SENIN : 16 MARET 2009
Jam : 14.00 - 17.00
Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan apa yang dimaksud dengan disclaimer clause.
2. Uraikan apa yang dimaksud dengan standard duty of care.
3. Uraikan luas jaminan product recall.
4. Uraikan pengertian Act of God.
5. Berkaitan dengan pencemaran nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan innuendo.
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan contractual liability.
7. Berkaitan dengan perjanjian asuransi, uraikan apa yang dimaksud dengan contra proferentum rule.
8. Uraikan apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum bersama (joint tortfeasor).
BAGIAN IIJawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Berkaitan dengan Limitation of actions, jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Accrual of action.
b. Fraud and concealment.
c. Legal disability.
10. Berkaitan dengan polis product liability, uraikan :
a. 8 (delapan) faktor underwriting yang perlu dipertimbangkan dalam penutupan asuransi tersebut.
b. Perbedaan jaminan polis product liability dengan product guarantee.
11. Berkaitan dengan polis employers’ liability, uraikan:
a. Pengertian employee.
b. 4 (empat) hal yang dijadikan kriteria seseorang sebagai employer.
c. 5 (lima) penyebab timbulnya employers’ liability.
d. 5 (lima) kategori direct employee yang dapat dijamin polis employers’ liability.
12. Dalam kaitan dengan jurisdiction clause dalam employer’s liability insurance, jelaskan :
a. maksud klausula tersebut.
b. bilamana klausula tersebut diberlakukan.
c. alasan penanggung memberlakukan klausula tersebut.
d. perbedaan antara klausula tersebut dengan klausula territorial limit.
13. Berkaitan dengan asuransi tanggunggugat, jelaskan berikut contoh penerapan prinsip-prinsip asuransi :
a. Insurable interest.
b. Indemnity.
c. Subrogasi.
14. Jelaskan :
a. 2 (dua) perbedaan antara polis employers’ liability dengan workmen’s compensation.
b. 2 (dua) bentuk perluasan yang dapat diberikan oleh penanggung dalam polis employers’ liability.
c. 4 (empat) kriteria employee yang umumnya diterapkan dalam polis employers’ liability.
SUGGESTED ANSWER
501: ASURANSI TANGGUNG GUGAT
MARET 2009
Penjelasan:
1. Jawaban yang disarankan dibawah ini adalah jawaban minimum yang harus diberikan oleh Peserta Ujian untuk memperoleh nilai penuh.
2. Jawaban yang disarankan hanya sebagai acuan standar pemeriksaan dan penilaian dan dibuat atas dasar buku referensi yang digunakan untuk mata ujian ini.
3. Penguji berhak untuk memberikan penilaian atas jawaban yang tidak sama dengan jawaban yang disarankan sejauh masih dalam konteks atau substansi yang dipertanyakan dalam soal.
Bobot Nilai:
Bagian I : Total Nilai Bagian I / 8 x 25%
Bagian II : Total Nilai Bagian II / 4 x 75%
Buku Referensi Utama:
Buku Referensi : Study Course 755 – Liability Insurance, The Chartered Insurance Institute, 2000
BAGIAN I
1. Uraikan apa yang dimaksud dengan disclaimer clause.
(Chapter 3 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Klausula yang membebaskan pengelola/bailee dari tanggungjawab atas kerusakan/kerugian yang timbul, kecuali untuk kematian dan cacad tubuh akibat kelalaian (negligence)
2. Uraikan pertimbangan dalam menetapkan standard duty of care
(Chapter 2 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Kriteria tunggal adalah actions of reasonable man, harus dapat ditetapkan objective standard dengan mengacu kepada circumstances, dengan tetap mempertahankan fleksibilitas dan keadilan
3. Uraikan luas jaminan product recall
(Chapter 10 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Proteksi atas risiko-risiko yang tidak dijamin dalam polis standar product liability maupun product guarantee, khususnya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menarik kembali produk yang telah didistribusikan dan mengandung kesalahan (faulty design) dalam proses produksi.
4. Dalam kaitan dengan asuransi tanggung-gugat, uraikan apa yang dimaksud dengan Act of God
(Chapter 4 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Suatu bentuk inevitable accident yang merupakan defence dalam strict liability, yaitu gejala alam secara langsung, eksklusif dan tanpa intervensi manusia yang tidak dapat dielakkan dan tidak dapat diduga sebelumnya yang menimbulkan kerusakan/kerugian.
5. Berkaitan dengan pencemaran nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan innuendo
(Chapter 7 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Suatu pernyataan yang nampak tidak bersifat defamatory tetapi dapat merupakan penghinaan/sindiran yang menyakitkan hati dan merusak reputasi seseorang yang menjadi korbannya
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan contractual liability
(Chapter 3 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Tanggungjawab hukum yang timbul karena pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian melanggarnya sehingga perjanjian yang dibuatnya mengharuskan pihak ybs. memenuhi tanggungjawab hukum tsb.
7. Berkaitan dengan perjanjian asuransi, uraikan apa yang dimaksud dengan contra proferentum rule
(Chapter 3 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat polis bahwa jika ada bagian polis yang tidak jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bagian tersebut harus diartikan untuk benefit tertanggung.
8. Uraikan apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum bersama (joint tortfeasor)
(Chapter 3 : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan:
Dua atau lebih pelaku tort yang berkontribusi atas kerugian penggugat dan dapat menjadi tergugat dalam kasus yang sama, para pelaku ini dapat secara bersama-sama ataupun terpisah bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi
BAGIAN II
9. Berkaitan dengan limitation of actions, jelaskan (Ref: Chapter 4 – Defences, Limitations and Remedies):
a. Accrual of action
b. Fraud and concealment
c. Legal disability
Bobot penilaian : a. (Chapter 4, Bobot 40%)
b. (Chapter 4, Bobot 20%)
c. (Chapter 4, Bobot 40%)
Jawaban yang disarankan:
The general rule: the Limitation Act 1980 membatasi bahwa gugatan dalam tort harus diajukan dalam enam tahun setelah timbulnya hak gugatan (accrual of action), pengecualian untuk beberapa hal:
a. ketentuan umum yang mengatur bahwa limitation period dimulai sejak date of accrual of the action, artinya saat Penggugat mulai mempunyai causa yang valid dari gugatannya (Bobot 20) – dalam hal kontrak adalah saat terjadinya wanprestasi dan dalam tort adalah saat terjadinya luka-badan atau kerugian (Bobot 20)
b. dalam hal gugatan fraud dan concealment, limitation period dimulai sejak diketahui adanya fraud dan concealment tersebut oleh Penggugat (Bobot 20)
c. dalam hal penggugat dibawah pengampuan (legal disability), limitation period dimulai sejak penggugat yang:
o minor : mencapai usia dewasa (Bobot 20)
o unsound mind : wafat (Bobot 20).
10. Berkaitan dengan polis product liability, jelaskan :
a. 8 (delapan) faktor underwriting yang perlu dipertimbangkan dalam penutupan asuransi tersebut
b. Perbedaan jaminan polis product liability dengan product guarantee
Bobot penilaian : a. (Chapter 9, Bobot 64%)
b. (Chapter 9, Bobot 36%)
Jawaban yang disarankan:
a. Faktor yang perlu dipertimbangkan 8 dari (Bobot 8 x 8) :
o product/service yang dihasilkan
o volume penjualan (sales)
o volume produk yang diekspor dan negara tujuan ekspor
o scope of cover dan perluasan
o policy exclusions
o deductible/excess/franchise
o policy limits (any one occurrence/aggregate)
o pengalaman dan skill pegawai ybs
o loss record (penanggung, pemohon, market)
o beberapa typical hazards (food/caravan manufacturer, coal merchants, concrete product manufacturer, electrical appliances, fireworks, gases and chemicals supplier, etc)
b. product liability: menjamin manufacturer, repairer ataupun retailers terhadap tanggungjawab hukum akibat luka badan atau kerusakan harta-benda akibat products/goods/service yang diberikan, umumnya berdasarkan claims made basis (Bobot 18)
product guarantee: menjamin claim efficacy risk akibat gagal/tidak berfungsinya produk sesuai maksud pembuatannya, umumnya claims made basis atau claims first made selama periode polis (Bobot 18)
11. Berkaitan dengan polis employers’ liability, uraikan (Ref: Chapter 7/8 – Employers’ Liability):
a. pengertian employee
b. 4 (empat) hal yang dijadikan kriteria seseorang sebagai employer
c. 5 (lima) penyebab timbulnya employers’ liability
d. 5 (lima) kategori direct employee yang dapat dijamin polis employers’ liability
Bobot penilaian : a. (Chapter 7/8, Bobot 30%)
b. (Chapter 7/8, Bobot 20%)
c. (Chapter 7/8, Bobot 25%
d. (Chapter 7/8, Bobot 25%
Jawaban yang disarankan:
a. Employee: any person under a contract of service or apprenticeship with the employer (Bobot 25) – sangat sulit menetapkan apakah seseorang adalah employee dari orang lainnya (Bobot 5)
b. Dalam Short v. J & W Henderson Ltd (1945) ditetapkan 4 (empat) hal yang dijadikan acuan seseorang sebagai employer (Bobot 4 x 5):
o master memiliki kekuasaan untuk memilih employee/servant
o adanya pembayaran gaji/upah/remunerasi lainnya
o master memiliki hak untuk memutuskan cara/metoda pelaksanaan pekerjaan ybs
o master berhak untuk memecat employee/servant
c. 5 (lima) sumber utama employers’ liability (Bobot 5 x 5):
o kelalaian pribadi/personal negligence
o kewajiban untuk memilih pegawai yang kompeten
o kewajiban untuk menyediakan/menjamin tempat/sistem kerja yang aman
o vicarious liability untuk kelalaian pekerja lainnya
o pelanggaran ketentuan perundangan ybs
d. 5 (lima) kategori direct employee yang dijamin polis (Bobot 5 x 5):
o labour masters and persons supplied by them
o persons employed by labour-only sub-contractors
o self-employed persons
o persons hired or borrowed by insured under agreement
o persons engaged in work experience and similar schemes
12. Dalam kaitan dengan jurisdiction clause dalam employers’ liability insurance, jelaskan :
a. maksud klausula tersebut
b. bilamana klausula tersebut diberlakukan
c. alasan penanggung memberlakukan klausula tersebut
d. perbedaan antara klausula tersebut dengan klausula territorial limit.
Bobot penilaian : a. (Chapter 8, Bobot 30%)
b. (Chapter 8, Bobot 10%)
c. (Chapter 8, Bobot 30%
d. (Chapter 8, Bobot 30%
Jawaban yang disarankan:
a. Jurisdiction clause : klausula yang mengharuskan klaim terhadap Tertanggung diajukan di negara tertentu yang biasanya adalah negara dimana polis dikeluarkan (Bobot 30)
b. Klausula ini diberlakukan/dilekatkan bila diberikan overseas extension (Bobot 10)
c. Agar penanggung dapat melakukan control atas claim secara lebih baik serta klaim diselesaikan berdasarkan hukum yang telah diantisipasi oleh penanggung (Bobot 30)
d. Territorial limit membatasi wilayah-wilayah yang memungkinkan timbulnya klaim, dengan kemungkinan overseas extention hanya untuk perjalanan dinas ke luar-negeri bagi non-manual employee dari tertanggung (Bobot 30)
13. Berkaitan dengan asuransi tanggunggugat, jelaskan berikut contoh penerapan prinsip-prinsip asuransi:
a. Insurable interest
b. Indemnity
c. Subrogasi
Bobot penilaian : a. (Chapter 10, Bobot 39%)
b. (Chapter 10, Bobot 30%)
c. (Chapter 10, Bobot 31%
Jawaban yang disarankan:
a. Definisi/batasan insurable interest (Bobot 15).
3 hal pokok (Bobot 3 x 8):
o adanya potential liability pada proposer
o liability atau interest harus merupakan subject matter of insurance
o adanya hubungan Tertanggung dengan subject matter, sah menurut hukum, ybs akan menderita kerugian bila timbul liability
b. Definisi/batasan indemnity (Bobot 15).
Fundamental principle, tertanggung berhak memperoleh penggantian, maksimum sebesar liability ybs sesuai ketentuan polis (deductible dsb). (Bobot 10)
Aplikasi adalah proteksi atas tertanggung dalam hal kewajiban membayar kompensasi thd pihak ke-3, setelah kompensasi ditetapkan maka penanggung harus membayarnya (Bobot 5)c. Definisi/batasan subrogasi (Bobot 15).
Pendukung prinsip indemnity (Bobot 5), hak Tertanggung atas pihak ke-3 beralih kepada Penanggung bila Penanggung telah memenuhi kewajibannya (Bobot 5)
Dalam hal join-insured, penanggung tidak dapat melakukan subrogasi terhadap insured yang satu atas-nama insured yang lain (Bobot 6)
14. Jelaskan (Ref: Chapter 8 - Employers’ Liability II)
a. 2 (dua) perbedaan antara polis employers’ liability dengan workmen’s compensation
b. 2 (dua) bentuk perluasan yang dapat diberikan oleh penanggung dalam polis employers’ liability
c. 4 (empat) kriteria employee yang umumnya diterapkan dalam polis employers’ liability
Bobot penilaian : a. (Chapter 8, Bobot 40%)
b. (Chapter 8, Bobot 20%)
c. (Chapter 8, Bobot 40%
Jawaban yang disarankan:
a. employers’ liability (Bobot 2 x 10):
o harus ada unsur kelalaian dari pihak master
o besarnya jumlah kompensasi berdasarkan keputusan pengadilan atau kompromi majikan dengan tenaga kerja/ahli-warisnya
workmen’s compensation (Bobot 2 x 10):
o employer/master wajib memberikan santunan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa keharusan adanya kelalaian dari majikan maupun tenaga kerja ybs
o besarnya santunan sesuai jumlah yang ditentukan dalam undang-undang
b. dua perluasan (Bobot 2 x 10):
o unsatisfied court judgement: bila kasus yang timbul akibat luka badan yang timbul dari dan/atau berkaitan dengan pekerjaan yang tidak memuaskan penggugat, dalam enam bulan kemudian penanggung akan membayar kekurangannya atas permintaan employer/master
o compensation for court attendance: indemnity yang diberikan bila tergugat/karyawannya harus menghadiri persidangan sebagai saksi atas permintaan penanggung, besarnya ditentukan untuk setiap hari
c. Dalam Short v. J & W Henderson Ltd (1945) ditetapkan 4 (empat) hal yang dijadikan acuan seseorang sebagai employer/master (Bobot 4 x 10):
o employer/master memiliki kekuasaan untuk memilih employee/servant
o adanya pembayaran remunerasi dari employer/master kepada employee/servant
o employer/master memiliki hak untuk memutuskan metoda pelaksanaan pekerjaan ybs
o employer/master berhak untuk memecat employee/servant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar