Minggu, 05 Desember 2010

301 : PRINSIP-PRINSIP ASURANSI HARTA BENDA & KEPENTINGAN KEUANGAN

SELASA : 17 MARET 2009

Jam : 14.00 - 17.00

Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1.Uraikan 3 (tiga) tujuan diterapkannya deductible dalam asuransi harta benda.
2.Uraikan pengertian warranty dan berikan contoh dalam asuransi harta benda.
3.Uraikan pengaturan mengenai barang titipan yang disimpan oleh tertanggung atas dasar komisi (konsinyasi) dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
4.Uraikan 3 (tiga) keuntungan dan 3 (tiga) kerugian menggunakan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa klaim.
5.Dalam kaitan dengan asuransi konstruksi (contract work insurance), uraikan apa yang dimaksud dengan force majeur dan berikan contoh.
6.Uraikan 2 (dua) jenis additional cost of reinstatement dalam asuransi harta benda.
7.Uraikan pengertian akumulasi risiko dalam asuransi harta benda.
8.Uraikan dalam keadaan bagaimana blanket insurance diperlukan oleh tertanggung.


BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Sehubungan dengan proses perpanjangan polis asuransi harta benda, uraikan :
a.6 (enam) hal yang menjadi pertimbangan penanggung.
b.6 (enam) hal yang menjadi pertimbangan tertanggung.


10. Uraikan apa yang dijamin oleh klausul yang digunakan dalam polis asuransi konstruksi (contract work policy) dibawah ini :
a. Transit clause.
b. Free issue material.
c. Maintenance or defect liability period.
d. Existing structure.
e. Public authorities.

11. Perusahaan asuransi PT. Aman Makmur mendapat penawaran asuransi Property All Risk (PAR) dari broker asuransi untuk menutup asuransi atas bangunan, mesin dan peralatan sebuah hotel berbintang lima yang berlokasi di Bali yang merupakan bisnis baru bagi PT. Aman Makmur.

Jelaskan 6 (enam) hal yang harus dilakukan oleh underwriter PT. Aman Makmur dalam proses akseptasi bisnis tersebut.

12. Sehubungan dengan metode ganti rugi secara reinstatement untuk bangunan dalam polis asuransi harta benda, jelaskan :
a. 5 (Lima) alasan mengapa penanggung jarang menggunakan opsi reinstatement untuk menyelesaikan klaim.
b. 4 (empat) alasan mengapa penanggung lebih memilih untuk menyelesaikan klaim secara reinstatement.


13. Dalam kaitan dengan asuransi gangguan usaha, jelaskan :
a. 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi tertanggung agar klaim dijamin (claimable).
b. Apa yang dimaksud dengan Rate of Gross Profit.
c. 4 (empat) perluasan yang dapat diberikan berkaitan dengan property diluar lokasi pertanggungan.

14. a. Jelaskan pengertian physical hazard dan moral hazard
b. Berikan contoh physical hazard dan moral hazard untuk jenis asuransi dibawah ini.
i. Asuransi kebakaran.
ii. Asuransi pencurian (theft).
iii. Asuransi Business Interruption.
c. Jelaskan 4 (empat) hal yang dapat dilakukan oleh underwriter bila tertanggung tidak cooperative dalam melakukan risk improvement.


SUGGESTED ANSWER
301 – ASURANSI HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN KEUANGAN
MARET 2009


Penjelasan:
1. Jawaban yang disarankan dibawah ini adalah jawaban minimum yang harus diberikan oleh Peserta Ujian untuk memperoleh nilai penuh.
2. Jawaban yang disarankan hanya sebagai acuan standar pemeriksaan dan penilaian, dibuat atas dasar buku referensi yang digunakan untuk mata ujian ini.
3. Penguji berhak untuk memberikan penilaian atas jawaban yang tidak sama dengan jawaban yang disarankan sejauh masih dalam konteks atau substansi yang dipertanyakan dalam soal.

Bobot nilai:
Bagian I : Total Nilai Bagian I : 800 x 25%
Bagian II : Total Nilai Bagian II : 400 x 75%

Buku referensi:
Coursebook 745 : Principles of Property and Pecuniary Insurances – The Chartered Insurance Institute, 2000

Bagian I

1. Uraikan 3 (tiga) tujuan diterapkan deductible dalam polis.
(Chapter 3 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

a. Agar tertanggung lebih menjaga harta bendanya, ada bagian yang menjadi tanggungannya.
b. Untuk membebaskan penanggung menangani klaim kecil-kecil sehingga dapat mengurangi biaya/pekerjaan administrasi
c. Mengurangi besarnya klaim

2. Uraikan pengertian warranty dalam asuransi property dan berikan contoh dalam asuransi harta benda.
(Chapter 3 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

a. Suatu klausula/ketentuan dalam polis yang meminta tertanggung untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
b. Suatu klausula yang berhubungan dengan ada atau tidak adanya sesatu dalam premises
c. Jika warranty dilanggar, maka polis dapat dibatalkan oleh penanggung
Contoh : - warranty bahwa premises tidak boleh lebih dari satu lantai
- warranty harus tersedia alat pemadam kebakaran
- warranty tidak boleh menyimpan bahan yang mudah terbakar

3. Uraikan pengaturan mengenai barang titipan yang disimpan oleh tertanggung atas dasar komisi (konsinyasi) dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia ( PSAKI).
(PSAKI Bab II : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Kecuali secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, barang titipan tidak dijamin


4. Uraikan 3 (tiga) keuntungan dan 3 (tiga) kerugian menggunakan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa klaim.
(Chapter 9 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

a. Keuntungan :
1. Prosesnya lebih bersifat tertutup (privat).
2. Prosesnya tidak formal seperti di pengadilan dan bila ada perbedaan pendapat dapat segera diselesaikan.
3. Biaya relative lebih murah
4. Penanggung dapat menghemat biaya atas klaim yang tidak ada recoverynya atas biaya yang dikeluarkan.
5. Arbitrator yang dipilih umumnya adalah praktisi asuransi yang menguasai permasalahan yang dihadapi.
6. Keputusan bersifat final, kecuali ada fakta hokum baru

b. Kerugian :
1. Tertanggung cenderung curiga atas proses arbitrase, karena menganggap arbitrator ada dipihak penanggung.
2. Bila ada kesalahan dalam mengambil keputusan dapat menghancurkan reputasi arbitrase.
3. Dalam pandangan umum keputusan pengadilan tetap lebih baik dari arbitrase.

5. Dalam kaitan dengan asuransi konstruksi (Contract Work Insurance), uraikan apa yang dimaksud dengan force majeur dan berikan contoh.
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Force majeure adalah bila terjadi peristiwa diluar control dari tertanggung dan/atau para pihak yang terlibat yang dapat mengganggu kelangsungan suatu proyek konstruksi.

Contoh :
1. Perang
2. Huru hara
3. Gempa bumi, banjir dan bencana alam lainnya.
4. Pemogokan besar-besaran

6. Uraikan 2 (dua) jenis additional cost of reinstatement dalam asuransi harta benda.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

a. Special cost, seperti : professional fees, architect fee dsb. – biaya-biaya tenaga ahli/konsultan
b. Debris removal cost – biaya-biaya untuk membuang puing
c. Local Authorities cost – biaya-biaya yang timbul akibat adanya regulasi pemerintah

7. Uraikan pengertian akumulasi risiko dalam asuransi harta benda.
(Chapter 8 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Akumulasi risiko adalah bila suatu penanggung menjamin asuransi harta benda dan kepentingan keuangan untuk lebih dari satu tertanggung pada satu lokasi, sehingga bila terjadi risiko, misalnya kebakaran, dapat menimbulkan klaim terhadap harta benda para tertanggung tersebut secara besamaan dalam satu kejadian.

8. Uraikan dalam keadaan bagaimana Blanket Insurance diperlukan oleh tertanggung.
(Chapter 3 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Bila tertanggung mempunyai beberapa bangunan dan mesin-mesin dalam satu lokasi dan tertanggung tidak bisa atau kesulitan untuk merinci harga pertanggungan bangunan dan mesin tersebut. Dalam blanket insurance dapat mengakomodasi satu harga pertanggungan untuk mengcover semua bangunan dan satu harga pertanggungan untuk mengcover mesin dalam satu premises.

BAGIAN II

9. Sehubungan dengan proses perpanjangan polis asuransi harta benda, jelaskan:
a. 6 (Enam) hal yang perlu mendapat perhatian penanggung
b. 6 (Enam) hal yang perlu mendapat perhatian tertanggung
Bobot penilaian :
a. (Chapter 3, Bobot 50%)
b. (Chapter 3, Bobot 50%)

Jawaban yang disarankan :

a. 6 (Enam) hal yang perlu mendapat perhatian penanggung
1. Apakah class of business tsb masih diunderwrite
2. Apakah ada perils yang dicover dengan premi terlalu rendah
3. Apakah wilayah dari risiko termasuk risiko tinggi terhadap theft
4. Jika bangunan, mesin dan stock diasuransikan dengan floating basis apakah evaluasi tiga tahunan sudah jatuh tempo
5. Jika ada asuransi Business Interuption apakah perlu mereview rate
6. Apakah ada kebijakan baru yang dikeluarkan sejak renewal terakhir.
7. Apakah harga pertanggungan telah melebihi tingkat dimana size discount bisa dipertimbangkan
8. Apakah rate untuk kelas ini naik atau turun dalam periode 12 bulan terakhir
9. Kerugian yang terjadi
10. Apakah EML perlu direview atau perlu co-insurance

b. 6 (Enam) hal yang perlu mendapat perhatian tertanggung
1. Apakah perlu meminta intermediary lain untuk melihat semua programasuransi yang ada untuk mencegah :
a. apakah ada cover yang terlewatkan
b. apakah cover yang ada dikurangi/dihilangkan
2. Apakah premi terlalu mahal
3. Kapan terakhir kali melakukan penilaian property secara lengkap, review mengenai business interruption cover , memeriksa limit of liability dsb
4. Apakah sudah waktunya mempertimbangkan pengaruh premi terhadap cash flow. Apakah perlu dilakukan pembayaran secara bulanan atau mengatur jatuh tempo polis dengan waktu yang berbeda
5. Apakah ada hal baru mengenai asuransi yang harus diketahui
6. Apakah bisa meminta saran dari penanggung mengenai rencana pengembangan dan berapa premi yang bisa disafe dibandingkan dengan capital cost untuk sprinkler, FPA, intruder alarm, shutter, vehicle alarm, CCTV, security patrol, fire break wall, fire alarm.


10. Uraikan apa yang dijamin oleh klausul yang digunakan dalam polis asuransi konstruksi (contract work policy) dibawah ini :
d. Transit Caluse
e. free issue materials
f. Maintenance or Defect Liability Period
g. Existing Structure
h. Public Authorities

Bobot penilaian : a. (Chapter 12, Bobot 20%)
b. (Chapter 12, Bobot 20%)
c. (Chapter 12, Bobot 20%)
d. (Chapter 12, Bobot 20%)
e. (Chapter 12, Bobot 20%)

Jawaban yang disarankan :

a. Transit Caluse
Kerusakan dan kerugian hartabenda dijamin selama transit (perjalanan) , kecuali :
1. Pengangkutan laut dan udara
2. Self propelled vehicle
3. Namun transit menggunakan inland waterway dapat dijamin

b. Free Issue Materials
1. Material yang termasuk ke dalam pekerjaan pada kontrak yang disuplai oleh empoyer dan/atau agennya, dimana tertanggung harus bertanggung jawab terhadap barang tsb
2. Total harganya harus disampaikan kepada penanggung

c. Maintenance or Defect Liability Period
Jaminan dari asuransi konstruksi berakhir setelah dikeluarkannya sertifikat oleh asitek bahwa proyek telah selesai dan diserahterimakan. Dengan perluasan klausul diatas, maka kerusakan dan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kesalahan pekerjaan konstruksi selama masa perawatan (maintenance period) dapat dijamin.

d. Existing Structure
1. Existing structure adalah bangunan pemilik proyek yang berada di sekitar area proyek konstruksi. Kerusakan dan kerugian atas existing structure ini dikecualikan dalam polis asuransi konstruksi.
2. Dengan tambahan klausul tsb . maka bangunan pemilik proyek disekitar area yang mengalami kerusakan karena pekerjaan proyek dapat dijamin. Kesulitan bagi penanggung adalah nilai dari existing structure tsb tidak disampaikan kepada penanggung, sehingga perlu diberi pembatasan maksimum liability penanggung atas liability dimaksud.

e. Public Authorities
1. Memberikan jaminan terhadap biaya-biaya yang timbul untuk membangun kembali bangunan yang mengalami kerusakan agar memenuhi ketentuan regulasi yang ada.
2. Biaya-biaya yang dijamin, dengan ketentuan sebagai berikut :
• Bila telah ada pemberitahuan dari pemerintah sebelum terjadi kerugian
• Biaya-biaya bunga bank, pajak, bead an lain-lain sehubungan dengan kenaikan modal yang dibayarkan terkait dengan peraturan pemerintah
• Waktu pengerjaan reinstatement diluar waktu yang wajar.

11. Perusahaan asuransi PT. Aman Makmur mendapat penawaran asuransi Property All Risks (PAR) dari broker asuransi untuk menutup asuransi atas bangunan, mesin dan peralatan sebuah hotel berbintang lima yang berlokasi di Bali yang merupakan bisnis baru bagi PT. Aman Makmur.

Jelaskan 6 (enam) hal yang harus dilakukan oleh underwriter PT. Aman Makmur dalam proses akseptasi bisnis tersebut.
(Chapter 7 : Bobot masing-masing 16,7%)

Jawaban yang disarankan :

a. Mengidentifikasi risiko :
1. Luas jaminan asuransi yang dibutuhkan
2. Apakah penanggung dapat menyediakan cover untuk risiko yang diajukan
b. Memeriksa kondisi akseptasi dari calon tertanggung dan risiko yang diajukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. klaim record terhadap risiko yang akan diasuransikan
2. riwayat hukum tertanggung apakah pernah dihukum karena arson, pencurian, penipuan dsb
3. insolvency atau arrangement dengan kreditor
c. Mengidentifi kasi underwriting factor dan EML
1. Mendefinisikan risiko dalam hal kemungkinan terjadinya kerusakan oleh risiko yang akan diasuransikan,
2. Peluang meluasnya kerusakan dan
3. Kesempatan deteksi dini untuk menetapkan langkah menghentikan kerusakan dan membatasi kerugian
d. Menetapkan jenis risiko dan kelas akseptasi
Kriteria untuk klasifikasi risiko kedalam kelas akseptasi (setiap kelas mempunyai tingkat akseptasi sendiri) untuk membuat alokasi ke dalam kelas akseptasi.
e. Menerapkan limit akseptasi sesuai EML
f. Memanfaatkan kapasitas reasuransi otomatis (treaty) yang tersedia.
g. Mengidentifikasi premi/rating factor untuk risiko tsb
h. Membuat penawaran kepada calon tertanggung atau intermediary
i. Mennyusun terms & conditions yang sesuai
j. Membuat list semua factor yang meningkatkan risiko dengan keterangan untuk masing-masing, apakah bisa di kurangi atau dihilangkan.
k. Jika tidak dapat diaksep, identifikasi factor yang bisa dikurangi atau dihilangkan untuk membuat risiko acceptable
l. Mengidentifikasi factor lain dalam daftar yang akan menghasilkan
m. peningkatan proporsi akseptasi
n. pengurangan terms dari quotaion
o. Alternatif apa yang membuat lebih menarik bagi calon tertanggung sehingga mempunyai kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan bisnis


12. Sehubungan dengan metode gantirugi secara reinstatement untuk bangunan dalam asuransi harta benda,, jelaskan :
a. 5 (lima ) alasan mengapa asuradur lebih memilih untuk menyelesaikan klaim tidak secara reinstatement (Bobot 55%)
b. 4 (Empat) kondisi dimana asuradur lebih memilih untuk menyelesaikan klaim secara reinstatement (Bobot 45%)
Bobot penilaian : a. (Chapter 9, Bobot 55%)
b. (Chapter 9, Bobot 45%)

Jawaban yang disarankan :

a. 5 (lima ) alas an mengapa asuradur lebih memilih untuk menyelesaikan klaim tidak secara reinstatement.
Penanggung mendapat hak untuk memilih menyelesaikan klaim secara reinstatement dan tertanggung tidak dapat menolak, namun penanggung lebih memilih tidak mengambil opsi dimaksud dengan pertimbangan sbb :
1. cash payment lebih sederhana dan mudah dilakukan
2. jika penanggung melakuklan reinstatement, dia bertanggung jawab terhadap kualitas dan kecepatan penyelesaian pekerjaan. Tertanggung dapat dengan mudah membuat kesulitan, alas an real atau tidak.
3. jika harga pertanggungan telah habis sebelum pekerjaan selesai , tertanggung akan keberatan untuk perkerjaan yang belum selesai dilaksanakan
4. Bila penanggung memilih untuk melakukan reinstatement maka kontrak tidak dapat dibatalkan ketika penanggung menemukan bahwa pilihan tersebut ternyata lebih berat/merugikan dari yang diperkirakan.
5. jika terdapat underinsurance, penanggung kehilangan benefit dari average clause
contoh kasus :
Brown vs Royal Insurance Co (1959)-ada perintah dari pemerintah setempat untuk menghancurkan bangunan, karena dianggap berbahaya, pada saat reinstatement dilaksanakan dan harus dibangun ulang atas biaya penanggung;
Anderson vs Commercial Union Assurance Co (1983) – mesin rusak harus menunggu bangunan selesai baru bisa dipasang kembali. Karena tertanggung adalah penyewa dia harus meninggalkan bangunan, sehingga klaim harus diseselaikan dengan cash-payment;
Smith vs Colonial Mutual Fire Insurance Co (1980) – pada saat reinstatement sedang dilaksanakan terjadi kebakaran sehingga biaya membengkak;

b. 4 (Empat) kondisi dimana asuradur lebih memilih untuk menyelesaikan klaim secara reinstatement.
1. bila kerusakan kecil terjadi pada pakaian, karpet, lukisan, pecahnya kaca dsb, penanggung bisanya mempunyai keahlian untuk melakukan repair dan replacement
2. bila melibatkan perhiasan dan sejenisnya, penanggung dapat melakukan pembelian langsung dan memperoleh diskon
3. bila terjadi kecurigaan terhadap penyebab kebakaran atau keraguan terhadap besarnya klaim tapi fraud tidak dapat dibuktikan, penanggung akan memilih untuk melakukan reinstatement dan mengalahkan niat tertanggung untuk fraud.
4. Bila tertanggung sulit untuk diajak negosiasi, maka reinstatement merupakan jalan keluar terbaik.
5. Bila dua atau lebih perusahaan mengasuransikan property yang sama maka joint reinstatement dapat disetujui. Ini merupakan solusi untuk menghindari conflict of interest.

13. Dalam kaitan dengan asuransi gangguan usaha, jelaskan :
a. 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi tertanggung agar klaim dapat diganti (claimable)
b. Apa yang dimaksud dengan Rate of Gross Profit
c. 3(tiga) perluasan yang dapat diberikan berkaitan dengan property diluar premises tertanggung
Bobot penilaian : a. (Chapter 4, Bobot 30%)
b. (Chapter 4, Bobot 20%)
c. (Chapter 4, Bobot 50%)

Jawaban yang disarankan :

a. 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi tertanggung agar klaim dapat diganti (claimable)
1. Insurable interest tertanggung terhadap property telah diasuransikan terhadap kerusakan oleh perils tersebut.
2. Insurer untuk polis material damage telah mengaksep liability untuk propertinya.

b. Apa yang dimaksud dengan Rate of Gross Profit
Rate of gross profit = gross profit x 100%
Turnover

Gross profit = (Turnover + Closing stock) – (Opening stock + Specific working expenses)

Turnover adalah uang yang diterima tertanggung atas barang/jasa yang dijualnya yang berasal dari bisnisnya.

c. 3 (tiga) perluasan yang dapat diberikan berkaitan dengan property diluar premises tertanggung adalah kerusakan oleh perils yang dijamin yang terjadi pada :
1. premises disekitar premises tertanggung yang mengakibatkan terganggunya akses ke premises tertanggung, missal selama pemadaman kebakaran, penghancuran bangunan dan pembuangan puing-puing.
2. premises dari supplier
3. premises yang menyuplai listrik, gas atau air ke premises tertanggung
4. premises yang digunakan oleh tertanggung untuk menyimpan barang
5. premises transportasi yang digunakan tertanggung untuk mengangkut barang.
6. Pembunuhan, bunuh diri, penyakit epidemic pada premises tertanggung, maks 20 miles daerah sekitar
7. Terganggunya saluran ke premises tertanggung

14. a. Jelaskan pengertian Physical Hazard dan Moral Hazard .(Bobot 30%)
b. Berikan contoh Physical Hazard dan Moral Hazard untuk jenis
asuransi dibawah ini (Bobot 35%)
1. Asuransi Kebakaran
2. Asuransi Pencurian (Theft)
3. Asuransi Business Interuption
c. Jelaskan 4 (empat) hal yang dapat dilakukan oleh underwriter bila
tertanggung tidak cooperative dalam melakukan risk improvement
(Bobot 35%)
(Ref : Chapter 9 – Claims Principles and Procedures)

Jawaban yang disarankan :

a. Physical Hazard adalah faktor fisik dari risiko yang dapat menambah atau
mengurangi terjadinya suatu risiko

Moral Hazard adalah faktor moral atau tingkahlaku manusia yang dapat
menambah atau mengurangi terjadinya suatu risiko

b. Contoh Physical Hazard dan Moral Hazard

Jenis Asuransi Physical Hazard Moral Hazard
Kebakaran • Pemanasan dalam proses produksi
• Housekeeping yang kurang baik
• Konstruksi bangunan dari kayu • Tidak cooperative dalam hal : penjagaan dan keamanan,
• Sebelumnya ada tuduhan arson
Pencurian (Theft) • Okupasi objek, seperti : penjual permata, perhiasan dsb.
• Lokasi pertanggungan di daerah dengan tingkat criminal yang tinggi • Adanya kecurigaan/tuduhan terhadap penipuan atau pencurian
• Tidak ada keinginan untuk memasang peralatan keamanan yang memadai
• Tidak meninggalkan bangunan tanpa penjaga.
Business Interuption
• Proses produksi melalui bottle neck sehingga meningkatkan risiko • Tidak ada keinginan untuk menyediakan dua atau lebih saluran produksi
• Tidak ada keinginan untuk mengurangi hazard
• Sistem pembukuan yang tidak teratur

c. Jelaskan 4 (empat) tindakan yang dapat dilakukan oleh underwriter bila
tertanggung tidak cooperative dalam melakukan risk improvement.
i. Menolak untuk melanjutkan risiko setelah ada peningkatan risiko dan tertanggung tidak berusaha untuk menghilangkan atau mengurangi efek dari perubahan dimaksud
ii. Menolak pertanggungan pada proposer yang tidak cooperative
iii. Menolak untuk menawarkan renewal
iv. Menolak untuk mengambil share yang besar karena telah dicover sebelum risiko meningkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar