A.Definisi Agen
Definisi agen dalam kasus Towle and Co. v White (1873) ;
Agent is a person ivested with a legal power to alter the principal’s legal relations with third parties
Hukum agency dibuat berdasarkan maxim qui facit per alium facit per se (seseorang yang mempekerjakan orang lain untuk melakukan sesuatu, maka orang lain tersebut harus melakukannya sendiri). Seseorang yang mempunyai contractual capacity bisa mempekerjakan agen, dengan pengecualian tertentu, mengikat agen tersebut untuk melakukannya sendiri.
B.Creation of Agency
Beberapa metode timbulnya keagenan :
1.By consent. Merupakan cara paling umum timbulnya keagenan; masing-masing pihak menyetujui bahwa pihak kedua akan bertindak sebagai agen pihak yang pertama. Keagenan bisa diciptakan melalui deed, akta bawah tangan, atau secara oral.
Untuk alasan praktis, lebih baik jika agency diciptakan melalui tulisan sehingga sama-sama jelas bagi kedua belah pihak, dan dalam keadaan tertentu diperlukan bentuk penunjukkan tertentu diperlukan. Contohnya : agen yang ditunjuk untuk melaksanakan deed untuk kepentingan principal, harus ditunjuk melalui deed.
2.By the application of the doctrine of apparent authority (penerapan doktrin apparent authority).
Pihak ketiga tidak bisa mengetahui batas authority (kekuasaan) dari agen, dan jika dia mempunyai dasar yang masuk yang akal untuk mempercayai bahwa agen mempunyai authority, dia bisa melakukan kontrak dengan agen dan kontrak ini akan mengikat principal. Contohnya jika seseorang mencari cover asuransi motor dari broker dan oleh broker diberikan cover note atas nama perusahaan tertentu, perusahaan tersebut akan terikat, walaupun dalam kasus tertentu agen mungkin tidak mempunyai authority untuk menerbitkan cover note, karena misalnya proposer adalah pengemudi yang tidak berpengalaman.
3.By necessity. Timbulnya agency karena necessity terjadi bila seseorang dititipi barang oleh orang lain, dan kemudian perlu dilakukan suatu tindakan terhadap barang itu dalam keadaan emergency. Contohnya, buah yang bisa membusuk dikirim lewat kapal, tapi karena keadaan tertentu pelayaran tertunda, sehingga pemilik kapal adalah agent of necessity untuk menjual buah tersebut, jika tidak buah tersebut akan membusuk sebelum kapal sampai.
4.By ratification. Ratification timbul jika agent melakukan suatu tindakan yang berada di luar actual authoritynya, tetapi kemudian mengikat principal karena principal setuju untuk menerima bahwa tindakan itu dilakukan atas kepentingannya. Namun pada dasarnya principal tidak mempunyai kewajiban untuk meratifikasi tindakan agent tersebut.
5.By the application of the ‘undisclosed principal’ rule. Menurut English Law agen tidak perlu menspesifikasi principalnya kecuali secara spesifik ditanya, dan dia bisa bertindak sebagai principal walaupun sebenarnya dia bertindak untuk undisclosed principal. Karena agen mempunyai authority of the undisclosed principal pada saat kontrak dibuat, undisclosed principal mempunyai hak untuk menuntut dan liability untuk dituntut.
C.Duties of agent (Tugas agen)
1.Mentaati instruksi principalnya. Agen tidak boleh melampaui authoritynya walaupun dia melakukannya untuk keuntungan principalnya
2.Exercise care and skill. Tingkat ketelitian dan keahlian yang dituntut dari agen tergantung keadaan. Dalam transaksi asuransi, broker asuransi yang terdaftar dituntut keahlian yang lebih besar dibandingkan dealer motor yang juga merangkap menjadi agen asuransi.
3.Melakukan tugasnya secara personal, kecuali bila
a.nasabah memberikan sanksi pendelegasian
b.pendelegasian itu diperlukan untuk melakukan kewajiban agen
c.ada express atau implied agreeement yang memungkinkan pendelegasian
4.Bertindak dengan itikad baik terhadap principalnya. Tidak boleh ada konflik antara kepentingannya sendiri dan kepentingan prinsipalnya.
5.Membayar kepada principal uang yang diterimanya atas kepentingan principalnya.
D.Remedies for agent’s breach of duty
Jika agen melakukan pelanggaran terhadap tugasnya, ganti rugi untuk principal adalah sebagai berikut:
1.principal bisa menuntut agen atas kerugian karena melanggar kontrak
2.dalam keadaan tertentu, misalnya agen menolak untuk mengembalikan property principal, principal bisa menuntut agen melakukan tort
3.principal bisa menuntut agen untuk mengembalikan bribe, secret profit atau semua uang yang diterima agen atas kepentingan principal
4.principal bisa menuntut untuk account jika agen gagal menjaga account yang tepat atas transaksi keagenan
5.principal bisa memberhentikan agen tanpa kompensasi.
E.Rights of an agent (Hak agen)
Hak agen adalah sebagai berikut:
1.Indemnity. Jika agen membayar uang dalam tugasnya sebagai agen, agen mempunyai hak untuk mendapatkan indemnity dari principal kecuali jika kontrak keagenan menyatakan sebaliknya.
2.Remuneration. Persyaratan dalam persetujuan antara principal dan agen biasanya menyatakan bahwa remuneration dari agen sudah ditetapkan, tapi bila tidak, agen berhak atas remuneration yang masuk akal.
3.Lien. Agen berhak menahan property principalnya sebagai jaminan atas hutang principal kepada agen. Lien bisa bersifat particular, terbatas pada uang dalam transaksi tertentu, atau bersifat umum, yaitu diperluas sampai seluruh neraca.
F.Authority of agent
Kekuasaan agen bisa dibagi menjadi:
1.Express authority yaitu authority yang diberikan secara spesifik kepada agen, baik secara tertulis maupun oral.
2.Implied authority yaitu authority yang dimiliki agen untuk melakukan apa saja yang diperlukan untuk, atau incidental terhadap express authority. hal ini secara jelas diperlukan terhadap fungsi utamanya sehingga tidak perlu dinyatakan, baik secara tertulis maupun secara oral.
3.Usual authority yaitu authority yang dimiliki agen sebagai akibat dari bisnis tertentu atau profesi tertentu. Contohnya auctioneer mempunyai authority untuk menandatangani kontrak penjualan baik atas nama vendor dan purchaser.
4.Apparent authority yaitu authority yang sebenarnya tidak dimiliki agen tetapi mengikat principal, karena principal, baik lewat kata-kata maupun tindakan, membiarkan pihak ketiga untuk percaya bahwa agen sebenarnya mempunyai authority. Ini bisa terjadi jika authority agen ditarik dan hal ini mungkin tidak diketahui oleh pihak ketiga; dan kecuali jika hilangnya agency diberitahukan kepada pihak ketiga; mereka berhak untuk terus bertransaksi dengan agen dan ini mengikat principal.
G.Berakhirnya agency
Agency bisa dihilangkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.Melalui agreement. Merupakan cara yang paling umum dari berakhirnya agency.
2.Melalui revocation terhadap authority dari agen. Ini biasa terjadi jka agen melakukan pelanggaran terhadap authoritynya.
3.Melalui renunciation oleh agen. Ini menyebabkan berakhirnya kontrak keagenan, namun bila dengan melakukan renunciation berarti agen melakukan pelanggaran kontrak, dia bisa dituntut oleh principal.
4.Melalui pelaksanaan tugas dan kewajiban oleh pihak-pihak dalam persetujuan keagenan.
5.Berakhirnya waktu, dalam kasus di mana keagenan dibuat untuk periode waktu tertentu
6.Kematian salah satu pihak, baik principal mapun agen
7.Bangkrutnya principal dan biasanya juga dalam hal bangkrutnya agen
8.Melalui frustation, di mana subject matter of agency telah rusak atau tidak mungkin lagi untuk dipenuhi, atau tujuan agency menjadi tidak legal.
9.Tidak warasnya salah satu pihak jika ketidak warasan itu untuk mencegah pihak tersebut membuat kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar