Kamis, 25 November 2010

CHAPTER 4. PEMBUKTIAN

Dasar hukum : Bab I s/d Bab VI  Buku  IV KUHPer
Pasal 1865 s/d  pasal 1945 KUHPer
1.Yang harus dibuktikan hanya mengenai hal-hal yang dibantah oleh lawan
2.Hal-hal yang diakui oleh lawan dan diketahui sendiri oleh hakim tidak perlu dibuktikan
3.Lima macam alat bukti:
     a.surat
     b.saksi
     c.persangkaan
     d.pengakuan
     e.sumpah

A.Surat
1.Menurut UU ada 2 macam surat:
   a.surat akte
   b.surat lain
  Surat akte adalah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan suatu hal atau peristiwa. Surat akte harus ditandatangani
  Surat akte terbagi atas:
a.surat akte resmi (otentik)
b.surat akte bawah tangan



2.Surat Akte Resmi
a)Surat akte resmi adalah suatu akte yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang menurut  UU ditugaskan untuk membuat surat-surat akte terebut.
b)Pejabat umum itu : notaris, hakim, jurusita pengadilan, pegawai catatan sipil
c)Akta notaris, surat putusan hakim, proses verbal yang dibuat juru sita, surat perkawinan = akta resmi
d)Partij – akte :Jika suatu akte mengandung keterangan dari para pihak yang menghadap di muka notaris, dan notaris menetapkan apa yang diterangkan itu
e)Kekuatan pembuktian : sempurna,Artinya bila suatu pihak memajukan akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akte tersebut sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
f)Barang siapa menyangkal tandatangannya pada suatu akte resmi wajib membuktikan bahwa tandatangan itu palsu, dengan kata lain pejabat umum yang membuat akte itu telah melakukan pemalsuan surat.

3.Surat Akte Bawah Tangan
 a.Akte bawah tangan adalah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantaraan seorang pejabat umum. Misal: surat perjanjian jual beli yang dibuat    sendiri, ditandatangani sendiri oleh para pihak.
 b.Bila yang menandatangani perjanjian itu mengakui tandatangannya berarti ia mengakui kebenaran apa yang tertulis dalam perjanjian itu, maka akte bawah tangan itu memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan akte resmi.
 c.Jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang memajukan surat perjanjian itu wajib membuktikan kebenaran penandatangan atau isi akte tersebut.

4.Surat/Tulisan-Tulisan Lain
   a) Tulisan-tulisan lain artinya tulisan yang bukan akte : surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak.
   b) Kekuatan pembuktian diserahkan pada pertimbangan hakim artinya hakim leluasa mempercayai kebenarannya atau tidak mempercayainya.

B.Saksi
1.Suatu kesaksian harus mengenai peristiwa yang dilihat dengan matanya sendiri atau yang dialami sendiri oleh saksi. Misalnya : saksi  melihat tergugat minum beberapa botol bir
2.Bukan kesaksian : kesimpulan yang ditarik sendiri oleh saksi dari peristiwa yang telah dilihat atau dialami. Alasan : hakim yang berwenang menarik kesimpulan itu. Misalnya : tergugat berada dalam keadaan mabuk ketika membuat perjanjian dengan penggugat.
3.Kekuatan pembuktian : tidak sempurna, diserahkan pada hakim untuk menerimanya atau tidak.
4.Tidak dapat menjadi saksi bila berhubungan keluarga yang rapat dengan pihak yang berperkara
5.Seseorang dapat meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian
6.Keterangan satu orang saksi tidak cukup. Kesaksian harus ditambah dengan alat bukti lain

C.Persangkaan
1.Persangkaan adalah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Misalnya: sudah dilakukan penagihan pembayaran premi, pembayaran premi, pengiriman notes sehingga disimpulkan bahwa perjanjian asuransi sudah ada.
2.Dari peristiwa yang terang dan nyata ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang harus dibuktikan juga telah terjadi.
3.macam persangkaan:
   a.persangkaan yang ditetapkan UU
   b.persangkaan yang ditetapkan oleh hakim
4.Persangkaan yang ditetapkan UU :
Pembebasan dari  kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Misal : adanya 3 kuitansi pembayaran sewa berturut-turut menurut UU menimbulkan persangkaan bahwa uang sewa untuk waktu sebelumnya juga telah dibayar.
5.Persangkaan yang ditetapkan Hakim:
Bila dalam pemeriksaan suatu perkara di mana untuk pembuktian suatu peristiwa tidak bisa didapatkan saksi. Misal : tidak ada saksi perbuatan zinah.
Bila ada yang melihat istri yang menginap dalam satu kamar dengan seorang lelaki dan di kamar itu hanya ada satu tempat tidur, hakim dapat menetapkan suatu persangkaan bahwa mereka telah melakukan perbuatan zinah.

D.Pengakuan
  1.Sebenarnya pengakuan bukan suatu alat bukti
  2.Menurut UU, pengakuan yang dilakukan di muka hakim merupakan pembuktian sempurna tentang kebenaran ahl atau peristiwa yang diakui
    Hakim terpaksa menerima dan menganggap peristiwa itu benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.
  3.Bila tergugat mengakui peristiwa yang dituntut oleh penggugat, tetapi mengajukan peristiwa lain yang menghapus dasar tuntutan (peristiwa pembebasan),     oleh UU tidak dianggap sebagai suatu pengakuan.
  4.Pengakuan ini oleh hakim tidak boleh dipecah-pecah hingga merugikan tergugat.
  5.Gugatan istri terhadap suaminya untuk mendapatkan pemisahan kekayaan dilarang oleh UU menggunakan alat bukti pengakuan.

E.Sumpah
  1.Menurut UU, ada 2 macam sumpah :
     a.sumpah yang menentukan (decissoire eed)
     b.sumpah tambahan (suppletoir)
  2.Sumpah yang menentukan (decissoire eed)
     Sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada lawannya dengan maksud mengakhiri perkara yang sedang diperiksa hakim
  3.Jika pihak lawan angkat sumpah yang rumusannya disusun sendiri oleh yang memerintahkan sumpah, ia akan dimenangkan.
     Jika ia tidak berani dan menolak angkat sumpah, ia dikalahkan.
  4.Pihak yang diperintahkan angkat sumpah mempunyai hak untuk mengembalikan perintah itu kepada pihak lawan : minta pihak lawannya sendiri angkat sumpah     itu. Isi perumusan sumpah kebalikannya.
  5.Bila sumpah dikembalikan, pihak yang semula perintahkan sumpah akan dimenangkan hakim bila ia angkat sumpah
    Bila ia menolak, akan dikalahkan
  6.Perumusan sumpah harus diperiksa terlebih dahulu oleh hakim, apakah :
    a.sungguh-sungguh mengenai peristiwa yang telah dilakukan/dilihat sendiri oleh pihak yang angkat sumpah
    b.dengan sumpah itu perkara dapat diakhiri
  7.Kekuatan pembuktian sumpah : memaksa artinya bila sumpah diangkat, hakim harus menganggap  hal/peristiwa itu sungguh telah terjadi meskipun hakim tidak     percaya
  8.Sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan hakim pada salah satu pihak yang berperkara, bila hakim berpendapat dalam suatu perkara sudah terdapat     suatu permulaan pembuktian yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti     yang ada.
  9.Hakim leluasa memerintahkan sumpah meskipun tidak ada keharusan
    Apakah dalam suatu pemeriksaan perkara telah terdapat permulaan pembuktian terserah pertimbangan hakim
 10.Pihak yang diperintah angkat sumpah hanya dapat angkat sumpah atau menolak, tidak dapat mengembalikan sumpah pada pihak lawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar