Kamis, 30 Desember 2010

Bapepam Cabut Izin 17 Perusahaan Asuransi Selama 2010


Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan izin baru kepada 15 perusahaan asuransi selama tahun 2010. Namun otoritas
pasar modal tersebut juga telah mencabut izin usaha terhadap 17 perusahaan asuransi selama tahun 2010.

Demikian dikutip detikFinance dari siaran pers akhir tahun Bapepam-LK, Kamis (31/12/2010).

"Sampai dengan 29 Desember 2010 terdapat 376 perusahaan perasuransian di Indonesia yang terdiri dari 142 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta 243 perusahaan penunjang usaha asuransi," demikian kutipan siaran pers tersebut.

Bapepam juga merilis hingga September 2010, jumlah kekayaan perusahaan perasuransian dan perusahaan reasuransi mencapai Rp 214,9 triliun atau meningkat 18% dibandingkan dengan periode yang sama 2009. Untuk total premi mencapai Rp 100,9 triliun atau naik 16% dari September 2009 yang sebesar Rp 86,6 triliun.

Dari sisi total klaim tumbuh signifikan yakni dari Rp 51,2 triliun di September 2009 menjadi sebesar Rp 66,5 triliun di 2010 atau tumbuh hingga 30%.



Penempatan portofolio perusahaan asuransi dan reasuransi di 2010 masih didominasi di pasar reksa dana yakni mencapai 30,5% dan di pasar saham yang
mencapai 21,5%. Total investasi perusahaan asuransi dan reasuransi mencapai Rp 187,4 triliun per September 2010 atau meningkat 19% dibanding periode
yang sama di 2009 yang hanya sebesar Rp 157 triliun.

Berikut perusahaan asuransi yang hadir di 2010 :

  1. PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
  2. PT Asuransi Jaya Proteksi Takaful
  3. PT Sehati Mitra Realita Indonesia
  4. PT Penta Pro Indonesia
  5. PT Anugrah Medal Broker
  6. PT Andromeda International
  7. PT Cipta Colemont Asia Reinsurance Broker
  8. PT United Pialang Asuransi
  9. PT Best One Asia Reinsurance Broker
  10. PT Quattro Asia Consulting
  11. PT Tiara Pertiwi
  12. PT Dial Agency
  13. PT Ernest Lentera Indonesia
  14. PT Rezeki Andriani Perkasa
  15. PT Eka Agency Management

Sementara perusahaan yang dicabut izin perusahaan perasuransiannya yakni:

  1. PT Asuransi Jiwa Bumi Masyarakat Mandiri
  2. PT Andika Raharja Putera
  3. PT Asia Reliance General Insurance
  4. PT Pacific International Indonesia Insurance
  5. PT Global Inti Caraka
  6. PT Asia Ins Direct Broker
  7. PT Marga Insurance Broker
  8. PT CIB Indonesia Ins Briker
  9. PT Serpihan Pialang Asuransi
  10. PT Dana Landung Perkasa
  11. PT Mitra Suksestama
  12. PT Pratama Karya Insurance Broker
  13. PT Suisar Insurance Service Company
  14. PT Malindo Internasional Insurance Broker
  15. PT Surya Sejahtera Makmur Perdana
  16. PT Jasa Aktuaria Mandiri Utama
  17. PT Bintang Kencana Sejahtera.
Source : detik.com : 31/12/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar