Kamis, 25 November 2010

CHAPTER 3 . DALUWARSA

Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 1946 KUHPer).
Dasar hukumnya : Bab VII pasal 1946 s/d 1993 Buku IV KUHPer
Daluwarsa mesti dibedakan dengan:
a.Pelepasan hak : hilangnya hak, bukan karena lewatnya waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukkan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. Misal : orang yang membeli barang yang ternyata mengandung cacat tersembunyi, jika ia tidak mengembalikan barang itu, ia kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi dari penjual
b.Decheance : UU ada kalanya memberikan hak hanya untuk suatu waktu tertentu, bila hak tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, hak itu gugur. Misal : hak reclame 30 hari (pasal 1145 KUHPer). Harus diperhatikan hakim meskipun tidak diminta

A.Jangka Waktu Daluwarsa
  1.Daluwarsa untuk memperoleh hak milik : 30 tahun
  2.Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu tuntutan : 30 tahun
  3.Beberapa macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimintakan pembayaran,
    daluwarsa lebih pendek, misalnya:
     a.rekening dokter : 2 tahun
     b.rekening toko tentang penjualan barang untuk keperluan sehari-hari : 5 tahun



B.Daluwarsa (Limitation Act 1980)
  1.Gugatan berdasarkan simple contract : 6 tahun sejak tanggal terjadinya cause of action
  2.Wanprestasi yang menimbulkan personal injuries : 3 tahun
  3.Gugatan berdasarkan speciality contract : 12 tahun sejak tanggal cause of action terjadi
  4.Bila saat terjadinya hak tuntut, calon penggugat berada dalam keadaan tidak mampu, daluwarsa dimulai
    sejak ketidakmampuan berakhir atau ia meninggal     dunia
  5.Bila saat daluwarsa dimulai baru timbul ketidakmampuan, daluwarsa tetap berjalan.
  6.Bila hak tuntut tentang personal injuries ada pada orang yang belum dewasa, daluwarsa dimulai sejak saat timbulnya cause of action, kecuali terbukti pada     saat itu ia tidak dalam perwalian orang tuanya.
  7.Bila hak tuntut atas piutang dan debitur mengakui kewajibannya atau membayar sebagian utangnya, hak tuntut dianggap timbul sejak tanggal pengakuan atau     pembayaran sebagian, meskipun gugatan sudah daluwarsa bila tanpa pengakuan atau pembayaran sebagian tersebut.
  8.Jadi hak tuntut yang tadinya sudah gugur bisa hidup kembali, sepanjang pengakuan itu dibuat tertulis, ditandatangani oleh orang yang mengaku atau     kuasanya dan pengakuan itu dibuat kepada krediturnya atau agen dari kreditur itu.
  9.Pengakuan atau pembayaran sebagian yang dilakukan oleh salah satu debitur setelah daluwarsa berakhir mengikat pembayar, tapi tidak mengikat debitur     lainnya kecuali pembayar bertindak sebagai agen debitur lainnya.
  10.Bila gugatan didasarkan pada penipuan : daluwarsa dimulai sejak penggugat menemukan penipuan itu.
     Lynn v Bamber :
     Penggugat membeli pohon dari tergugat disertai jaminan pohon itu purple pershores. Tujuh tahun kemudian ternyata pohon itu bukan purple pershores.      Diputuskan bahwa gugatan itu tidak daluwarsa sebab tergugat telah melakukan penipuan dan breach of warranty.
  11.Jangka waktu daluwarsa tidak mempengaruhi hak pengadilan menolak pembebasan karena penggugat bersalah menunda gugatan di luar batas kewajaran.
     Leaf v International Galleries:
     Penggugat membeli oil painting, tergugat mengatakan barang itu asli Constable. Lima tahun kemudian diketahui ternyata barang itu bukan asli Constable.      Penggugat menuntut berdasarkan innocent misrepresentation. Diputuskan penggugat tidak berhak atas ganti rugi karena gugatan tidak dilakukan dalam batas      waktu yang wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar