuransian yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh atau mayoritas pemiliknya WNI, seluruh anggota dewan komisaris dan pengurus harus WNI.
2.Anggota dewan komisaris dan anggota direksi perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus WNI dan WNA, atau seluruhnya WNI

PP No 73 tahun 1992 pasal 5
    1.Anggota dewan komisaris dan pengurus tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau       dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral          yang baik.
    2.Sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan       resiko
    3.Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisaris

PP No 73 tahun 1992 pasal 6
1.Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik atau mayoritas pemiliknya WNI, untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:
   a.Rp 3 M bagi perusahaan asuransi kerugian
   b.Rp 2 M bagi perusahaan asuransi jiwa
   c.Rp 10 M bagi perusahaan reasuransi
   d.Rp 500 juta bagi perusahaan pialang asuransi
   e.Rp 500 juta bagi perusahaan pialang reasuransi
2.Bila terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:
   a.Rp 15 M bagi perusahaan asuransi kerugian
   b.Rp 4,5 M bagi perusahaan asuransi jiwa
   c.Rp 30 M bagi perusahaan reasuransi
   d.Rp 3 M bagi perusahaan pialang asuransi
   e.Rp 3 M bagi perusahaan pialang reasuransi
3.Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80%
4.Perusahaan perasuransian yang didalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia

PP No 73 tahun 1992 pasal 7
1.pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan
2.deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
3.penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan
4.deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.
5.deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:
  a.atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau
  b.atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan

PP No 73 tahun 1992 pasal 8
1.Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan ;
   a.pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan usaha secara      sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan           bertanggung jawab;
   b.administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;
   c.pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan resiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan      kepada pemegan polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan      pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.
2.Perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia dan   administrasi keuangan seperti dimaksud di atas
3.Perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia seperti dimaksud di atas.

(b) Bagian kedua. Perizinan Perusahaan Perasuransian

PP No 73 tahun 1992  pasal 9
   1.Pemberian izin bagi perusahaan perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
      a.persetujuan prinsip;
      b.izin usaha.
   2.Permohonan persetujuan prinsip tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria
   3.Permohonan persetujuan prinsip bagi perusahaan perasuransian diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:
    a.Anggaran Dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;
    b.Rencana susunan organisasi perusahaan;
    c.Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;
    d.Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;
    e.Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
    f.Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi perusahaan asuransi;
   4.Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
   5.Permohonan izin usaha perusahaan perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:
    a.Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
    b.Susunan organisasi perusahaan;
    c.Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;
    d.Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;
    e.Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;
    f.Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
    g.Contoh polis, perhitungan premi dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan bagi perusahaan           asuransi;
    h.Perjanjian retrosesi bagi perusahaan reasuransi;
    i.Perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan agen asuransi

PP No 73 tahun 1992  pasal 9
Izin usaha dicabut, bila dalam 3 bulan setelah izin usaha ditetapkan, perusahaan perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.

8.Persyaratan untuk membuka kantor cabang

PP No 73 tahun 1992  pasal 29
1.Setiap pembukaan kantor cabang asuransi/reasuransi yang dalam kegiatannya mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri

2.Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas
3.Kantor cabang harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai
4.Setiap pembukaan kantor perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi selain kantor cabang harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri
5.Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan penunjang usaha asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri

PP No 73 tahun 1992 pasal 30
1.Izin pembukaan kantor cabang dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya
2.Setiap penutupan kantor cabang wajib dilaporkan kepada Menteri

KMK No 223 tahun 1993 pasal 11
1.Perusahaan asuransi atau reasuransi dapat membuka kantor cabang, apabila:
   a.memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dalam 4 (empat) triwulan terakhir;
   b.memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya yang berkualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang      akan dipekerjakan secara tetap pada kantor cabang yang akan dibuka;
   c.memiliki sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi pengendalian intern

2.Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
   a.rincian mengenai kewenangan dan tanggung jawab pimpinan cabang dalam penutupan polis asuransi, penetapan premi, penetapan      besarnya komisi dan penyelesaian klaim;
   b.surat pengangkatan tenaga ahli yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut daftar riwayat hidup dengan bukti      pendukungnya dan bukti kualifikasi dari tenaga ahli yang dipekerjakan;
   c.penjelasan mengenai sistem administrasi dan sistem pengelolaan data
   d.rencana keuangan kantor cabang;
   e.alamat lengkap kantor cabang;
   f.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang

KMK No 223 tahun 1993 pasal 12
Laporan pembukaan kantor harus menyebutkan alamat lengkap berikut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor tersebut

9.Merger dan Konsolidasi

PP No 73 tahun 1992 pasal 36
1.Perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan melakukan merger/konsolidasi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri   Keuangan
2.Merger/konsolidasi hanya dapat dilakukan antara:
   a.Perusahaan Asuransi Kerugian (AK) dengan perusahaan AK atau dengan Reasuransi, untuk membentuk perusahaan AK
   b.Perusahaan Reasuransi dengan Reasuransi atau dengan dengan perusahaan AK untuk membentuk perusahaan Reasuransi
   c.Perusahaan Asuransi Jiwa (AJ) dengan perusahaan AJ untuk membentuk perusahaan AJ
3.Untuk memperoleh persetujuan itu harus memenuhi ketentuan:
   a.merger/konsolidasi tsb tidak mengurangi hak tertanggung
   b.kondisi keuangan perusahaan hasil merger/konsolidasi harus tetap memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas

KMK No 223 tahun 1993  pasal 13
1.Untuk memperoleh persetujuan merger/konsolidasi, perusahaan asuransi atau reasuransi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan bukti:
   a.perjanjian pengalihan semua hak dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang akan melakukan merger atau konsolidasi dengan      tidak mengurangi hak tertanggung
   b.laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dari perusahaan-perusahaan yang akan merger/konsolidasi
   c.laporan keuangan performa dari perusahaan hasil merger/konsolidasi, yang memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas
   d.rancangan AD atau rancangan perubahan AD
   e.pernyataan akan melakukan merger/konsolidasi yang dimuat pada surat kabar yang mempunyai peredaran luas di Indonesia
2.Persetujuan merger/konsolidasi diberikan selambat-lambatnya 30 hari setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing perusahaan yang akan melakukan merger/konsolidasi

10.Tenaga Ahli
KMK No 223 tahun 1993 pasal 8
Tenaga ahli yang bekerja pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.untuk tenaga ahli asuransi kerugian, harus memiliki kualifikasi ahli asuransi kerugian dan memiliki pengalaman kerja di bidang   pengelolaan resiko asuransi kerugian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
b.untuk tenaga ahli asuransi jiwa, harus memiliki kualifikasi ahli asuransi jiwa dan memiliki pengalaman kerja di bidang   pengelolaan resiko asuransi jiwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
c.untuk tenaga aktuaris, harus memiliki kualifikasi aktuaris dan memiliki pengalaman kerja di bidang aktuaria sekurang-kurangnya 3   (tiga) tahun;
d.untuk tenaga ajun ahli asuransi kerugian, harus memiliki  kualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan memiliki pengalaman kerja   di bidang teknis asuransi kerugian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e.untuk tenaga ajun ahli asuransi jiwa, harus memiliki  kualifikasi  ajun ahli asuransi jiwa dan memiliki pengalaman kerja di   bidang teknis asuransi jiwa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

11.Tenaga Asing
PP No 73 tahun 1992  pasal 28
1.Perusahaan perasuransian dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasehat atau konsultan yang penggunaannya:
   a.hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional di bidang perasuransian; dan
   b.jangka waktu untuk proyek atau program tersebut paling lama 5 (lima) tahun
2.Perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar pengurus dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia;
b.mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan

KMK No 223 tahun 1993 pasal 9

(1)Tenaga asing yang akan dipekerjakan sebagai tenaga ahli harus memiliki  keahlian yang sesuai dengan bidang yang akan menjadi tanggung jawabnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a.untuk tenaga ahli asuransi kerugian harus memiliki kualifikasi ahli asuransi kerugian dan memiliki pengalaman kerja di bidang      pengelolaan resiko asuransi kerugian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
   b.untuk tenaga ahli asuransi jiwa, harus memiliki kualifikasi ahli asuransi jiwa dan memiliki pengalaman kerja di bidang      pengelolaan resiko asuransi jiwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
   c.untuk tenaga aktuaris, harus memiliki kualifikasi aktuaris dan memiliki pengalaman kerja di bidang aktuaria sekurang-     kurangnya 3 (tiga) tahun;
   d.untuk tenaga ajun ahli asuransi kerugian, harus memiliki  kualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan memiliki pengalaman      kerja di bidang teknis asuransi kerugian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
   e.untuk tenaga ajun ahli asuransi jiwa, harus memiliki  kualifikasi  ajun ahli asuransi jiwa dan memiliki pengalaman kerja di      bidang teknis asuransi jiwa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

(2)penggunaan tenaga asing harus didasarkan pada satu kontrak kerja untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun antara perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi di Indonesia dengan perusahaan asuransi atau reasuransi di luar negeri yang mempekerjakan tenaga asing yang bersangkutan

(3)perusahan asuransi atau reasuransi yang mempekerjakan tenaga asing baik sebagai tenaga ahli, penasehat atau konsultan maupun tenaga eksekutif di luar pengurus, wajib menyampaikan kepada Menteri:
  a.program kerja di bidang keahliannya pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tersebut;
  b.program pendidikan dan pelatihan di bidang keahliannya bagi karyawan dari perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga asing     tersebut

(4)perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengakhiri kontrak kerja penggunaan tenaga asing apabila tenaga asing yang bersangkutan tidak melaksanakan program pendidikan dan pelatihan

