Kamis, 21 Oktober 2010

CHAPTER 7 . UNDERWRITING AND RATING



I. UNDERWRITING PROCESS

A.Underwriter
•Apabila suatu resiko ditawarkan kepada Lloyd’s atau perusahaan asuransi, seseorang atas nama penanggung harus memutuskan apakah resiko dimaksud dapat diterima atau tidak.
•Jika dapat diterima, underwriter harus memutuskan rate premi yang akan dikenakan serta syarat dan kondisi yang akan dibebankan.
•Di Lloyd’s slip dicap dan ditandatangani menunjukkan keikutsertaan (dalam persentase). Seseorang yang menandatangani slip dimaksud disebut “underwriter”
•Proses menilai syarat dan kondisi yang dibebankan pada kontrak asuransi diketahui sebagai underwriting asuransi.

B.Peranan Underwriter
•Underwriter harus berusaha menetapkan terms dan conditions dan tarifnya
•Terms and conditions harus pantas terhadap resiko dan harus wajar agar perusahaan dapat menarik bisnis baru dan agar keuntungan yang wajar dapat diharapkan.
•Underwriter menilai dua aspek hazard, yaitu phisik dan moral.

C.Physical Hazard
•Physical hazard berhubungan dengan aspek phisik atau aspek yang nyata dari subject matter of insurance
•Dapat mempengaruhi terjadinya dan/atau beratnya kerugian
•Aspek physik ini dapat diketahui melalui:
- material facts yang diungkapkan sehubungan dengan prinsip utmost good faith
- informasi yang didapat oleh surveyor penanggung
- pengetahuan underwriter tentang perniagaan
- pengalaman underwriter tentang asuransi tersebut
•Physical hazard dapat dipertimbangkan dalam dua langkah:
a. aspek resiko apa yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian, misal bagaimana timbulnya resiko
b. bila kerugian terjadi, aspek resiko apa yang mungkin membuatnya kerugian menjadi serius.
• Berguna dalam asuransi kebakaran dan asuransi property bila faktor-faktor tersebut relevan dengan rating.
• Timbulnya resiko dapat dikurangi dengan manajemen yang baik dan housekeeping yang baik
• Sehubungan dengan hal tersebut, point (a) berhubungan dengan loss prevention dan (b) loss control
• Physical Hazard By Class of Insurance



1.Fire Insurance
Contoh ciri-ciri phisik yang dapat menimbulkan kebakaran:
- instalasi listrik dalam kondisi buruk atau adanya kabel yang sudah tua
- sumber panas, alat pemanas, merokok dekat dengan benda-benda yang mudah terbakar
- tempat penyimpanan benda-benda yang buruk
- dinding kayu atau atap jerami
- penyimpanan benda-benda yang mudah terbakar atau minyak
Ciri-ciri phisik tertentu dapat membuat resiko lebih baik, misal dinding bata, pintu tahan api, pemisahan benda-benda yang berbahaya, automatic sprinkler protection.

2.Theft Insurance
Bangunan dengan konstruksi dinding atau atap yang ringan, misal kayu, asbes atau kunci jendela/pintu yang normal akan sedikit memberikan ketahanan terhadap potensial intruder.
Bila isi bangunan menarik buat pencuri, misal, prehiasan dapat dianggap mempunyai physical hazard yang besar
Bila bangunannya berkonstruksi buruk, maka resiko ini tidak dapat diasuransikan, co. dinding batako yang gampang rubuh.
Konstruksi bangunan yang lemah, kunci-kunci pengaman dan adanya alarm system untuk intruder dapat mempengaruhi resiko phisik.

3.Motor Insurance
Penggunaan kendaraan di area kepadatan lalu lintas tinggi, misal di Jakarta dan di kota-kota besar lainnya akan meningkatkan kemungkinan kecelakaan.
Penggunaan kendaraan untuk perniagaan yang sebagian besar berada di jalanan, misalnya taksi
Mobil yang harga perbaikannya cukup mahal, misal Rolls Royce, Mercedes dapat dianggap mempunyai extra hazard.
Pengemudi di bawah 25 tahun dan mobil sport dianggap mempunyai resiko phisik yang buruk tetapi lebih tepat dianggap sebagai moral hazard yang tinggi.

4.Liabilility Insurance
Penggunaan bahan-bahan kimia, minyak dan adanya abu dan asap pada proses produksi di industri menghadirkan physical hazard kepada karyawan Dapat dikurangi dengan pakaian pelindung, kaca mata dan topeng Potensial liability akan meningkat bila pekerjaannya dilakukan di rumah pelanggan, khususnya bila api digunakan, misal memotong dan melas dengna menggunakan alat bakar gas.

5.Marine Insurance
Contoh physical hazard yang buruk:
Penggunaan peralatan dan perawatan kapal yang buruk
Penyimpanan barang muatan di geladak dan buruknya pengepakan

6.Life and Personal Accident Insurance
Riwayat penyakit, pekerjaan yang beresiko tinggi, misal tambang batu bara, penyelam di laut yang dalam.

D.Moral Hazard
• Kebiasaan dan tingkah laku seseorang. Dalam asuransi, moral hazard akan diutamakan pada tingkah laku tertanggung.
• Tingkah laku karyawan dan masyarakat bebas mempnyai pengaruh yang besar dalam menilai moral hazard
• Moral hazard sama pentingnya dengan physical hazard

1.Tertanggung
Contoh buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah seseorang yang menyerahkan klaim palsu atau klaim dibesar-besarkan.
Contoh lain bila informasi yang penting untuk meng-underwrite resiko disembunyikan atau salah disajikan baik sengaja maupun tidak sengaja.
Contoh umum buruknya moral hazard adalah kecerobohan. Misal, tertanggung gagal mencegah kerugian atau kerusakan benda miliknya, atau untuk keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Timbul karena tekanan permasalahan atau tertanggung tidak mengetahui bahwa tingkah lakunya dapat meningkatkan kemungkinan kerugian
Cara yang dapat memperbaiki moral hazard adalah memberi pengetahuan kepada tertanggung tentang bahaya-bahaya yang potensial dan bagaimana cara megurangi bahaya tersebut.
Contoh terakhir buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah angkuh dan kaku.

2.Karyawan
Hubungan antara manajemen dan karyawan buruk
Tingkat upah sangat rendah

3.Masyarakat
Kebiasaan masyarakat luas

E.Surveyor
Untuk memastikan resiko yang sedang diajukan secara terinci perlu dilakukan survey.
Surveyor akan membuat:
• Laporan dengan merinci bermacam-macam segi phisik dan moral resiko
• Rekomendasi untuk memperbaiki resiko. Penerimaan proposal dapat bersyarat di pihak tertanggung melakukan perbaikan-perbaikan.
• Laporan atas resiko property termasuk PML dan EML yang digunakan untuk menetapkan proporsi resiko yang dapat diterima.
• Laporan juga berisikan premium rate yang dapat diaplikasikan terhadap resiko
• Dalam hal asuransi jiwa, bila proposal melebihi jumlah tertentu atau bila proposer mempunyai masalah kesehatan yang ditemukan di dalam SPA, proposer diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya kepada dokter. Umumnya biaya pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh perusahaan.

II.TERMS AND CONDITIONS
A.Excess dan Franchise
1.Compulsory
a.Excess
Polis mengecualikan Rp X pertama dari klaim
b.Franchise
Polis mengecualikan setiap pembayaran sampai dengan Rp X tetapi bila kerugian lebih dari angka tersebut kerugian dibayarkan penuh.

2.Voluntary
Tertanggung boleh meminta excess secara sukarela yang dikenakan pada polis-polis tertentu agar mendapatkan diskon premi. Misalnya pada permanent health insurance and illness insurance, time excess 3 bulan, 6 bulan diminta untuk mendapatkan diskon yang besar.

B.Warranty
• Suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau seharusnya tidak dilakukan, atau bahwa hal tertentu ada atau tidak ada.
• Menurut hukum, memenuhi warranty adalah fundamental terhadap liability penanggung.
• Warranty diterapkan pada polis untuk dua alasan utama:

a.bila tertanggung harus memenuhi syarat untuk menjadikan resiko dapat diterima, misal, pembersihan pembuangan material pada asuransi kebakaran, penggunaan alat-alat proteksi tertentu pada theft insurance.

b.di mana faktor yang dapat merugikan tidak ada pada waktu survey atau faktor yang menguntungkan ada dan faktor-faktor ini telah diperhitungkan dalam menetapkan rate. Misal, pada asuransi kebakaran, bila tidak ada minyak yang disimpan.
• Warranty pada (a) di atas tidak dapat dihilangkan kecuali bila diberikan pemberitahuan sebelumnya, dan warranty pada (b) dapat dihilangkan dengan pembayaran premi tambahan.

C.Under-insurance
1.Harga Pertanggungan
Definisi harga pertanggungan adalah:

a.maksimum liability penanggung
b.jumlah di mana premi didasarkan dengan mengaplikasikan tarif untuk resiko
Harus diingat bahwa pada asuransi property, harga pertanggungan bukan jumlah yang penanggung bayar dalam hal kerugian dan bukan pula pengakuan nilai property yang diasuransikan.
Ada dua pengecualian atas kalimat terakhir.

a.valued policies. Pengecualian tersebut di atas karena jenis property yang unik dan sulit menetapkan value setelah loss di mana penanggung melakukan pembayaran harga pertanggungan bila terjadi total loss karena harga pertanggungan adalah agreed value
Dalam hal partial loss, klaim akan dibayarkan berdasarkan indemnity sama seperti klaim property lainnya. Contoh jenis polis tersebut adalah polis yang mengasuransikan work of art.

b.dalam hal polis jiwa dan personal accident atas jiwanya sendiri atau jiwa pasangannya, karena tertanggung mempunyai interest yang tidak terbatas dan tidak akan ada partial loss sehingga jumlah uang pertanggungan dapat dibayarkan.

2.Menilai jumlah yang akan diasuransikan
Idelanya harga pertanggungan harus pasti pada tingkat yang dapat memberikan kompensasi yang tepat pada saat terjadi loss. Dalam praktek masih ada kesulitan-kesulitan dalam menetapkan harga pertanggungan bahkan bila penutupan atas dasar reinstatement atau “new fo old”. Hal ini dapat diringkas sbb:

a.bila tahun asuransi berjalan dari 1 Januari – 31 Desember, biaya penggantian pada hari ke 1 tidak sama dengan biaya penggantian pada hari ke 365.
Bagaimana dapat diputuskan dengan pasti bahwa tingkat inflasi akan berlaku selama tahun berjalan?

b.prinsip indemnity berhubungan dengan waktu terjadinya kerugian, penggantian tidak mungkin dilakukan segera dan membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan bertahun-tahun. Apa yang akan mempengaruhi inflasi atas nilai selama keterlambatan?

c.Kadangkala nilai interest tertanggung dapat berubah pada tahun yang akan datang, misal bila tertanggung menjual propertynya pada saat terjadi kerugian. Nilai pasar dapat berbeda dengan nilai penggantian.

d.Bila tertanggung membeli bangunan untuk jumlah yang kurang dari biaya membangun kembali setelah terjadi kebakaran

e.Situasi yang berlawanan dengan point (d) dapat timbul pada bangunan prestise di mana harga pasar akan termasuk nilai tempat dan nilai asuransi mungkin kurang dari harga bangunan jika dijual.

f.Bila polis diperluas termasuk biaya-biaya setelah terjadi kerugian, bagaimana mengestimasikan biaya-biaya debris removal yang mungkin berbeda untuk masing-masing tempat.

g.Dalam hal-hal tertentu, dapat tidak terbayangkan bahwa total loss dari harga benda yang diasuransikan dapat meningkat. Misal, pada theft risk di mana values diukur dengan Rp X.

3.Possible Solution
Usaha-usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas telah dilakukan yaitu dengan cara reinstatement insurance, escalator clauses, index linking dan valuation linked scheme.

4.Pengaruh harga pertanggungan yang tidak memadai
• Bila harga pertanggungan kurang dari value at risk maka aplikasi terhadap normal atau dasar tarif akan menghasilkan tertanggung membuat kontribusi yang lebih rendah kepada general fund dan tidak setaraf dengan resiko yang sedang berjalan.
• Hal ini mungkin tidak nampak pada awalnya, tetapi bila seseorang mempertimbangkan bahwa kemungkinan total loss lebih kecil dari pada partial loss, dapat terlihat bahwa penanggung akan liable penuh untuk partial loss yang banyak.
• Harga pertanggungan yang rendah hanya membatasi liability pnenaggung dalam hal kejadian total loss yang sangat jarang.

Contoh pengaruh premi atas under-insurance
Value at risk : Rp 10.000
Polis A : HP penuh : Rp 10.000
Premi : Rp 10.000 x 0.25% (rate) = Rp 25
Polis B : Hp : Rp 8.000
Premi : Rp 8.000 x 0.25% = Rp 20

Pada masing-masing kasus, mayoritas klaim kurang dari Rp 8.000 dan pengurangan premi sebesar Rp 5 menurut statistik sangat besar daripada kemungkinan kejadian klaim di atas Rp 8.000.
• Harga pertanggungan harus ditetapkan pada tingkat yang menunjukkan insurable interest tertanggung atau potensial loss tunduk pada syarat kontrak yang sudah diatur, misal indemnity atau reinstatement (new for old)
• Pada akhirnya tertanggung harus sadar bahwa nilai propertynya akan terus berubah, khususnya pada saat tingkat inflasi tinggi dan adjustments berulang-ulang terhadap harga pertanggungan akan dibutuhkan.

5.First Loss Insurance
Misal, sebuah gudang berisi penuh barang-barang senilai Rp 1.000.000 dan nampaknya tidak mungkin bahwa pencuri dapat mengambil seluruh isi gudang tersebut. Tertanggung hanya menginginkan penutupan sebesar Rp 250 juta yang menunjukkan maksimum first loss. Dalam hal demikian, penanggung akan menerbitkan “first loss policy” dengan harga pertanggungan Rp 250 juta didasarkan atas value at risk Rp 1.000.000 dan 80% atau 90% premi diperlukan dari nilai penuh harga pertanggungan.

D.Average
• Untuk mengatasi kontribusi yang kurang terhadap premium fund karena under-insurance, adalah hal yang biasa untuk asuransi kebakaran dan theft insurance tunduk pada average sehingga liability penanggung berkurang secara proporsi;
• Tentunya penanggung akan lebih suka harga pertanggungan penuh sehingga memungkinkan penanggung membayar klaim secara penuh.

E.Limits of Liability
• Dengan pengeculaian asuransi employer’s liability, yang biasanya memberikan ganti rugi tidak terbatas, adalah ahl yang biasa untuk polis-polis liability mempunyai limit of liability untuk setiap kejadian dan tidak terbatas untuk setiap satu tahun atau mempunyai aggregate limit of liability setiap satu tahun.
• Penanggung akan membayar sampai dengan batas setiap satu kejadian untuk seluruh klaim yang timbul dari satu kejadian
• Di dalam menetapkan batas kejadian, tertanggung harus sadar akan jumlah klaim yang dapat diterima dari bermacam-macam pihak.
• Hal yang utama harus diingat di dalam menetapkan batasan yang akan diasuransikan adalah klaim kecelakaan membutuhkan waktu untuk pembayarannya dan apabila dibayarkan maka tingkat upah dan award berlaku pada saat pembayaran.
• Kadangkala bunga atas jumlah pembayaran juga dihadiahkan atau dinegosiasikan
• Dalam hal kecelakaan yang serius dan permanent, ini mempunyai pengaruh peningkatan lebih dari 50% dari jumlah yang akan dibayarkan bila dibayarkan pada saat kecelakaan.

III.PREMI
Premi yang tertanggung bayar akan mempertimbangkan:
a.tarif normal untuk jenis bisnis ini
b.kepelikan resiko yang berbeda dari resiko yang normal
c.maksimum biaya potensial kepada penanggung dari kasus individu yang sedang di-underwrite
• Premi-premi yang diperoleh dengan mengaplikasikan tarif per 100 terhadap dasar tertentu, seperti harga pertanggungan, upah karyawan, turnover, dll.
• Tarif yang dikenakan akan mempertimbangkan tingkat biaya untuk menutup biaya klaim rata-rata, reserve, expense dan profit.
• Tarif dasar atau tarif normal ini akan meningkat untuk physical hazard yang buruk. Sebaliknya untuk physical hazard yang baik akan mendapatkan pengurangan dari tingkat tarif yang normal.
• Diskon premi diperbolehkan untuk sprinkler, auto fire alarm dan fire extinguisher. Dalam hal intruder alarm, ii tidak biasa untuk membolehkan diskon khusus karena akan mempengaruhi tingkat tarif dasar.

1.Perhitungan premi

a.Rate per 100 dari harga pertanggungan
Kebanyakan polis menggunakan tarif per 100 terhadap harga pertanggungan untuk mendapatkan premi. Contoh polis yang menggunakan tarif ini adalah fire, theft all risk, consequential loss, life dan marine.

b.Flat Premi
Bila ada limit of liability sebagai pengganti harga pertanggungan, dalam praktek sering dikenakan level atau unit premi. Contoh umum adalah motor insurance di mana basic atau unit premium utuk medium sized family car sebesar GBP 250. Pengurangan akan didapat untuk klaim free driving, dan skala paling umum adalah 30%, 40%, 50% atau 60% untuk 1,2,3,4 atau lebih tanpa klaim. Diskon yang lain untuk restricted driving dan untuk menanggung sejumlah pertama dari kerugian.

c.Liability Policy
Tarif polis public liability dan employers’ liability didasarkan atas persentase dari pengeluaran gaji tahunan untuk kategori karyawan yang berbeda.
Tarif yang dikenakan akan merefleksikan resiko kecelakaan atau penyakit terhadap karyawan atau public

d.Adjustable Premium
Seringkali sifat resiko yang akan berjalan di tahun yang akan datang hanya dapat diestimasikan pada permulaan karena volume bisnis atau pekerjaan yang dilaksanakan akan beragam dari tahun ke tahun.
Dalam hal demikian premi pertama atau renewal didasarkan atas estimasi tingkat faktor tarif, dan tertanggung memberikan pengembalian pada akhir tahun pengeluaran, nilai dll. Contoh asuransi tersebut adalah employers’ liability (wage expenditure); fire insurance on stock (stock value per month); contractors’ works damage (final value of contract); money insurance (annual carryings).

2.Long term agreement
Premi akan dikurangi dengan diskon yang berlaku untuk long term agreement.

3.Minimum Premium
Umumnya perusahaan mempunyai minimum premi untuk masing-masing class of business yang merefleksikan biaya. Misalnya perusahaan mengenakan minimum premi sebesar GBP 15-GBP 25 untuk house contents insurance dan untuk building.

4.Short Period Premium
Kadang kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila normal struktur tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading untuk expenses bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat kurang lebih sama dengan 12 bulan.
Dalam beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung premi tahunan, premi pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut ditambahkan ke premi pro rata untuk mendapatkan short period premium.

Contoh:
Premi tahunan Rp 120
Pro rata untuk 3 bln Rp 30
Selisih Rp 90
5% dari selisih Rp 4.50
Short period premium : Rp 34.50

Pada kasus lain, proporsi tertentu dari premi tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan atau berapa saja. Untuk resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi. Ini biasanya dilakukan bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal, jumlah motor vehicle pada musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan kejadian klaim pada short period policies secara proporsional lebih tinggi dari pada polis tahunan.

5.Accomodation line
Pada suatu kesempatan, proposal dapat diterima dari klien yang baik di mana sebenarnya resiko yang ditawarkan tidak dapat diterima. Untuk menjaga jasa baik klien, konsesi khusus dari normal praktek harus dilakukan, dan syarat-syarat harus ditawarkan. Jenis bisnis ini disebut ‘accomodation line’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar