Selasa, 02 November 2010

CHAPTER 9. RENEWAL AND CANCELLATION

A.Prosedur Renewal
• Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu tahun.
• Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
• Pada prakteknya, polis original dapat direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.
• Bila ada penawaran dan penerimaan, dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang berikut.
• Walaupun dokumen original masih digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing periode.
• The duty of disclosure timbul pada saat renewal.
• Dalam hal polis tahunan, tak ada kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode berikutnya.
• Dalam hal polis jangka panjang, kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim, misal meninggal
• Penanggung harus menerima premi renewal bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukan renewal.
• Bila tertanggung tidak melakukan renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis



1.Dokumen Renewal
 Penanggung menerbitkan “renewal notice” dua atau tiga minggu sebelum berakhirnya asuransi
 Menurut hukum, tidak ada syarat untuk menerbitkan remider tersebut
 Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk menjamin agar asuransi tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir
 Dalam renewal notice disebutkan nama tertanggung, no polis, jenis asuransi, harga pertanggungan, renewal premi, tanggal renewal dan alamat pembayaran
 Ada pemberitahuan pada renewal notice atau pada slip pembayaran bahwa setiap perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau sejak renewal terakhir harus diberitahukan kepada penanggung.
 Tidak diterbitkan untuk polis-polis jangka pendek (short period)

2.Legal Status
 Legal status dari renewal notice adalah sekali diterbitkan akan tergantung pada wording of notice
 Bila notice hanya mengingatkan tertanggung bahwa polis berakhir pada tanggal tertentu, hal ini mungkin hanya sebagai reminder dan bukan menjadi tujuan yang legal.Kemudian tertanggung akan menawarkan untuk melakukan renewal dan perusahaan dapat menerima atau menolak penawaran tersebut.
 Sebaliknya, jika notice mengundang tertanggung untuk melakukan renewal, notice tersebut akan ditafsirkan sebagai penawaran yang sah dan hanya membutuhkan penerimaan dari tertanggung.
 Wording yang mana saja yang digunakan, prinsipnya adalah sama karena setiap penawaran dapat ditarik sebelum penawaran diterima bila informasi lebih lanjut menjadikan penanggung melakukan demikian.

B.Days of Grace
• Tertanggung diperbolehkan membayar premi 15 hari setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of grace”
• Pertanggungan akan tetap berjalan dan bila klaim terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran, tertanggung akan mendapatkan recovery.
• Bila tertanggung tidak berniat untuk melakukan renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal renewal.

1.Polis Jiwa
 Jika premi renewal tidak dibayarkan dalam waktu days of grace, polis tidak segera batal
 Kondisi khusus yang disebut “non-forfeiture’ akan berlaku dan premi dibayarkan dari nilai tunai (jika ada) sampai nilai tunai habis.

2.Polis di mana days of grace tidak berlaku
 Selain polis-polis jangka pendek di mana renewal biasanya tidak diterbitkan, menjadi kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan pada atau sebelum tanggal renewal untuk asuransi marine dan livestock.
 Days of grace tidak diberikan pada renewal motor insurance di mana premi harus dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya polis untuk mendapatkan full cover.

3.Kondisi Khusus Polis Motor
 Merupakan suatu pelanggaran menurut RTA (Road Traffic Act) jika melakukan penutupan secara back-date atas compulsory third party insurance, maka days of grace tidak diberikan pada renewal motor.
 Di dalam praktek, tertanggung diberikan 15 hari sertifikat RTA di balik renewal notice sejak tanggal berakhirnya asuransi asalkan tertanggung tidak mengasuransikan dengan penanggung lain dalam waktu 15 hari tersebut.
 15 hari dimaksud bukan days of grace karena penutupan dibatasi oleh legal requirements dan tetap berlaku, baik jika tertanggung akan melakukan renewal polisnya maupun tidak (asalkan tertanggung tidak mengasuransikan di tempat lain).
 Premi renewal dibayar setelah batas waktu dan dalam waktu 15 hari, penanggung akan menerbitkan sertifikat tahunan sejak tanggal berakhirnya asuransi sebelumnya
 Prosedur ini memenuhi RTA karena penangggung tidak melakukan back-dating penutupan RTA yang telah in force berdasarkan sertifikat yang berada pada renewal notice.

C.Renewal Terms
• Dalam hal kontrak tahunan, syarat di mana perusahaan siap untuk melakukan renewal mungkin berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya.
• Misal, dengan meningkatnya kejadian dan atau biaya klaim, premi akan kemungkinan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

D.Long Terms Agreements
• Untuk mempertahankan bisnis yang baik pada renewal dan juga menurunkan biaya survey dan biaya operasi lainnya dalam jangka waktu panjang, penanggung menawarkan diskon dan sebagai penggantinya tertanggung melakukan renewal polisnya untuk beberapa tahun tertentu.
• Agreement tersebut umumnya berlaku untuk asuransi property, liability dan consequential loss
• Umumnya diskon yang diberikan adalah 5% dari premi untuk penutupan selama 3 tahun.
• Masing-masing pihak terhadap agreement tersebut berkewajiban:

a.tertanggung : menawarkan renewal pada masing-masing tanggal renewal dengan syarat yang berlaku sama seperti periode asuransi sebelumnya
b.penanggung ; bila penanggung menerima penawaran tertanggung, penanggung akan menjamin pemberian diskon

Dengan catatan;
Penanggung:
1.tidak diharuskan menerima penawaran renewal
2.dapat merubah premi dari yang telah dikenakan pada tahun sebelumnya
3.dapat merubah syarat dan kondisi dari yang berlaku pada tahun sebelumnya

Tertanggung:
1.tidak diharuskan melakukan renewal bila (2) dan atau (3) di atas berlaku
2.dilibatkan pada perbaikan syarat bila tertanggung menerima syarat tersebut, maka syarat tersebut menjadi syarat yang disetujui untuk periode asuransi renewal dan berikutnya.
Dalam hal tertanggung tidak melakukan penawaran renewal, tertanggung melanggar kontrak.

E.Pembatalan
• Pada umumnya kontrak hanya dapat dibatalkan oleh satu pihak dalam hal terdapat pelanggaran yang fundamental oleh pihak yang lain.
• Pelanggaran harus berhubungan dengan point utama di dalam kontrak
• Kontrak asuransi akan menitikberatkan pada kurangnya insurable interest atau pelanggaran utama dari Utmost Good Faith dan kontrak dapat menjadi batal.
• Tertanggung berhak mendapatkan pengembalian premi seluruhnya kecuali ada kecurangan atau penipuan yang disengaja
• Pada kasus lain, sekali perusahaan on risk, premi dianggap sebagai pendapatan penuh perusahaan karena total loss dapat terjadi dan oleh karena itu tidak ada pengembalian premi.
• Di dalam banyak jenis polis, penanggung telah memasukkan “cancellation clause” memberikan tertanggung hak untuk membatalkan dan mengembalikan premi secara proporsi kepada tertanggung.

1.Kondisi Pembatalan
 Di kebanyakan polis non life ada kondisi yang memperbolehkan penanggung membatalkan polis dengan memberikan surat pemberitahuan kepada tertanggung dan mengembalikan premi secara pro rata.
 Tindakan ini dapat dibenarkan bila segi phisik resiko berubah atau bila tertanggung harus melakukan rekomendasi untuk memperbaiki beberapa segi tetapi tidak dilakukan.
 Kadang kala penanggung menggunakan klausula pembatalan bila pengalaman polis selama periode asuransi berubah menjadi lebih buruk secara dramatis.
 Ada dua pendapat perihal apakah pembatalan dilakukan atau tidak

1.resiko terbukti menjadi lebih buruk dari yang diantisipasi dan karena tidak ada perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan, perusahaan harus melepaskan penutupannya untuk melindungi account-nya.
2.Underwriter mempunyai kesempatan untuk menilai resiko pada saat mulainya resiko dan terjadinya klaim karena :
a.kesalahan penanggung menilai resiko
b.awal putaran yang buruk
Sering terjadi bahwa tertanggung mempunyai putaran yang baik dan pengalaman klaim yang buruk. Dalam situasi demikian dapat dikatakan bahwa ini adalah bagian dari resiko yang harus diterima oleh perusahaan dalam transaksi asuransi dan polis harus berjalan.

2.Pengembalian Premi
Pengembalian menyeluruh diberikan bila:
a.penanggung bertindak “ultra vires” yaitu bila penanggung bermaksud menerbitkan satu jenis asuransi di mana penganggung tidak diberikan kuasa pada Memorandum of Association
b.tidak ada “consensus ad idem” yaitu pihak-pihak ada di bawah salah pengertian sehubungan dengan rincian kontrak
c.sifat kontrak tidak absah, kecuali tertanggung sadar akan kenyataan ini atau seharusnya sadar pada awalnya
d.ada pelanggaran salah satu conditions precedent to the contract. Bila pelanggaran disengaja atau penipuan, tidak ada hak untuk pengembalian.

Pengembalian sebagian diberikan bila:
a.polis berisikan klausula pembatalan dan penanggung melakukan haknya untuk membatalkan. Kondisi ini biasanya membolehkan pengembalian secara “pro rata” atau proporsional.
b.Ada penutupan ganda. Hal ini akan berlaku bila tertanggung telah menutup lebih dari total nilai propertynya dengan dua atau lebih penanggung.
c.Penanggung dilikuidasi, di mana pengembalian secara pro rata diberikan, tetapi tidak mungkin likuidator mempunyai dana untuk membayarnya.
d.Ada persetujuan bersama untuk melakukna demikian. Ini dapat timbul dalam situasi berikut:
i. bila penanggung setuju atas permohonan dari tertanggung untuk membatalkan asuransi, atau menurunkan harga pertanggungan
ii. bila polis atas dasar adjustable premium

Tidak ada komentar:

Posting Komentar