12.Batas tingkat solvabilitas
a.Dalam Oxford English Dictionary,
  Solvency = ‘having money enouh to meet all pecuniary liabilities’
b.Dalam konteks asuransi, definisi tersebut mengandung 2 konsep solvency, yaitu:
   1.bahwa semua kewajiban yang harus dibayar sebagaimana jika perusahaan dilikuidasi, harus didukung dengan jumlah uang yang      diterima dari penjualan assets. Jika semua kewajiban tadi dan termasuk kewajiban kepada pemegang saham telah dibayar oleh      likuidator, berarti perusahaan tadi solvent ? LIQUIDATING  BASIS
   2.bahwa perusahaan dianggap solvent apabila semua hutang yang sudah jatuh tempo dapat dibayar atau jika pembayaran klaim dapat      dipenuhi dari penerimaan premi, meskipun assetsnya tidak memadai ? PREMIUM BASIS
     Dari kedua konsep di atas, konsep pertama (liquidating basis) lebih cocok untuk mengukur kondisi keuangan perusahaan asuransi      yang masih harus menghadapi beberapa kemungkinan timbulnya kewajiban/klaim di masa yang akan datang.
c.Yang dituntut oleh tertanggung atau pemegang polis adalah bukan sekedar perusahaan tersebut solvent, tetapi juga jangan sampai   dana yang dititipkan kepada perusahaan asuransi nantinya tidak dapat diambil  karena perusahaan tidak cukup mempunyai dana.   Dengan demikian konsep solvency margin harus memberikan gambaran bahwa kondisi keuangan perusahaan asuransi harus setiap saat     dapat memenuhi kewajibannya kepada tertanggung dan untuk itu harus berdasarkan ‘liquidating basis’
d.Konsekuensi dari penerapan konsep liquidating basis ini adalah bahwa laporan keuangan perusahaan asuransi harus dibuat bukan   saja berdasarkan Generally Accepted Accounting Practices, melainkan harus mengikuti Statutory Accounting Practises (SAP) yang   dipengaruhi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam dunia asuransi

PP No 73 tahun 1992  pasal 11
1.Perusahaan asuransi dan perusahan reasuransi setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas
2.Tingkat solvabilitas adalah selisih antara kekayaan yang diperkenankan dengan jumlah kewajiban dan modal setor yang dipersyaratkan

KMK No 224 tahun 1993 pasal 2
1.Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi senantiasa harus menjaga tingkat solvabilitas, sekurang-kurangnya 10% dari premi neto Pengertian premi neto berdasarkan penjelasan pasal 12 ayat (1) PP No 73/1992 adalah premi diterima retensi sendiri dikurangi dengan beban komisi (premi penutupan langsung dikurangi komisi, ditambah premi reasuransi diterima dikurangi komisinya, dikurangi premi reasuransi dibayar setelah diperhitungkan komisinya)

13.Kekayaan
Kekayaan yang diperkenankan (Admitted Assets):
a.dimiliki dan dikuasai (own dan held)
b.siap diuangkan dan disediakan untuk membayar (readily realizable and available for pay)
c.sesuai dengan jenis ditentukan
d.sesuai dengan ketentuan pembatasan
e.sesuai dengan ketentuan penilaian

KMK No 224 tahun 1993 pasal 4
Jenis admitted assets (kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas)
a.kas dan bank
b.investasi
c.tagihan premi
d.tagihan reasuransi
e.tagihan hasil investasi
f.perangkat keras komputer
g.properti dipakai sendiri

KMK No 224 tahun 1993 pasal 5
Dari jenis-jenis kekayaan yang diperkenankan,agar dapat memenuhi readily realized and available to pay the claim, dalam ketentuan ini ditetapkan adanya pembatasan jumlahnya, sehingga dengan demikian akan terjadi penyebaran atau diversifikasi jenis kekayaannya.
Pembatasan admitted assets:
a.kas dan bank yang tidak diblokir
b.tagihan premi, tagihan reasuransi, tagihan hasil investasi yang umurnya tidak lebih 3 bulan
c.perangkat keras komputer maksimum 10% dari modal sendiri
d.properti dipakai sendiri maksimum:
    20% -- perusahaan asuransi kerugian/reasuransi
    40% -- perusahaan asuransi jiwa
dari modal sendiri

KMK No 224/1993 pasal 6
Penilaian admitted assets:
a.kas dan bank, tagihan premi, tagihan reasuransi, tagihan hasil investasi, ditetapkan dengan nilai nominal
b.perangkat keras komputer, properti dipakai sendiri, ditetapkan dengan nilai buku

KMK No 224/1993 pasal 7
Selisih lebih kewajiban dalam bentuk dan atau dalam satuan mata uang asing terhadap kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk dan atau dalam satuan mata uang asing pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah modal sendiri

14.Investasi
Pengertian investasi secara umum adalah suatu kegiatan atau upaya yang dapat menimbulkan nilai tambah (added value).
Investasi bagi suatu perusahaan asuransi merupakan suatu kegiatan yang sangat penting. Hal ini dapat dilihat dari janji untuk membayar di kemudian hari. Dalam janji tersebut terkandung suatu kesanggupan untuk mengembangkan dana (premi) yang diterima dari masyarakat. Misalnya dalam penetapan tingkat premi telah diperhitungkan unsur bunga yang akan dibayarkan kepada tertanggung atau pemegang polis pada saat terjadi klaim. Lebih dari itu, berkaitan dengan masalah investasi, dalam pembahasan mengenai fungsi asuransi, Prof. G.A. Dickson dalam bukunya berjudul “Introduction to Insurance” menyatakan bahwa salah satu fungsi asuransi adalah sebagai investment of funds.

Sejalan dengan karakteristik usaha asuransi, ketentuan perundangan yang berlaku saat ini, perusahaan asuransi bukan saja didorong untuk melakukan invested assets yang aman, menguntungkan dan likuid, melainkan juga agar dalam melakukan investasi terdapat diversifikasi. Untuk itu pengaturan mengenai investasi meliputi jenis investasi, pembatasan jumlah investasi, penilaian dan larangan investasi

KMK No 224/1993 pasal 8
Jenis investasi
a.Deposito, sertifikat deposito
b.Saham, obligasi, surat berharga, yang dipasarkan di bursa efek di Indonesia
c.Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d.Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
e.Surat promes berjangka lebih dari 1 tahun
f.Penyertaan langsung
g.Properti
h.Pinjaman hipotik
i.Pinjaman polis

KMK No 224/1993 pasal 9
Jumlah kekayaan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang harus diinvestasikan pada jenis investasi diatas, kecuali penyertaan langsung, sekurang-kurangnya
a.sebesar cadangan teknis ditambah dengan 25% dari modal sendiri, bagi perusahaan asuransi kerugian atau reasuransi;
b.sebesar cadangan teknis bagi perusahaan asuransi jiwa

KMK No 224/1993
Pembatasan investasi
a.deposito, sertifikat deposito, pada satu bank maksimum 5% dari total admitted assets
b.efek yang tercatat di bursa maksimum 5% dari total admitted assets untuk setiap emiten
c.sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak dikenakan pembatasan
d.promes (SBPU dan promes lebih dari 1 tahun):
    - secara total maksimum 10% admitted assets
    - per emiten maksimum 2% admitted assets
    - diterbitkan oleh badan hukum Indonesia
    - pembayaran pokok dan bunga dijamin oleh bank
    - emitennya bukan afiliasi

e.penyertaan langsung
    -pada badan hukum Indonesia (kecuali penyertaan langsung pada bidang usaha asuransi)
    -sebagai pemegang saham mayoritas (kepemilikan minoritas dimungkinkan untuk penyertaan langsung pada perusahaan asuransi asing      atau joint venture)
    -secara total maksimum 50% ekuitas
    -per penyertaan maksimum 20% ekuitas

f.properti untuk investasi
    -maksimum 5% admitted assets, per unit property
    -maksimum 15% admitted assets, total

g.pinjaman hipotik
    -hipotik pertama
    -penghipotekan didaftarkan
    -dijamin dengan properti
    -maksimum 75% nilai pasar jaminan, per pinjaman
    -maksimum 10% admitted assets, total

h.pinjaman polis
    -pada pemegang polis asuransi jiwa
    -pemegang polis memiliki nilai tunai
    -maksimum 80% nilai tunai polis, per pinjaman
Penetapan beberapa jenis ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk melakukan pilihan, sedangkan pembatasan mengenai jumlah dimaksudkan agar dengan demikian tidak seluruh kekayaan yang diperkenankan nantinya hanya terdiri atas satu jenis investasi.

KMK No 224/1993 pasal 20
Penilaian investasi
  a.deposito, dihitung berdasarkan nilai nominal
  b.sertifikat deposito, SBI, Promes dengan nilai tunai
  c.efek-efek, dengan nilai pasar
  d.penyertaan langsung dengan nilai apraise
  e.properti dihitung dengan nilai apraise
  f.pinjaman polis, pinjaman hipotik, dihitung dengan nilai sisa pinjaman
pembatasan terhadap jenis dan jumlah kekayaan dan investasi semata-mata dikaitkan dengan penilaian tingkat solvabilitas. Jika suatu perusahaan memiliki kekayaan atau investasi lain yang tidak termasuk dalam jenis atau termasuk dalam jenis investasi, tetapi jumlahnya melebihi batas, maka kekayaan atau investasi tadi tidak diperhitungkan dalam penilaian tingkat solvabilitas. Ini berarti perusahaan boleh atau dapat memilikinya, tetapi harus tetap mempertimbangkan tingkat solvabilitas yang ada.

KMK No 224/1993 pasal 21
Berbeda dengan ketentuan mengenai pembatasan jumlah dan jenis, dengan larangan ini berarti perusahaan tidak boleh melakukan satu sama sekali. Ketentuan larangan ini dimaksudkan agar perusahaan tidak terlibat dalam tindakan spekulatif tinggi. Selain itu juga dimaksudkan agar dana tidak lari ke luar negeri, mengingat di Indonesia masih banyak memerlukan dana investasi untuk menunjang pembangunan ekonomi.

Larangan investasi:
  a.bentuk transaksi turunan
  b.perdagangan berjangka
  c.investasi di luar negeri, kecuali pada perusahaan asuransi
  d.penyertaan pada perusahaan penunjang

15.Retensi
UU No 2/1992 pasal 11
1.Pembinaan dan pengawan terhadap usaha perasurasian meliputi:
  a.Kesehatan keuangan, yang terdiri dari:
    1.batas tingkat solvabilitas
    2.retensi sendiri
    3.reasuransi
    4.investasi
    5.cadangan teknis
    6.ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan
  b.Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:
    1.syarat-syarat polis asuransi
    2.tingkat premi
    3.penyelesaian klaim
    4.persyaratan keahlian di bidang perasuransian
    5.ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha

PP No 73/1992 pasal 1 ayat 3
Retensi sendiri adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan untuk setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi

PP No 73/1992 pasal 12
 1.perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memiliki dan menetapkan retensi sendiri, yang besarnya didasarkan pada    kemampuan keuangan dan tingkat resiko yang dihadapi
 2.perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi harus menjaga perimbangan yang sehat antara jumlah premi neto dengan    jumlah premi bruto, dan perimbangan antara jumlah premi neto dengan modal sendiri
   Yang dimaksud dengan premi bruto adalah premi penutupan langsung ditambah premi penutupan tidak langsung, setelah masing-masing    dikurangi komisi.
   Sedangkan premi neto adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi    komisinya.

Contoh :
Penutupan langsung:
a. premi diterima                                                 =    Rp 1.000,-
b. komisi keperantaraan dibayar (20% x a)         =    Rp    200,-
Penutupan reasuransi:
c. premi reasuransi dibayar (50% x a)                 =    Rp    500,-
d. komisi reasuransi diterima (25% x c)               =    Rp    125,-
Penutupan tidak langsung:
e. premi diterima                                                =    Rp    300,-
f. komisi dibayar (25% x e)                                =    Rp      75,-

Premi          !    Premi       Komisi           !        !  Premi penu-             Komisi penu-  !
Bruto    =    ! penutupan -  penutupan     !  +    !  tupan tidak     -     tupan tidak     !
                   !  langsung       langsung       !        !    langsung             langsung       !


                        !    Premi           Komisi    !       
Premi Neto     =    Premi bruto   -      ! Reasuransi  - Reasuransi    !
                        !   dibayar          diterima    !

KMK No 224/KMK.017/1993  pasal 24
  1.harus mempunyai retensi sendiri untuk tiap resiko
  2.besarnya ? 10% modal sendiri
  3.harus didasarkan pada profil resiko yang dibuat secara tertib, terarut, relevan dan akurat

KMK No 224/KMK.017/1993 pasal 25
  1.premi netto yang ditahan sekurang-kurangnya 30% premi bruto
  2.premi netto ditahan ? 300% dari modal sendiri ? untuk asuransi kerugian dan reasuransi

16.Cadangan Teknis
Cadangan teknis (technical reserve) adalah dana yang harus disisihkan untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis. Dalam beberapa literatur sering dijumpai dengan istilah yang berbeda. Misalnya ada yang memakai istilah policy reserve, premium reserve, future policy benefit reserve.
Cadangan teknis pada umumnya terbagi menjadi :
  a.cadangan premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium reserve);
  b.cadangan klaim dalam proses (oustanding claim reserve);
  c.cadangan klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (IBNR claim reserve); IBNR = Incurred But Not Reported
  d.cadangan klaim katastropi (Catasthrop Claim Reserve)

Dalam terminologi asuransi jiwa cadangan teknis identik dengan cadangan premi (premium reserve), di mana dalam perhitungan cadangan premi untuk asuransi jiwa sudah diperhitungkan kemungkinan klaim.

a.Cadangan premi yang belum merupakan pendapatan
Berdasarkan literatur, perhitungan unearned premium reserve dapat dilakukan dengan beberapa metode sebagai berikut:

1.metode harian (daily basis)
Dalam metode ini unearned premium reserve pada dasarnya merupakan bagian premi untuk sisa masa pertanggungan. Perhitungan dilakukan polis demi polis. Misalnya suatu polis asuransi kebakaran untuk masa pertanggungan 1 tahun, dan jika polis dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 1995, maka cadangan per 31 Desember 1995 adalah sebesar  (360-30)/360 x jumlah premi atas polis tersebut

2.metode  1/12
Dalam metode ini setiap polis dianggap dikeluarkan setiap awal bulan, dan jika polis itu dikeluarkan bulan Juni, maka cadangan per 31 Desember adalah (12-5)/12 x jumlah premi.

3.metode 1/24
Setiap polis dianggap dikeluarkan pada setiap pertengahan bulan. Untuk polis  yang dikeluarkan pada bulan Juli, maka cadangannya adalah (24-12) x jumlah premi.

4.metode flat rate
Cadangan dihitung secara prosentase, misalnya ditetapkan 40% dari aggregate premi selama satu tahun (periode)

b)Cadangan klaim
Kadang-kadang dalam penyelesaian klaim diperlukan waktu yang kadang-kadang cukup lama, yang disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen yang harus dipenuhi atau karena perlu adanya penelitian terhadap penyebab atau jumlah kerugian itu sendiri. Selama proses klaim belum selesai,d an perusahaan harus membuat perhitungan laba rugi pada akhir tahun buku, maka perusahaan harus memperhitungkan kewajiban klaim. Besarnya cadangan klaim pada umumnya berdasarkan suatu perkiraan.

c)Cadangan  klaim IBNR
Di samping perusahaan harus memperhitungkan cadangan klaim yang masih dalam proses,  juga harus diperhitungkan adanya klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan. Untuk itu perusahaan harus membentuk cadangan klaim IBNR. Metode perhitungan besarnya cadangan klaim IBNR yang lazim dipakai adalah metode triangle.

d)Cadangan   katastropa
Selain cadangan klaim, perusahaan dalam penetapan premi terkandung pula unsur cadangan katastrop, yaitu cadangan untuk menjaga kemungkinan terjadinya satu kejadian yang bersifat force mayor. Unsur cadangan katastrop in biasanya sangat kecil dan bersifat akumulatif, karena kejadiannya langka.

Pengaturan cadangan teknis
a.Cadangan premi yang merupakan pendapatan
Pembentukan cadangan premi yang belum merupakan pendapatan untuk asuransi kerugian harus dihitung dengan cara harian, dikurangi dengan bagian yang direasuransikan untuk setiap polis.

Catatan : ketentuan ini tidak semuanya dapat dipenuhi, mengingat untuk penutupan tidak langsung yang tikda lagi menggunakan bordero. Juga untuk penutupan asuransi yang nilai resikonya tidak merata, misalnya polis CAR, nilai pertanggungan akan semakin membesar.

b.Cadangan klaim
Perusahaan wajib membentuk cadangan klaim yang terdiri dari utang klaim, klaim yang masih dalam proses, dan klaim IBNR. Perhitungan besarnya klaim didasarkan pada perkiraan yang wajar.   
UU No 2/1992

lihat retensi
PP No 73/1992
1.setiap perusahaan asuransi dan reasuransi harus membentuk cadangan teknis asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang diselenggarakan, yaitu:
  a.cadangan teknis asuransi kerugian terdiri dari cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim
  b.cadangan teknis asuransi jiwa, terdiri dari cadangan premi, cadangan premi anuitas, cadangan atas premi yang belum merupakan     pendapatan dan cadangan klaim

KMK No 224/1993 pasal 22
Cadangan Premi
1.cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk asuransi kerugian harus dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis

KMK No 224/KMK.017/1993 pasal 23
Cadangan klaim
1.perhitungan cadangan klaim asuransi kerugian harus mencakup:
a.jumlah klaim yang telah disepakati tapi belum  dibayar, berikut biaya jasa penilai kerugian dikurangi beban klaim yang menjadi bagian penanggung ulang
b.perkiraan wajar atas setiap klaim dalam proses penyelesaian berikut biaya jasa penilai kerugian dikurangi beban klaim yang menjadi bagian penanggung ulang
c.perkiraan wajar atas setiap klaim yang mungkin sudah terjadi tapi belum dilaporkan (IBNR) berikut biaya jasa penilai kerugian dikurangi beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang

17.Reasuransi   
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 7:
Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi perusahan asuransi kerugian dan atau jiwa

UU No 2/1992 pasal 4 :
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan pertanggungan ulang

UU No 2/1992 pasal 11
lihat retensi

PP No 73 /1992  pasal  15
1.setiap penutupan asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus memperoleh dukungan reasuransi
2.penempatan reasuransi ke luar negeri, baik yang dilakukan langsung oleh perusahaan asuransi maupun melalui perusahaan pialang reasuransi, hanya dapat dilakukan pada reasuradur yang oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah memenuhi persyaratan
3.hal tersebut juga berlaku untuk penempatan retrosesi ke luar negeri oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
4.jumlah premi penutupan langsung perusahan asuransi harus lebih besar dari jumlah premi penutupan tidak langsung

PP No 73/1992 pasal 16
1.setiap perjanjian reasuransi harus dibuat secara tertulis dan tidak merupakan perjanjian yang menjanjikan keuntungan pasti bagi reasuradurnya
2.dalam hal perusahaan asuransi dilikuidasi, hak dan kewajiban perusahaan asuransi yang timbul dalam transaksi reasuransi sampai dengan saat dilikuidasi diselesaikan oleh likuidator.

KMK No 224/KMK.017/1993 pasal 26
1.dukungan reasuransi menurut pasal 15 PP No 73 harus berdasarkan reasuransi treaty
2.dukungan reasuransi fakultatif dapat dilakukan bila reasuransi treaty tidak mencukupi atau tidak memungkinkan
3.dukungan reasuransi treaty harus diperoleh minimal dari 1 perusahaan reasuransi dan 1 perusahaan asuransi dalam negeri
4.hubungan reasuransi treaty yang timbul antara perusahaan asuransi yang satu dengan yang lainnya harus dilaksanakan secara timbal balik

KMK No 224/KMK.017/1993 pasal 27
Perusahaan reasuransi harus menerapkan reasuransi treaty secara timbal balik, minimal dengan 1 perusahaan reasuransi di dalam negeri

KMK No 224/KMK.017/1993 pasal 28
1.reasuransi ke luar negeri dapat dilakukan hanya pada perusahaan reasuransi/perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan:
 a.memiliki modal sendiri minimal sama dengan modal disetor yang dipersyaratkan bagi perusahaan reasuransi di Indonesia dalam hal    terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing
 b.memiliki reputasi yang baik, berdasarkan surat keterangan dari badan pembina dan pengawas asuransi setempat, yang memuat:
   -jumlah modal sendiri menurut laporan keuangan terakhir
   -pernyataan bahwa izin usaha masih berlaku
   -pernyataan bahwa reasuradur tersebut memenuhi ketentuan UU setempat
2.bukti pemenuhan persyaratan tersebut diajukan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi kepada menteri bersamaan dengan waktu penyampaian laporan asuransi treaty

18.Modal
PP No 73/KMK.017/1993  pasal 6
1.modal disetor untuk perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang mayoritas WNI:
   a.M untuk asuransi kerugian
   b.M untuk asuransi jiwa
   c.M untuk reasuransi
   d.juta untuk pialang asuransi
   e.juta untuk pialang reasuransi

2.bila terdapat penyertaan langsung pihak asing, modal disetor:
   a.M untuk asuransi kerugian
   b.M untuk asuransi jiwa
   c.M untuk reasuransi
   d.M untuk pialang asuransi
   e.M untuk pialang reasuransi

3.pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling banyak 80%

4.perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia

PP No 73/KMK.017/1993 pasal 7
1.pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan
2.deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
3.penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan
4.deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.
5.deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:
  a.atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau
  b.atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan     kewajibannya telah diselesaikan

KMK No 224/KMK.017/1993  pasal 29
Perusahaan asuransi dan reasuransi dilarang menambah modal sendiri dengan melakukan pertukaran saham atas saham perusahaan itu sendiri yang belum diterbitkan

KMK No 224/KMK.017/1993 pasal 30 ayat 1
Perusahaan asuransi  kerugian dan reasuransi harus menambah jumlah deposito seperti yang dimaksud pasal 7 PP No 73 sekurang-kurangnya 1% dari kenaikan premi neto.

19.Syarat-syarat polis asuransi
PP No 73 tahun 1992 pasal 19
1.polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
2.Dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya, harus dimuat rincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada perusahan asuransi dan bagian premi yang dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi

KMK No 225 tahun 1993 pasal 4
1.Apabila dalam polis terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengecualian atau pembatasan penyebab resiko yang ditutup berdasarkan polis, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan tersebut
2.Apabila dalam polis terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengurangan, pembatasan atau pembebasan kewajiban penanggung tersebut.

KMK No 225 tahun 1993 pasal 5
Dalam polis asuransi dilarang pencantuman suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan bahwa tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus menerima penolakan pembayaran klaim

KMK No 225 tahun 1993 pasal 6
Dalam polis asuransi dilarang pencantuman ketentuan yang dapat ditafsirkan sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai polis

KMK No 225 tahun 1993 pasal 7
Ketentuan dalam polis asuransi yang mengatur mengenai pemilihan pengadilan dalam hal terjadi perselisihan yang menyangkut perjanjian asuransi, tidak boleh membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan penanggung

20.Pembatalan
KMK No 225 tahun 1993 pasal 11
1.Dalam hal terjadi pembatalan polis asuransi kerugian atas kehendak penanggung, pengembalian premi harus dihitung secara prorata berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan
2.Dalam hal terjadi pembatalan polis asuransi kerugian atas kehendak tertanggung, pengembalian premi harus dihitung dari jumlah premi satu tahun dikurangi premi untuk jangka waktu pertanggungan yang telah berjalan sesuai dengan tarif premi untuk pertanggungaan kurang dari 1 (satu) tahun yang ditetapkan oleh perusahaan
3.Premi di atas tidak termasuk bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi, jika ada

21.Tingkat premi
PP No 73 tahun 1992  pasal 20
1.Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan dan tidak diterapkan secara diskriminatif
2.Tingkat premi  dinilai tidak mencukupi apabila;
  a.sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi ybs
  b.penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan
  c.penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat
3.Tingkat premi dinilai berlebihan bila sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi ybs
4.Penerapan tingkat premi dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan jenis dan tingkat resiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda

PP No 73 tahun 1992  pasal 21
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat

PP No 73 tahun 1992  pasal 22
1.Premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi atau melalui pialang asuransi untuk kepentingan tertanggung
2.Dalam hal premi dibayarkan melalui pialang asuransi, pialang wajib menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam hal polis asuransi yang bersangkutan
3.Bila pialang asuransi baru menyerahkan premi setelah berakhirnya tenggang waktu tersebut, perusahaan pialang asuransi ybs  wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul dari kerugian yang terjadi dalam jangka waktu antara habisnya tenggang waktu tersebut sampai dengan diserahkannya premi kepada perusahaan asuransi.

KMK No 225 tahun 1993 pasal 13
1.Penetapan tarif premi asuransi kerugian harus dilakukan dengan mempertimbangkan :
a.premi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir
b.biaya perolehan, termasuk komisi agen
c.biaya administrasi dan biaya umum lainnya
   
22.Penyelesaian Klaim
PP No 73 tahun 1992  pasal 23
1.Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim
2.Tertanggung dalam melakukan pengurusan penyelesaian klaim dapat menunjuk pihak lain, termasuk perusahaan pialang asuransi yang dipergunakan jasanya oleh tertanggung dalam penutupan asuransi ybs

KMK No 225 tahun 1993  pasal 14
Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai memperlambat penyelesaian klaim dan atau pembayaran klaim adalah tindakan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang tidak secepatnya melakukan penyelesaian klaim secara wajar, antara lain:
a.memperpanjang proses penyelesaian klaim dengan meminta penyerahan dokumen tertentu, yang kemudian diikuti dengan meminta penyerahan dokumen lain yang pada dasarnya berisi hal yang sama;
b.menunda pembayaran klaim dengan mengaitkannya pada pembayaran klaim reasuransi atas klaim tersebut;
c.menerapkan prosedur penyelesaian klaim yang tidak lazim dipergunakan dalam kegiatan usaha asuransi;
d.tidak melakukan penyelesaian klaim yang merupakan bagian dari penutupan asuransi dengan mengaitkannya pada penyelesaian klaim yang merupakan bagian lain dari penutupan asuransi dalam 1 (satu) polis yang sama;

KMK No 225 tahun 1993 pasal 15
Perusahaan asuransi harus telah menyelesaikan pembayaran klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.

23.Program Asuransi Baru
KMK No 225 tahun 1993  pasal 1
Suatu program asuransi dinilai sebagai program asuransi baru bila ;
  a.program tersebut dimaksudkan untuk menutup jenis resiko asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi ybs
  b.merupakan bentuk perubahan/pengembangan dari program asuransi kerugian yang sudah dipasarkan dan untuk pemasarannya digunakan     perumusan polis baru
  c.merupakan bentuk perubahan atau pengembangan dari program asuransi jiwa yang sudah dipasarkan

KMK No 225 tahun 1993  pasal 2
1.Laporan mengenai program asuransi baru, khusus untuk asuransi kerugian harus dilengkapi dengan :
   a.contoh polis berikut lampiran-lampirannya
   b.uraian dan dasar perhitungan tingkat premi, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya
   c.proyeksi underwriting untuk 3 (tiga) tahun mendatang berikut program reasuransinya;
   d.uraian cara pemasaran, termasuk contoh brosur yang dipergunakan.

24.Pelanggaran
UU No 2/1992 pasal 17
1.Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini atau peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha
2.Tindakan di atas diterapkan dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
   a.Pemberian Peringatan (dikenakan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama 1 bulan)
   b.Pembatasan kegiatan usaha (berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan)
   c.Pencabutan izin usaha
3.Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana untuk mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya yang harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan

UU No 2/1992 pasal 18
1.Dalam hal tindakan untuk memenuhi rencana telah dilaksanakan dan dari pelaksanaannya disimpulkan bahwa perusahaan ybs tidak mampu atau tidak bersedia menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan termaksud, maka Menteri mencabut izin usaha perusahaan
2.Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.

UU No 2/1992 pasal 19
Dalam hal perusahaan telah berhasil mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan upayanya kembali.

25.Kepailitan dan likuidasi
UU No 2/1992 pasal 20
1.Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha,maka Menteri berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit
2.Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan yang dilikuidasi merupakan hak utama
   
26.Ketentuan Pidana
UU No 2/1992 pasal 21
1.Menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 M

2.Menggelapkan premi asuransi diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 M

3.Menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan perusahaan asuransi atau reasuransi, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 M

4.Menerima, menadah, atau mengagunkan, atau menjual kembali kekayaan perusahaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah kekayaan perusahaan asuransi atau reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta

5.Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi atau reasuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta

UU No 2/1992 pasal 22
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dalam pasal 21, terhadap perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan UU ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi administratif, ganti rugi atau denda

UU No 2/1992 pasal 23
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 21 adalah kejahatan

27.Pialang asuransi dan reasuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
PP No 73/1992 pasal 24
1.Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penanggung tentang objek asuransi yang dipertanggungkan, dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung tentang ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban tertanggung
2.Perusahaan pialang asuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara dan atau polis asuransi
3.Perusahaan pialang asuransi harus menjaga perimbangan yang sehat antara jumlah premi yang belum disetor kepada Perusahaan
Asuransi dan jumlah modal sendiri
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 9
Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
PP No 73/1992 pasal 25
1.Perusahaan pialang reasuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penanggung ulang tentan objek asuransi yang diasuransikan, serta kepada penanggung tentang hak dan kewajibannya
2.Perusahaan pialang reasuransi yang menerima pembayaran premi dari penanggung wajib menyetorkan kepada penanggung ulang sesuai dengan tenggang waktu pembayaran premi sebagaimana yang tertera dalam perjanjian reasuransi
   
28.Agen asuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
PP No 73/1992 pasal 27
  1.Setiap agen asuransi hanya dapat menjadi agen dari 1 (satu) perusahaan asuransi
  2.Agen asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yag diageni
  3.Semua tindakan agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang diageni
  4.Agen asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang     program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban calon tertanggung

1 komentar:

  1. NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
    NEGARA: INDONESIA
    CITY: BATU MALANG JATIMMY
    WHATSAPP: +62 877-4316-8500
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
    EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com

    Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
    Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
    Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya ke MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
    WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus