Senin, 13 Desember 2010

502 : ASURANSI PENGANGKUTAN ( 18 MARET 2009 )

RABU : 18 MARET 2009
Jam : 09.00 - 12.00

Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.

1. Uraikan pengertian implied warranty dan express warranty serta berikan masing-masing contohnya dalam asuransi pengangkutan barang.
2. Sebutkan 5 (lima) risiko yang umumnya dijamin dalam Protection & Indemnity.
3. Uraikan pengertian contract of affreightment dalam asuransi pengangkutan barang dan berikan 2 (dua) contohnya.
4. Uraikan 2 (dua) keuntungan bagi Tertanggung dan Penanggung, jika penutupan asuransi pengangkutan barang dilakukan secara Open Cover.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan prinsip cross-liabilities dalam asuransi rangka kapal.
6. Uraikan 3 (tiga) cara terjadinya actual total loss suatu barang.
7. Sebutkan 4 (empat) pengecualian umum dalam ICC (A) 1.1.82.
8. Uraikan konsekuensi diberlakukan klausula sistership dalam The Institute Clause Hull.


BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Dalam penutupan asuransi rangka kapal calon tertanggung diminta untuk mengisi Surat Permintaan Pertanggungan Asuransi (SPPA).
a. Jelaskan mengapa SPPA diperlukan dalam asuransi rangka kapal.
b. Jelaskan 6 (enam) informasi penting yang terdapat dalam SPPA tersebut.

10. Marine Insurance Act 1906, Section 79 mengatur mengenai hak subrogasi.
a. Jelaskan prinsip subrogasi dan penerapannya.
b. Uraikan perbedaan antara subrogasi dengan abandonment.

11. Jelaskan luas jaminan yang diberikan oleh ICC 1.1.82 (A), (B), dan (C).

12. Bedakan pengertian istilah dibawah ini;
a. Particular Average dengan General Average.
b. Defeasible interest dengan contingent interest.
c. Void dengan voidable policies.
d. Changes of voyage dengan Different voyage.

13. Jelaskan 5 (lima) faktor underwriting yang sangat penting dipertimbangkan dalam penutupan asuransi pembangunan kapal (Builder’s risk).

14. Harga pertanggungan asuransi pengangkutan barang ditentukan atas dasar agreed value. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:
a. 3(tiga) komponen pokok yang terdapat dalam valuation clause asuransi pengangkutan barang.
b. 3(tiga) alasan mengapa bea masuk tidak selalu diamsukkan dalam harga pertanggungan asuransi pengangkutan barang.

SUGGESTED ANSWER
502 : ASURANSI PENGAGKUTAN
MARET 2009

Penjelasan :

1. Jawaban yang disarankan dibawah ini adalah jawaban minimum yang harus diberikan oleh Peserta Ujian untuk memperoleh nilai penuh
2. Jawaban yang disarankan hanya sebagai acuan standar pemeriksaan dan penilaian dan dibuat atas dasar buku referensi yang digunakan untuk mata ujian ini.
3. Penguji berhak untuk memberikan penilaian atas jawaban yang tidak sama dengan jawaban yang disarankan sejauh masih dalam konteks atau substansi yang dipertanyakan dalam soal.

Bobot nilai
Bagian I : Total nilai Bagian I / 8 x 25 %
Bagian II : Total nilai Bagian II / 4 x 75 %

Buku Referensi :
Coursebook 770 : Principles of Marine Insurance. The Chartered Insurance Institute

BAGIAN I

1. Uraikan pengertian implied warranty dan express warranty serta berikan masing-masing contohnya dalam asuransi pengangkutan barang
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

Implied warranty adalah warranty yang tidak tertulis dalam polis tapi harus dilaksanakan misalnya kapal dalam keadaan seaworthy.
Express warranty adalah warranty yang tertulis dalam polis dan harus dilaksanakan misalnya cargo will be packed by professional packaging company.

2. Sebutkan 5 (lima) risiko yang umumnya dijamin dalam Protection & Indemnity
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

a. Tanggungjawab terhadap kehilangan, kerusakan muatan (cargo liabilities)
b. Tanggungjawab terhadap biaya medis,kompensasi meninggal atau kecelakaan dari crew kapal (Crew liabilities)
c. Tanggungjawab atas tabrakan kapal yang tidak dijamin oleh polis rangka kapal (Collision liabilities)
d. Kerusakan atas dermaga , fixed and floating object
e. Klaim atas kecelakaan dan meninggal dari pihak ketiga ( stevador, penumpang)
f. Polusi minyak (oil pollution)
g. Tanggungjawab lain-lain, yang tidak termasuk pada katagori diatas, pemindahan wreck kapal , (mscellaneous liabililities)

3. Uraikan pengertian contract of affreightment dalam asuransi pengangkutan barang dan berikan 2 (dua) contohnya.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

Perjanjian antara carrier dan pengirim barang untuk mengangkut barang (muatan) dengan kapal atau perjanjian untuk men yediakan kapal untuk maksud pengangkutan barang tersebut.

Contohnya :
1. bill of lading, kontrak pengangkutan barang yg digunakan untuk pengangkutan barang reguler (liner)
2. Charter party, kontrak pengangkutan yang digunakan untuk pengangkutan charter, baik voyage charter maupun specific time charter.

4. Uraikan 2 (dua) keuntungan bagi Tertanggung dan Penanggung, jika penutupan asuransi pengangkutan barang dilakukan secara Open Cover
(Chapter : bobot 100%)


Jawaban yang disarankan

Tertanggung
1. Merupakan fasilitas otomatis untuk mengcover seluruh pengiriman barang dengan persyaratan yang telah disepakati bersama antara tertanggung dan penanggung.
2. Administrasi lebih sederhana efisien, tidak perlu ada negosiasi terms and
conditions untuk setiap shipment

Penanggung
1. Merupakan jaminan pendapatan premi bagi Penanggung (guaranteed income) selama periode open cover
2. Administrasi lebih sederhana, efisien , tidak perlu ada negosiasi terms and conditions untuk setiap shipment

5. Uraikan apa yang dimaksud dengan prinsip cross-liabilities dalam asuransi rangka kapal
(Chapter : bobot 100%)


Jawaban yang disarankan

Pembayaraan dengan dasar prinsip cross-liability (tanggungjawab silang) berasumsi bahwa ada dua pembayaran yaitu pemilik dari masing-masing kapal telah membayar kepada pemilik kapal lainnya sebesar proporsi dari kerusakan kapal lainnya, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.

6. Uraikan 3 (tiga) cara terjadinya actual total loss suatu barang
(Chapter : bobot 100%)
Jawaban yang disarankan

a. Jika barang mengalami kerusakan total atau hancur misalnya karena barang terbakar
b. Jika barang mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tidak lagi berfungsi sebagai barang yang dipertanggungkan misalnya semen yang membatu
c. Jika tertanggung tidak dimungkinkan lagi untuk mendapatkan barang tersebut, misalnya barang yang tenggelam dilaut dalam.

7. Sebutkan 4 (empat) pengecualian umum dalam ICC (A) 1.1.82
(Chapter : bobot 100%)


Jawaban yang disarankan

a. kehilangan, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
b. Kebocoran normal, kehilangan normal dari berat atau volume, atau aus yang normal dari barang yang dipertanggungkan
c. Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul disebabkan oleh ketidak cukupan atau ketidak sesuaian paking atau persiapan dari barang yang dipertanggungkan.
d. kerugian. kerusakan atau biaya yang timbul yang disebabkan oleh inherent vice atau sifat dari barang yang dipertanggungkan
e. Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul yang penyebab proximanya adalah kelambatan (delay) walaupun kelambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang dijamin.
f. kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan (financial default) dari pemilik, managers, charterer atau operator kapal.
g. kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang, penggunaan atom atau tenaga nuklir atau radioaktif

8. Uraikan konsekuensi diberlakukan klausula sistership dalam The Institute Clause-Hull (Ref chapter 12, principal institute,course book 775)
(Chapter : bobot 100%)


Jawaban yang disarankan

Menurut hukum bahwa seseorang tidak dapat menuntut dirinya sendiri.Dalam case law “Cargo ex Laertes 1887 diputuskan bahwa jika suatu kapal memberikan jasa salvage kepada sister ship, menurut hukum pemilik kapal tidak dapat mengajukan klaim salvage kepada kapal dan freight, tetapi bisa untuk pemilik cargo.

Klausula ini menempatkan tertanggung pada posisi yang sama persis seolah-olah kapal yang bertabrakan atau kapal yang memberikan jasa salvage adalah dimiliki oleh pemilik kapal atau manajemen yang berbeda.

Dengan demikian maka tertanggung dapat memperoleh dari penanggung


BAGIAN II

9. Dalam penutupan asuransi rangka kapal calon tertanggung diminta untuk mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPPA).
a. Jelaskan mengapa SPPA diperlukan dalam asuransi rangka kapal
b. Jelaskan 6 (enam) informasi penting yang terdapat dalam SPPA tersebut
Bobot Penilaian : a. (Chapter : bobot 35%)
b. (Chapter : bobot 65%)


Jawaban yang disarankan

a. SPPA adalah formulir yang disiapkan Penanggung untuk diisi oleh tertanggung mengenai informasi –informasi penting menyangkut risiko yang akan dipertanggungkan.
Informasi-informasi itu akan dijadikan pertimbangan bagi penanggung dalam melakukan asesmen risiko dan untuk memutuskan apakah akan menerima risiko tersebut, menetapkan persyaratan yang akan diberlakukan atau menolak risiko tersebut
Hal itu sangat penting karena tertanggung dianggap paling mengetahui keadaan risiko yang akan dipertanggungkan.

b. 6 (enam) informasi penting yang terdapat dalam SPPA
1. Data Tertanggung seperti nama, alamat sangat penting untuk korespondensi, apa hubungannya dengan obyek pertanggungan, dan untuk menetapkan kepada siapa ganti rugi diberikan.
2. Jenis kapal apakah barang, penumpang, tangki dll
3. Data kapal, usia /tahun pembuatan, ukuran kapal DWT/GRT,
4. Nilai kapal : Merupakan maksimum eksposure tanggungjawab penanggung bila terjadi kerugian seluruhnya.
5. Manajemen/ operator kapal : Apakah manajemen memiliki reputasi baik dalam pengelolaan kapal-kapal, bagaimana loss historisnya, apakah maintenance kapal dilakukan dengan baik
6. Trading warranty : Apakah trading warranty kapal merupakan worldwide/ international atau domestik atau specific wilayah tertentu saja
7. Loss experience : Apakah memiliki loss experience yang baik atau buruk. Hal ini dapat mencerminkan pengelolaan kapal sehingga bisa diantisipasi apakah bisa dilakukan perbaikan risiko atau tidak
8. Isurance history : Apakah kapal ini pernah ditutup oleh Penanggung lain dan bagaimana terms and conditionnya. Apakah pernah dilakukan penolakan oleh penanggung lain dan apa alasan penolakan tersebut
9. Terms and conditions asuransi : Apakah luas jaminan standar atau restricted cover.

Jawaban lain yang dianggap relevan akan memperoleh kredit

10. Marine Insurance act 1906, Section 79 mengatur mengenai hak subrogasi
a. Jelaskan prinsip subrogasi dan penerapannya (bobot 45)
b. Uraikan perbedaan antara subrogasi dengan abondonment (bobot 45)
Bobot Penilaian : a. (Chapter : bobot 40%)
b. (Chapter : bobot 60%)


Jawaban yang disarankan

a. Hak subrogasi adalah hak Penanggung untuk menggantikan Tertanggung setelah membayar ganti rugi, untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan ganti rugi.
MIA 1906, section 79 mengatur hal-hal sbb ;
1. Jika penanggung membayar kerugian total, seluruhnya atau total loss sebagian dari subject matter, maka Penanggung berhak atas semua kepentingan tertanggung yang melekat pada subject matter tsb, sejak saat terjadi kerugian.
2. Jika penanggung telah membayar kerugian sebagian (partial loss), penanggung tidak berhak mengambil alih subject matter insured, tetapi berhak atas subrogasi sejak tanggal kerugian, sejauh tertanggung telah diberikan ganti rugi.

perbedaan antara subrogasi dengan abondonment
Subrogasi
1. Penanggung berhak untuk mengambil hak-hak tertanggung pada subject mattter insured.
2. Berlaku untuk semua bentuk kerugian, partial loss atau total loss
3. Berlaku otomatis dan tdak memerlukan notice khusus seperti notice of abondoamnet

Abandonmnet
1. Penanggung disamping memperoleh semua hak2 tertanggung pada subject matter, tapi juga harus mengambil alih semua liabilities yang melekat pada subject metetr insured
2. Berlaku pada kasus jika tertanggung akan mengklaim sebagai constructive total loss
3. Tertanggung harus mengajukan notice of abondonment terlebih dahulu dan Penanggung memiliki opsi untuk menerima atau menolak notice tersebut

11. Jelaskan luas jaminan yang diberikan oleh ICC 1.1.82 (A), (B), dan (C).
(Chapter : bobot 100%)


Jawaban yang disarankan

Klausula A memberikan luas jaminan yang paling luas dan merupakan “all risks with exception” basis, sedangkan Klausula B dan C memberikan jaminan yang lebih terbatas dan merupakan “named risks” basis

ICC (C.)
Jaminan oleh klausula ini terbatas pada kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko utama seperti kebakaran, kandas, kapal tenggelam tabrakan. Kerugian akibat air misalnya tidak diberikan jaminan kecuali sebagai akibat dari peristiwa tersebut diatas.

ICC (B)
Jaminan oleh klausula ini meliputi seluruh jaminan dalam ICC (C) dengan beberapa tambahan tertentu, terutama kerusakan akibat masuknya air laut, danau atau air sungai , dan kerugian keseluruhan dari setiap package terlempar kelaut atau jatuh pada saat bongkar muat

ICC (A)
Jaminan oleh klausula ini merupakan jaminan terluas dari ketiga set klausula ICC yang memberikan jaminan all risks yaitu seluruh kerugian atau kerusakan yang timbul akibat dari peristiwa yang tidak disengaja yang meliputi breakage, scratching, denting, chipping,theft, pilferage and non-delivery, kontaminasi, semua jenis kerusakan akibat air, termasuk air hujan

12. Bedakan pengertian istilah dibawah ini;
a. Particular Average dengan General Average
b. Defeasible Interest dengan Contingent Interest
c. Void dengan voidable policies
d. Changes of voyage dengan Different Voyage

Bobot Penilaian : a. (Chapter : bobot 25%)
b. (Chapter : bobot 25%)
c. (Chapter : bobot 25%)
d. (Chapter : bobot 25%)

Jawaban yang disarankan

a. Particular Average dengan General Average
Particular average
Kerugian sebagian dari subject matter insured dan hanya ditanggung oleh pemiliknya masing-masing. Tidak memerlukan statement dari shipowner

General Average
Kerugian sebagian dimana kerugian general average harus ditanggung bersama oleh semua kepentingan yang dapat diselamatkan. Harus di declared sebagai general average oleh shipowner

b. Defeasible interest dengan contingent interest
Defeasible interest
Insurable interest yang dapat berahir selama currency of voyage atau transit . Dalam hal ini Penjual barang memiliki insurable interest terhadap barangnya sampai barang tersebut beralih kepemilkannya pada pembeli. Pengalihan itu dapat terjadi pada saat permulaan voyage atau selama transit dan insurable interest penjual berhenti.

Contingent Interest
Insurable intrest yang melekat during the currency of voyage atau trnsit dalam hal terjadi contingency. Dalam hal ini jika pembeli barang menggunakan haknya sesuai kontrak penjualan untuk menolak barang karena misalnya kelambatan pengiriman barang dan insurable intrest pembeli berhenti dan kembali ke penjual.

c. Void dengan voidable policies
Void :
Perjanjian/kontrak batal demi hukum, artinya there is no contract at all.

Voidable;
Perjanjian/kontrak tersebut dapat dibatalkan atas permintaan salah satu pihak misalnya oleh minor (orang yang dibawah umur)

d. Changes of voyage dengan Different voyage
Change o voyage
- Jika, setelah risiko dimulai, pelabuhan tujuan secara sukarela dirubah dari pelabuhan tujuan yang tercantum dalam polis, maka disebut change of voyage.
- Tanggungjawab penanggung berhenti sejak saat perubahan voyage terjadi

Different voyage
- Jika kapal berangkat atau tiba dipelabuhan tujuan yang tidak disebutkan dalam Polis, maka disebut different voyage.
- Penanggung tidak mempunyai tanggungjawab, karena tidak ada risiko (risk does not attach)

13. Jelaskan 5 (lima) faktor underwriting yang sangat penting dipertimbangkan dalam penutupan asuransi pembangunan kapal (Builder’s risk) (ref Chapter I, Underwriting Hull, course book 775)
(Chapter : bobot masing-masing 20%)

Jawaban yang disarankan

Elaborasi lebih detail dari faktor-faktor underwriting berikut ;

1. galangan kapal
reputasi, keahlian, pengalaman, fasilitas yang dimilki dari galangan kapal sangat menentukan apakah pembangunan suatu kapal berhasil baik atau tidak.
2. building method
Apakah pembangunan merupakan complete construction atau partial construction, bagaimana sistim launching apakah secara konvensional atau dengan metode lain
3. materials
Apakah material yang digunakan untuk pembangunan kapal dari besi, kayu, aluminium, fibre stainless steel dll.
4. exceptional features
Apakah kapal yang dibangun memiliki kekhususan misalny nilai yang sangat tinggi, atau kapal yang sangat spesial, periode pembangunan yang sangat lama, dll
5. period of building (contract)
jangka waktu pembangunan suatu kapal sangat penting, semakin panjang periode pembangunan suatu kapal,akan semakin lama eksposure terhadap terjadinya kerugian dan banyak underwriter yang membatasi maksimum periode pembangunan misalnya 36 bulan
6. Jenis kapal
setiap jenis kapal memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan tentunya memerlukan asesmen sendiri-sendiri, apakah kapal penumpang, kapal barang atau tanki, dll
7. Nilai kontrak
Besaran nilai kontrak pembangunan kapal menunjukan besarnya eksposure yang harus ditanggung oleh Penanggung dan sangat berkaitan dengan tingkat kemampuan (kapasitas) penanggung
Jawaban yang dianggap relevan akan memperoleh kredit

14. Harga pertanggungan asuransi pengangkutan barang ditentukan atas dasar agreed value. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan :
a. 3 (tiga) komponen pokok yang terdapat dalam valuation clause asuransi pengangkutan barang
b. 3 (tiga) alasan mengapa bea masuk tidak selalu dimasukkan dalam harga pertanggungan asuransi pengangkutan barang
Bobot Penilaian : a. (Chapter : bobot 50%)
b. (Chapter : bobot 50%)


Jawaban yang disarankan

a. 3 (tiga) komponen pokok yang terdapat dalam valuation clause asuransi pengangkutan barang.
i. Harga pokok (prime cost) dari barang Merupakan harga pokok dari barang, tidak termasuk keuntungan, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan freight
ii. Biaya-biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang, dimana tertanggung memiliki tanggungjawab
iii. Biaya asuransi dan prosentase tertentu untuk keuntungan

b. 3 (tiga) alasan mengapa bea masuk tidak selalu dimasukan dalam harga pertanggungan asuransi pengangkutan barang.
i. Meskipun pembayaran bea cukai tidak memandang kondisi pisik barang, tetapi pembayaran itu baru terjadi jika barang sudah sampai ke bea cukai dinegara tujuan.
ii. Bea masuk tidak relevan saat barang dalam transsit misalnya jika barang mengalami total loss atau untuk keperluan adjustment general average
iii. Jika bea masuk tersebut dimasukan kedalam nilai barang , maka akan menjadi commercial value dari barang tersebut untuk seterusnya (sampai tiba di final warehouse)
iv. Eksposur bea masuk terhadap kerugian jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai barang yang terekspose sepanjang barang dalam transit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar